- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANDEGLANG NOMOR 305/PDT.G/2022/ PA.PDLG. TANGGAL 04 AGUSTUS 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 MUHARRAM 1444 HIJRIAH;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SALIJAYA BIN DULGAFAR ( PEWARIS ) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1969;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING ADALAH AHLI WARIS DARI (PEWARIS);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN (TIRKAH) PEWARIS ADALAH BERUPA: SATU BIDANG TANAH DARAT LUAS 5876 M?2;, TERLETAK DI BLOK UMBULAN 2 RT.02 RW.01 KP. CILILITAN DESA PICUNG KECAMATAN PICUNG (DAHULU KECAMATAN BOJONG) PANDEGLANG, ATAS NAMA SALIJAYA BIN DULGAPAR. SPPT NO. 36.01.080.003. 009-0006.0. DENGAN BATAS BATAS: SEBELAH UTARA DENGAN TANAH MILIK SANTANI, SEBELAH TIMUR JALAN PROPINSI, SEBELAH SELATAN TANAH MILIK RAIS NANUNG, DAN SEBELAH BARAT TANAH MILIK ARSIP, YANG DI ATASNYA BERDIRI 4 (EMPAT) BANGUNAN BERUPA:
- BANGUNAN TIPE A BERUPA SATU TOKO ADALAH MILIK CECE (PEMBANDING II)
- BANGUNAN TIPE B BERUPA 2 (DUA) TOKO ADALAH MILIK ENONG (PEMBANDING I), YANG SAAT INI SALAH SATU BANGUNAN TOKO DISEWAKAN KEPADA UGI;
- BANGUNAN TIPE C BERUPA SATU TOKO ADALAH MILIK ENOK YANG TELAH DIBELI DARI BURHANI (PEMBANDING III);
- BANGUNAN TIPE D BERUPA RUMAH PETAKAN (KONTRAKAN) DENGAN EMPAT PINTU ADALAH MILIK IIM BINTI MAHMUD TALIB YANG TELAH DIBELI DARI BURHANI (PEMBANDING III).
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI BERIKUT:
- AMAH BINTI PULAN (ISTRI) MENDAPAT ------------------------------------------- 9/72 BAGIAN;
- ENONG SOPIAH BINTI SALIJAYA ( PEREMPUAN ) PENGGUGAT 1 MENDAPAT 7/72 BAGIAN;
- CECE AHMAD MATIN BIN SALIJAYA ( LAKI-LAKI) PENGGUGAT II MENDAPAT 14/72 BAGIAN;
- BURHANI BIN SALIJAYA ( LAKI-LAKI) PENGGUGAT III MENDAPAT -------------- 14/72 BAGIAN;
- ENENG BINTI SALIJAYA ( PEREMPUAN) TERGUGAT 1 MENDAPAT -------------- 7/72 BAGIAN;
- ADE ALI MAKMUN BIN SALIJAYA ( LAKI-LAKI) TERGUGAT II MENDAPAT ------ 14/72 BAGIAN;
- FATIMAH BINTI SALIJAYA ( PEREMPUAN) TERGUGAT III MENDAPAT ----------- 7/72 BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING DAN PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA TERSEBUT SECARA NATURA DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RIIL), MAKA HARTA PENINGGALAN TERSEBUT DALAM AMAR PUTUSAN ANGKA 4 (EMPAT) TERSEBUT DI ATAS DAPAT DILAKUKAN DENGAN MENJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING DAN PARA TERGUGAT/PARA TERBANDING SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA PADA ANGKA 5;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT/PARATERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN DARI WARIS TERSEBUT KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING DALAM KEADAAN KOSONG SESUAI BAGIANNYA;
- MENOLAK UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.525.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT/PARAPEMBANDING DAN PARA TERGUGAT/ PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEBAGAI BERIKUT:
- BIAYA BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 305/Pdt.G/2022/ PA.Pdlg. Tanggal 04 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Muharram 1444 Hijriah;
- Menolak eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan Salijaya bin Dulgafar ( Pewaris ) telah meninggal dunia pada tahun 1969;
- Menyatakan para Penggugat/Para Pembanding dan Para Tergugat/Para Terbanding adalah ahli waris dari (Pewaris);
- Menetapkan harta warisan (Tirkah) Pewaris adalah berupa: satu bidang tanah darat luas 5876 M?2;, terletak di Blok Umbulan 2 RT.02 RW.01 Kp. Cililitan Desa Picung Kecamatan Picung (dahulu Kecamatan Bojong) Pandeglang, atas nama Salijaya bin Dulgapar. SPPT No. 36.01.080.003. 009-0006.0. dengan batas batas: sebelah utara dengan tanah milik Santani, sebelah timur jalan Propinsi, sebelah selatan tanah milik Rais Nanung, dan sebelah barat tanah milik Arsip, yang di atasnya berdiri 4 (empat) bangunan berupa:
- Bangunan Tipe A berupa satu toko adalah milik Cece (Pembanding II)
- Bangunan Tipe B berupa 2 (dua) toko adalah milik Enong (Pembanding I), yang saat ini salah satu bangunan toko disewakan kepada Ugi;
- Bangunan Tipe C berupa satu toko adalah milik Enok yang telah dibeli dari Burhani (Pembanding III);
- Bangunan Tipe D berupa rumah petakan (kontrakan) dengan empat pintu adalah milik Iim binti Mahmud Talib yang telah dibeli dari Burhani (Pembanding III).
- Menetapkan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Amah binti Pulan (istri) mendapat ------------------------------------------- 9/72 bagian;
- Enong Sopiah binti Salijaya ( perempuan ) Penggugat 1 mendapat 7/72 bagian;
- Cece Ahmad Matin bin Salijaya ( laki-laki) Penggugat II mendapat 14/72 bagian;
- Burhani bin Salijaya ( laki-laki) Penggugat III mendapat -------------- 14/72 bagian;
- Eneng binti Salijaya ( perempuan) Tergugat 1 mendapat -------------- 7/72 bagian;
- Ade Ali Makmun bin Salijaya ( laki-laki) Tergugat II mendapat ------ 14/72 bagian;
- Fatimah binti Salijaya ( perempuan) Tergugat III mendapat ----------- 7/72 bagian;
- Menghukum para Tergugat/Para Terbanding dan para Penggugat/Para Pembanding untuk membagi harta tersebut secara natura dan jika tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka harta peninggalan tersebut dalam amar putusan angka 4 (empat) tersebut di atas dapat dilakukan dengan menjual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagikan kepada para Penggugat/Para Pembanding dan para Tergugat/Para Terbanding sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana pada angka 5;
- Menghukum para Tergugat/ParaTerbanding atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian dari waris tersebut kepada para Penggugat/Para Pembanding dalam keadaan kosong sesuai bagiannya;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini di tingkat pertama sejumlah Rp1.525.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum kepada Para Penggugat/ParaPembanding dan Para Tergugat/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding secara tanggung renteng sebagai berikut:
- Biaya banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANTEN Nomor 89/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Imron. A.r |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Erni Zurnilah, Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah |
Panitera | Hj. Chrisnayeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2. BIAYA DECENTE RP2.625.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2. Biaya Decente Rp2.625.000,00 (Dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
7