- Menyatakan Terdakwa IHWAMUDIN als IWAN bin BAMBANGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memberi bantuan pada kejahatan Pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan beberapa kali?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IHWAMUDIN als IWAN bin BAMBANGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru , simcard simpati telkomsel 082319463997 imei 862326040699457, imei2 862326040699429,
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah, simcard AS telkomsel imei1 863488040926092, imei2 863488040926084,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol. L6770VQ beserta kunci kontak
- 1 laptop ASUS beserta chargernya
- 1 laptop Lenovo hitam abu-abu
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam
- 1 (satu) buah hardisk warna hitam
- 1 (satu) tas gendong warna hitam merk bodypack berisi surat-surat an. AHMAD ADHIM MUTHAHHARI
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru , simcard simpati telkomsel 082319463997 imei 862326040699457, imei2 862326040699429,
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah, simcard AS telkomsel imei1 863488040926092, imei2 863488040926084,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter nopol. L6770VQ beserta kunci kontak
- 1 laptop ASUS beserta chargernya
- 1 laptop Lenovo hitam abu-abu
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam
- 1 (satu) buah hardisk warna hitam
- 1 (satu) tas gendong warna hitam merk bodypack berisi surat-surat an. AHMAD ADHIM MUTHAHHARI
- 1 (satu) buah tas warna hitam terbuat dari kain bertuliskan Nascomo
- 1 (satu) Tas notebook warna hitam bertuliskan HP
- 1 (satu) buah Ktp an. Lukas Sigit Raharjo
- 1 (satu) buah dompet kecil terbuat dari kain warna pink
- 1 (satu) bendel kartu berobat dan kartu member
- 1 (satu) buah buku pedoman pemilik Avansa Toyota
- 1 (satu) Potong Jamper warna abu-abu engan panjang bagian dada depan kiri ada tulisan Brooklyn EST NYC State
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru di atas saku belakang ada tulisan Boman Republic
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 136/Pid.B/2020/PN Btl |
|
Nomor | 136/Pid.B/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Insiyati, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Haryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara M. Ridho |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2020/PN Btl
Statistik2816