- Menyatakan terdakwa 1. Deddi Irawan bin M.Heri bersama terdakwa 2. Zainal Abidin Adi bin Arpai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-maisng selama 4 (empat) tahun dan 5 (lima) bulandan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah bong dengan sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu berat kotor 3,48 gram, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya terdapat : 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya 14 (empat belas) kantong plastik klip berisi sabu dengan masing-masing berat kotor : 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, 0,38 gram
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan ?150? yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) kantong plastik klip berisi sabu dengan masing-masing berat kotor : 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram, 0,42 gram
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan ?200? yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,48 gram
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan ?250? yang didalamnya terdapat 2 (dua) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing masing 0,50 gram, 0,50 gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,044 (nol koma nol empat empat) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,024 (nol koma nol dua empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,023 (nol koma nol dua tiga) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,053 (nol koma nol lima tiga) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,033 (nol koma nol tiga tiga) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,141 (nol koma satu empat satu) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,121(nol koma satu dua satu) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,175 (nol koma satu tujuh lima) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,155 (nol koma satu lima lima) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,055 (nol koma nol lima lima) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,035 (nol koma nol tiga lima) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,060(nol koma nol enam nol) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,040 (nol koma nol empat nol) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,047 (nol koma nol empat tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,060 (nol koma nol enam nol) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,040 (nol koma nol empat nol) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,093 (nol koma nol Sembilan tiga) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,073 (nol koma nol tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,057 (nol koma nol lima tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,067 (nol koma nol enam tujuh) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,058 (nol koma nol lima delapan) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,038 (nol koma nol tiga delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,061 (nol koma nol enam satu) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,041 (nol koma nol empat satu) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram dengan barang bukti dikembalikan tanpa isi;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,062 (nol koma nol enam dua) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,042 (nol koma nol sempat dua) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,171 (nol koma satu tujuh satu) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,151 (nol koma satu lima satu) gram;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram dengan barang bukti dikembalikan dengan berat Netto 0,076 (nol koma nol tujuh enam) gram;
- 1 (satu) pipet kaca berisikan sisa kristal warna putih dengan berat Netto 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram dengan barang bukti dikembalikan tanpa isi
Putusan PN BANGKALAN Nomor 226/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2022/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairus Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Setelah ditimbang dan diperiksa laboratoris Forensik Polda Surabaya didapatkan hasil keseluruhan berat barang bukti narkotika adalah netto 1,954 gram, dengan rincian sebagai berikut : Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2022/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2022/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
27
4