- Menyatakan Terdakwa M A R I A T I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M A R I A T I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara Berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M A R I A T I oleh karena itu dengan pidana .penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.190.920.532,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2008 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1;
- Fotocopy dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Luwu Timur Tahun 2009 Nomor DPA SKPD 1.20 1.20.05 00 00 5 1;
- Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 337 Tahun 2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2008;
- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 ;
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 18 Desember 2008;
- Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Nomor : 900/989/BP/DPPKAD tanggal 17 Desember 2008;
- Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 86.A Tahun 2009 tanggal 02 April 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009;
- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000126 sebesar Rp.14.850.000.000,00 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009;
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000126 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 01 September 2009;
- Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/561/BP/DPPKAD tanggal 05 September 2009;
- Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 14.850.000.000,- (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 02 September 2009;
- Fotocopy surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 239 Tahun 2009 tanggal 14 Desember 2009 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepeda Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009;
- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2009 Nomor SPM : 000270 sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2009;
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SPM : 000270 DPPKAD Pemkab Luwu Timur sebesar Rp 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 23 Desember 2009;
- Fotocopy Surat Pemindah Bukuan Bantuan Khusus Percepatan Pembangunan Desa se Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2009 Nomor : 900/1858/BP/DPPKAD tanggal 23 Desember 2009;
- Fotocopy permintaan pengiriman uang sebesar Rp. 9.900.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah) tanggal 28 Desember 2009;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Aminul Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi KASIANI, S.Sos; 17. Fotocopy Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Desa Nomor : 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Peruntukkan dan Pengelolaan Bantuan Keuangan pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Kabupaten Luwu Timur; Dikembalikan kepada Lel JAMALUDDIN, Sos; 18. Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 331/D-02/XI/TAHUN 2021, Tanggal 15 November 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2021-2027; 19. Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan Lingkup Desa Teromu; 20. Fotocopy Keputusan Kepala Desa Teromu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur; 21. Laporan Perkembangan Pinjaman UPKD Desa Teromu Tahun 2010 s/d Tahun 2014; 22. Surat Pernyataan MARIATI pertanggal 10 Mei 2022; 23. Daftar Tunggakan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP) Desa Teromu; 24. Uang Tunai Hasil Penagihan Tunggakan Dana Stimulan di Desa Teromu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp. 6.394.000,- (enam juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah); 25. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2014; 26. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2015; 27. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2016; 28. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2017; 29. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2018; 30. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2019; 31. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2020; 32. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2021; 33. Laporan Transaksi Nomor Rekening : 5007-01-010-663-53-8 periode Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun 2022; Dikembalikan kepada saksi BERTHO TARUKU; 34. Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 06 Agustus 2014; 35. Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 5007-01-010663-53-8 an. UPKD P2MP DS TEROMU PINJ BERGULIR transaksi terakhir per tanggal 16 Januari 2015; Dikembalikan kepada saksi JASLIN. K; 36. Fotocopy Keputusan Kepala Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Tim Pecepatan Program PemberdayaanMasyarakat Perdesaan (P2MP) Luwu Timur Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana; 37. Buku Tabungan BRI dengan Nomor Rekening : 7962-01-003148-53-3 an. TP-2MP Desa Koroncia transaksi terakhir per tanggal 27 September 2017; Dikembalikan kepada saksi SELPINA RERUNG; 9. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada