Putusan PT PEKANBARU Nomor 26/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR |
|
Nomor | 26/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jumongkas Lumban Gaol |
Hakim Anggota | Aswijon, Brhendri |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENOLAK PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG NOMOR 9/PID.SUS-TPK/2022/PN TPG TANGGAL 11 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR BESARNYA UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA KARMIZAN ALIAS IJAN BIN RAZALI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA KARMIZAN ALIAS IJAN BIN RAZALI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.346.736.472,5 (TIGA RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH DUA RUPIAH LIMA SEN) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 4. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1) 1 (SATU) BUNDEL ASLI PERATURAN DESA LIMBUNG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DESA LIMBUNG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDESA) TAHUN ANGGARAN 2020; 2) 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY BUKU KAS PEMBANTU PAJAK (SD. 26 NOVEMBER 2020) TAHUN ANGGARAN 2020; 3) 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SYARAT ADMINISTRASI PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHAP 1 TA. 2020; 4) 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SYARAT ADMINISTRASI PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP I TA. 2020; 5) 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SYARAT ADMINISTRASI PENCAIRAN DANA DESA (DD) TAHAP III TA. 2020; 6) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN DANA BELANJA DESA TA. 2020; 7) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY LAPORAN REALISASI ANGGARAN DESA LIMBUNG TA. 2020; 8) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES SEMESTER PERTAMA DESA LIMBUNG; 9) 1 (SATU) BUNDLE ASLI PERARURAN DESA LIMBUNG NOMOR 5 TA. 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES-P) NOMOR 3 TA. 2020; 10) 1 (SATU) BUNDLE ASLI BUKU KAS PEMBANTU PAJAK S/D 01 DESEMBER 2020; 11) 1 (SATU) BUNDLE ASLI SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN RT/RW NOMOR 08/KPTS-DL/I/2020 TANGGAL 02 JANUARI 2020; 12) 1 (SATU) BUNDLE ASLI BUKU KAS UMUM PEMERINTAH DESA LIMBUNG TA. 2020; 13) 1 (SATU) BUNDLE ASLI BUKU PEMBANTU KAS TUNAI PEMERINTAH DESA LIMBUNG TA. 2020; 14) 1 (SATU) BUNDLE ASLI DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA-P) DESA LIMBUNG TA. 2020; 15) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN DESA NOMOR 2 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TA. 2020; 16) 1 (SATU) BUNDLE ASLI BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN TA. 2020; 17) 1 (SATU) BUNDLE ASLI DAFTAR PEMBAYARAN HONORARIUM DAN INSENTIF; 18) 1 (SATU) BUNDLE ASLI REGISTER SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) TA. 2020; 19) 1 (SATU) BUNDLE ASLI BUKU PEMBANTU BANK PEMERINTAH DESA LIMBUNG TA. 2020; 20) 1 (SATU) BUNDLE ASLI REKENING KORAN PERIODE 1 DESEMBER 2019 S/D 31 DESEMBER 2020 PADA BANK RIAU CAPEM DAIK LINGGA DENGAN NOMOR REKENING : 174-2-000735 ATAS NAMA KANTOR DESA LIMBUNG KEC. LINGGA UTARA KAB. LINGGA; 21) 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI DARI BENDAHARA DESA LIMBUNG DENGAN NILAI RP. 104.283.000 DENGAN RINCIAN BAYAR BAHAN BANGUNAN DESA TA. 2020; 22) 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI DARI BENDAHARA DESA LIMBUNG DENGAN NILAI RP. 45.717.000 DENGAN RINCIAN BAYAR BAHAN BANGUNAN DESA TA. 2020 TERTANGGAL 26 MARET 2020; 23) 1 (SATU) BUNDLE ASLI BUKU PEMBANTU PENDAPATAN DESA LIMBUNG TA. 2020; 24) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PENYELENGGARAAN PAUD; 25) 1 (SATU) BUNDLE ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PENYEDIAAN INSENTIF RT/RW; 26) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PENYELENGGARAAN WIRID YASIN; 27) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PENYELENGGARAAN TPA; 28) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PENYELENGGARAAN TAJWID; 29) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PENYELENGGARAAN NOJE; 30) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PENYELENGGARAAN POSYANDU; 31) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PEMBANGUNAN SURAU AL-BAQA; 32) 1 (SATU) BUNDEL ASLI DOKUMEN SPJ KEGIATAN PEMBANGUNAN LAPANGAN FUTSAL; 33) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 34) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 104 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA SE KAB. LINGGA TA 2020; 35) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 105 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 104 TAHUN 2019 TENTANG PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN PEMBAGIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA SE KAB. LINGGA TA. 2020; 36) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 106 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 105 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA SE KAB. LINGGA TA. 2020; 37) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, RINCIAN DAN PENYALURAN DANA DESA PER DESA DI KAB. LINGGA TA. 2020; 38) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, RINCIAN DAN PENYALURAN DANA DESA PER DESA DI KAB. LINGGA TA. 2020; 39) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 93 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, RINCIAN DAN PENYALURAN DANA DESA PER DESA DI KAB. LINGGA TA. 2020; 40) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY DOKUMEN TENTANG LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2020; 41) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN (DPA) TA. 2020; 42) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY PERATURAN DESA LIMBUNG NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DESA LIMBUNG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TA. 2020; 43) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY SYARAT ADMINISTRASI KELENGKAPAN BERKAS PENCAIRAN DANA KEUANGAN DESA (ADD DAN DHPRD) TA. 2020; 44) 1 (SATU) BUNDLE FOTOCOPY DOKUMEN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN DESA LIMBUNG; 45) 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY TRANSFER DANA DARI REKENING KAS UMUM DAERAH KE REKENING KAS UMUM DESA DENGAN RINCIAN : A. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 02759/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 15 JUNI 2020 DENGAN NILAI RP. 31.334.000 B. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 02041/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 14 MEI 2020 DENGAN NILAI RP. 31.334.000 C. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 01602/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 04 MEI 2020 DENGAN NILAI RP. 348.882.109 D. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 01270/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 14 APRIL 2020 DENGAN NILAI RP. 125.336.000 E. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 06973/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 10 DESEMBER 2020 DENGAN NILAI RP. 51.058.839 F. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 06998/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 10 DESEMBER 2020 DENGAN NILAI RP. 1.056.022 G. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 06849/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 04 DESEMBER 2020 DENGAN NILAI RP. 260.750.859 H. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 03586/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 17 JULI 2020 DENGAN NILAI RP. 31.334.000 I. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 04169/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 14 AGUSTUS 2020 DENGAN NILAI RP. 31.334.000 J. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 04751/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020 DENGAN NILAI RP. 31.334.000 K. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 05227/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 7 OKTOBER 2020 DENGAN NILAI RP. 31.334.000 L. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 06344/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 27 NOVEMBER 2020 DENGAN NILAI RP. 31.151.828 M. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR : 07421/SP2D/ 4.04.01.02/2020 TANGGAL 21 DESEMBER 2020 DENGAN NILAI RP. 31.020.742 46) 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI ASLI DENGAN NILAI RP. 104.283.000 DARI NGO TJE HONG DENGAN KETERANGAN TAREK BALEK UANG MUKA UNTUK BAYAR BLT TERTANGGAL 14 MEI 2020. 47) 1 (SATU) BUNDEL ASLI PERATURAN DESA LIMBUNG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA LIMBUNG TAHUN ANGGARAN 2020. 48) 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI LINGGA NOMOR : 183/KPTS/VII/2015, TANGGAL 28 JULI 2015 TENTANG PEM-BERHENTIAN PEJABAT SEMENTARA (PJS) KEPALA DESA DAN PELAKSANA KEGIATAN TUGAS (PLT) KEPALA DESA SERTA PENG-ANGKATAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN LINGGA; 49) 1 (SATU) BUNDEL ASLI SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LIMBUNG KEC. LINGGA UTARA NOMOR : 02/KPTS/I/2021, TANGGAL 02 JANUARI 2021 TENTANG PENGANGKATAN KAUR KEUANGAN DESA LIMBUNG KECAMATAN LINGGA UTARA KAB. LINGGA; 50) 1 (SATU) BUNDEL SALINAN FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LIMBUNG NOMOR : 08/KPTSDL/I/2020, TANGGAL 02 JANUARI 2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA RW DAN KETUA RT DALAM LINGKUNGAN DUSUN I DAN DUSUN II DESA LIMBUNG KEC. LINGGA UTARA KAB. LINGGA SESUAI DENGAN ASLINYA. 51) 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY LEMBAR KONFIRMASI PENARIKAN DANA DARI REKENING KAS UMUM DESA DENGAN RINCIAN : A) LEMBAR KONFIRMASI PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA DESA TA. 2020 KAB. LINGGA TAHAP I (40%) DENGAN NILAI RP. 568.007.200 TANGGAL 24 MARET 2020; B) LEMBAR KONFIRMASI PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA DESA TA. 2020 KAB. LINGGA TAHAP II BULAN KE I (15%) DENGAN NILAI RP. 211.381.650 TANGGAL 9 MEI 2020; C) LEMBAR KONFIRMASI PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA DESA TA. 2020 KAB. LINGGA TAHAP II BULAN KE 2 (15%) DENGAN NILAI RP. 211.381.650 TANGGAL 03 JUNI 2020; D) LEMBAR KONFIRMASI PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA DESA TA. 2020 KAB. LINGGA TAHAP II BULAN KE 3 (10%) DENGAN NILAI RP. 140.921.100 TANGGAL 03 JULI 2020; E) LEMBAR KONFIRMASI PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA DESA TA. 2020 KAB. LINGGA TAHAP III (20%) DENGAN NILAI RP. 277.519.400 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA LIMBUNG. 7. MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menolak permintaan banding Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 11 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa KARMIZAN Alias IJAN Bin RAZALI, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Karmizan Alias Ijan Bin Razali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.346.736.472,5 (tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah lima sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Limbung Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Peraturan Desa Limbung Nomor 3 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020; 2) 1 (satu) bundel fotocopy Buku Kas Pembantu Pajak (sd. 26 November 2020) Tahun Anggaran 2020; 3) 1 (satu) bundel fotocopy syarat Administrasi Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 1 TA. 2020; 4) 1 (satu) bundel fotocopy syarat Administrasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I TA. 2020; 5) 1 (satu) bundel fotocopy syarat Administrasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III TA. 2020; 6) 1 (satu) bundle fotocopy laporan realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Dana Belanja Desa TA. 2020; 7) 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Desa Limbung TA. 2020; 8) 1 (satu) bundle fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama Desa Limbung; 9) 1 (satu) bundle asli Peraruran Desa Limbung Nomor 5 TA. 2020 tentang perubahan atas anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) Nomor 3 TA. 2020; 10) 1 (satu) bundle asli buku kas pembantu pajak s/d 01 Desember 2020; 11) 1 (satu) bundle asli Surat Keputusan Pengangkatan RT/RW Nomor 08/KPTS-DL/I/2020 tanggal 02 Januari 2020; 12) 1 (satu) bundle asli buku kas umum Pemerintah Desa Limbung TA. 2020; 13) 1 (satu) bundle asli buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Desa Limbung TA. 2020; 14) 1 (satu) bundle asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-P) Desa Limbung TA. 2020; 15) 1 (satu) bundle fotocopy peraturan Desa Nomor 2 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA. 2020; 16) 1 (satu) bundle asli buku kas pembantu kegiatan TA. 2020; 17) 1 (satu) bundle asli daftar pembayaran Honorarium dan Insentif; 18) 1 (satu) bundle asli register surat permintaan pembayaran (SPP) TA. 2020; 19) 1 (satu) bundle asli buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Limbung TA. 2020; 20) 1 (satu) bundle asli rekening Koran periode 1 Desember 2019 s/d 31 Desember 2020 pada Bank Riau Capem Daik Lingga dengan nomor Rekening : 174-2-000735 atas nama Kantor Desa Limbung Kec. Lingga Utara Kab. Lingga; 21) 1 (satu) lembar kwitansi asli dari Bendahara Desa Limbung dengan Nilai Rp. 104.283.000 dengan rincian bayar Bahan Bangunan Desa TA. 2020; 22) 1 (satu) lembar kwitansi asli dari Bendahara Desa Limbung dengan Nilai Rp. 45.717.000 dengan rincian Bayar Bahan Bangunan Desa TA. 2020 tertanggal 26 Maret 2020; 23) 1 (satu) bundle asli buku pembantu pendapatan Desa Limbung TA. 2020; 24) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan Penyelenggaraan PAUD; 25) 1 (satu) bundle asli dokumen SPJ Kegiatan Penyediaan Insentif RT/RW; 26) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan Penyelenggaraan Wirid Yasin; 27) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan Penyelenggaraan TPA; 28) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan penyelenggaraan Tajwid; 29) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan Penyelenggaraan Noje; 30) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan penyelenggaraan Posyandu; 31) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan pembangunan Surau Al-Baqa; 32) 1 (satu) bundel asli dokumen SPJ Kegiatan pembangunan Lapangan Futsal; 33) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 34) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Lingga Nomor 104 tahun 2019 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Se ? Kab. Lingga TA 2020; 35) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Lingga Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Dan Pembagian Rincian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Se ? Kab. Lingga TA. 2020; 36) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Lingga Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Se Kab. Lingga TA. 2020; 37) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Rincian Dan Penyaluran Dana Desa Per Desa Di Kab. Lingga TA. 2020; 38) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Lingga Nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Rincian Dan Penyaluran Dana Desa Per Desa Di Kab. Lingga TA. 2020; 39) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Bupati Lingga Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Rincian Dan Penyaluran Dana Desa Per Desa Di Kab. Lingga TA. 2020; 40) 1 (satu) bundle fotocopy dokumen tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020; 41) 1 (satu) bundle fotocopy dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA. 2020; 42) 1 (satu) bundle fotocopy Peraturan Desa Limbung Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Limbung nomor 3 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2020; 43) 1 (satu) bundle fotocopy syarat administrasi kelengkapan berkas Pencairan Dana Keuangan Desa (ADD dan DHPRD) TA. 2020; 44) 1 (satu) bundle fotocopy dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan Desa Limbung; 45) 1 (satu) rangkap Fotocopy Transfer Dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dengan rincian : a. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02759/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan Nilai Rp. 31.334.000 b. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02041/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 14 Mei 2020 dengan Nilai Rp. 31.334.000 c. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 01602/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 04 Mei 2020 dengan Nilai Rp. 348.882.109 d. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 01270/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 14 April 2020 dengan Nilai Rp. 125.336.000 e. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06973/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan Nilai Rp. 51.058.839 f. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06998/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan Nilai Rp. 1.056.022 g. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06849/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 04 Desember 2020 dengan Nilai Rp. 260.750.859 h. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 03586/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 17 Juli 2020 dengan Nilai Rp. 31.334.000 i. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04169/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dengan Nilai Rp. 31.334.000 j. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04751/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 16 September 2020 dengan Nilai Rp. 31.334.000 k. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 05227/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 7 Oktober 2020 dengan Nilai Rp. 31.334.000 l. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 06344/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 27 November 2020 dengan Nilai Rp. 31.151.828 m. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07421/SP2D/ 4.04.01.02/2020 tanggal 21 Desember 2020 dengan Nilai Rp. 31.020.742 46) 1 (satu) lembar kwitansi asli dengan Nilai Rp. 104.283.000 dari Ngo Tje Hong dengan keterangan Tarek Balek Uang Muka Untuk Bayar BLT tertanggal 14 Mei 2020. 47) 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Limbung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Limbung Tahun Anggaran 2020. 48) 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 183/KPTS/VII/2015, tanggal 28 Juli 2015 tentang Pem-berhentian Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa dan Pelaksana Kegiatan Tugas (PLT) Kepala Desa serta Peng-angkatan Kepala Desa Se-Kabupaten Lingga; 49) 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Kepala Desa Limbung Kec. Lingga Utara Nomor : 02/KPTS/I/2021, tanggal 02 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Limbung Kecamatan Lingga Utara Kab. Lingga; 50) 1 (satu) bundel Salinan Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Limbung Nomor : 08/KPTS?DL/I/2020, tanggal 02 Januari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua RW dan Ketua RT dalam Lingkungan Dusun I dan Dusun II Desa Limbung Kec. Lingga Utara Kab. Lingga sesuai dengan Aslinya. 51) 1 (satu) rangkap Fotocopy Lembar Konfirmasi Penarikan Dana dari Rekening Kas Umum Desa dengan rincian : a) Lembar Konfirmasi Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa TA. 2020 Kab. Lingga Tahap I (40%) dengan Nilai Rp. 568.007.200 tanggal 24 Maret 2020; b) Lembar Konfirmasi Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa TA. 2020 Kab. Lingga Tahap II bulan Ke I (15%) dengan Nilai Rp. 211.381.650 tanggal 9 Mei 2020; c) Lembar Konfirmasi Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa TA. 2020 Kab. Lingga Tahap II bulan ke 2 (15%) dengan Nilai Rp. 211.381.650 tanggal 03 Juni 2020; d) Lembar Konfirmasi Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa TA. 2020 Kab. Lingga Tahap II Bulan Ke 3 (10%) dengan Nilai Rp. 140.921.100 tanggal 03 Juli 2020; e) Lembar Konfirmasi Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Desa TA. 2020 Kab. Lingga Tahap III (20%) dengan Nilai Rp. 277.519.400 tanggal 24 September 2020. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Limbung. 7. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk Tingkat Banding sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
95
18