- Menyatakan Terdakwa Syafrizal Sipayung alias Rizal tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Syafrizal Sipayung alias Rizal oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Syafrizal Sipayung alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrizal Sipayung alias Rizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah palu besi bergagang kayu pendek;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Elegan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam les biru tanpa plat nomor polisi dengan nomor mesin: JFJ1E1462311 dan nomor rangka: MH1JFJ1112FK463720;
- 4 (empat) buah aksesoris sepeda motor Honda Vario 125;
- 2 (dua) set ban sepeda motor Honda Vario 125;
- Uang tunai sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 566/Pid.B/2021/PN Srh |
|
Nomor | 566/Pid.B/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ekho Pratama, Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution, Brpanitera Pengganti Nursita Melbania Sinuraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada keluarga Masturi Br Sianipar; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pid.B/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 566/Pid.B/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 566/Pid.B/2021/PN Srh
Statistik11139