- Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menghukum pula terdakwa EDY SAHRUN Bin JAYA DIKAPI (Alm) membayar uang pengganti sejumlah Rp184.050.000,00 (seratus delapan puluh empat juta lima puluh ribu Rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk negara dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dokumen Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 pada Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Nomor : 700/01/R/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 30 Juni 2020;
- Surat Perintah tugas Nomor : 700/225/SPT/INSPEKTORAT/2020 tanggal 28 Mei 2020;
- Surat Perintah Tugas Nomor : 700/268/SPT/INSPEKTORAT/2020 tanggal 19 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy keterangan tanggung jawab mutlak Nomor : 700/01/MP-TGR/II2020 tanggal 20 Februari 2020;
- 1 (satu) Dokumen Laporan Audit Khusus Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Tahun 2019 dengan Nomor : R-700/02/LHA/INSPEKTORAT/2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terdiri dari :
- 1 (satu) lembar copy asli Surat Perintah Pencairan Dana;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Membayar (SPM)
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pengantar dari Bendahara Kelurahan;
- 1 (satu) lembar Asli Ringkasan dari Bendahara Kelurahan;
- 1 (satu) lembar Asli Rincian dari Bendahara Kelurahan;
- 1 (satu) lembar Permohonan Pencairan Dana Kelurahan APBN Tahap I dalam Kecamatan Tahun Anggaran 2019 Nomor : 900/254.Kec.Lht/2019 tanggal 19 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar daftar Gaji;
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran tanggal 17 Maret 2020 ke rekening Kas Daerah No. Rek 142.300.001 sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Asli;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Dana Kelurahan No. Rekening 14.209.004.124;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sumsel Babel Dana Kelurahan No. Rekening 14.209.004.176;
- 1 (satu) buku Tabungan Bank Mandiri An. Edy Sahrun No. Rekening 112-00-1285340-9;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri An. Edy Sahrun No. Rekening 112-00-1285340-9;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Putusan Bupati Lahat Nomor : 821.2/10/KEP/BKPSDM/2017 tanggal 20 Maret 2017 an. EDY SAHRUN (Ligalisir);
- 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Putusan Bupati Lahat Nomor : 813.2/21/1987/ tanggal 31 Januari 1987 an. EDY SAHRUN (Ligalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy Petikan Putusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 813.2/842/XII/85 tanggal 17 September 1985 an . EDY SAHRUN tentang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Ligalisir);
- 1 (Satu) fotocopy Rencana Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKDP) Kelurahan Pasar Bawah Tahun Anggaran 2019 (Ligalisir);
- 1 (satu) dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA) Kecamatan Lahat Kelurahan Pasar Bawah Tahun Anggaran 2019 (Ligalisir);
- 1 (satu) Surat Pernyataan Sdr. EDY SAHRUN tanggal 19-09-2019;
- 1 (satu) surat teguran pertama Nomor : 800/282/Kec.Lht/2019 tanggal 27 September 2019 Notulen Rapat dan Daftar hadir;
- 1 (satu) surat teguran pertama Nomor : 900/625/Kec.Lht/2019 tanggal 11 Oktober 2019 Notulen Rapat dan Daftar hadir;
- 1 (satu) surat teguran pertama Nomor : 900/646/Kec.Lht/2019 tanggal 18 Februari 2019 Notulen Rapat dan Daftar hadir;
- 1 (Satu) lembar Fotokopi Rapat Musyawarah Lurah Tanggal 18 Februari 2019 dan daftar hadir;
- 1 (satu) lembar Rekonsiliasi dana Kelurahan Pasar Bawah Tanggal 24 Oktober 2019, Daftar hadir, Berita Rapat penyelesaian hambatan pelaksanaan dana kelurahan tanggal 24 Oktober 2019;
- Notulen Rapat dengan Lurah Pasar Bawah beseta Bendahara dan PPK tanggal 01 November 2019;
- 1 (satu) lembar Surat himbauan pelaksanaan dana kelurahan tahap I tahun 2019 Nomor : 500/722/Kec.Lht/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
- 1 (Satu) lembar surat Undangan Konfirmasi Nomor : 005/704/Kec.Lht/2019 tanggal 08 November 2019 dan daftar hadir;
- 1 (Satu) lembar surat undangan Nomor :800/811/Kec.Lht/2019 tanggal 12 Desember 2019;
- 1 (satu) Surat Teguran Ketiga Nomor: 900/646/Kec. Lht/2019 Tanggal 18 Oktober 2019 Notulen Rapat dan Daftar Hadir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Rapat Musyawarah Lurah tanggal 18 Februari 2019 dan Daftar Hadir;
- 1 (Satu) Lembar Surat Rekonsiliasi dana Kelurahan Pasar Bawah tanggal 24 Oktober 2019 daftar hadir, Surat Pernyataan Edy Sahrun tanggal 24 Oktober 2019, Daftar Hadir, Berita Rapat penyelesaian Hambatan Pelaksanaan Dana Kelurahan tanggal 24 Oktober 2019;
- Notulen Rapat dengan Lurah Pasar Bawah Beserta Bendahara Dan PPK tanggal 01 November 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Himbauan Pelaksanaan Dana Kelurahan Tahap I Thn 2019 Nomor : 500/722/Kec. Lht/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Undangan Konfirmasi Nomor 005 /704/Kec. Lht/2019 tanggal 08 Nopember 2019 dan daftar hadir;
- 1 (satu) lembar Surat Undangan Nomor : 800/811/Kec.Lht/2019 tanggal 12 Desember 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Arizona Megajaya, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid |
Panitera | Panitera Pengganti Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik980