- Menyatakan Terdakwa Rezal Ade Pratama Bin Navianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Melakukan Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) lembar formulir perjanjian sewa motor,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan pengganti BPKB 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio S type B3B A/T Nopol. AE-4594-CL tahun 2019 warna merah hitam Nomor rangka MH3SEE410KJ098198 nomor mesin E3R2E2518608 atas nama RINA HARYATI, S.T. alamat Jl. Kapten Saputro No.10-B Rt.46 Rw.14 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun yang dikeluarkan oleh BCA finance cabang Madiun tertanggal 16 Maret 2021,
- 1 (satu) bendel fotocopy BPKB sepeda motor Yamaha Mio S No.Pol. AE-4594-CL,
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Somasi,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio S type B3B A/T Nopol. AE-4594-CL tahun 2019 warna merah hitam Nomor rangka MH3SEE410KJ098198 nomor mesin E3R2E2518608 atas nama RINA HARYATI, S.T. alamat Jl. Kapten Saputro No.10-B Rt.46 Rw.14 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun,
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Mio S type B3B A/T Nopol. AE-4594-CL tahun 2019 warna merah hitam Nomor rangka MH3SEE410KJ098198 nomor mesin E3R2E2518608 atas nama RINA HARYATI, S.T. alamat Jl. Kapten Saputro No.10-B Rt.46 Rw.14 Kel. Kejuron Kec. Taman Kota Madiun,
- 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) lembar Akte Kelahiran atas nama RULIANA dan 1 (satu) buah KTP Asli atas nama REZAL ADE PRATAMA,
Putusan PN MADIUN Nomor 48/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratih Widayanti, Br Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Tien Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Rental Masbro melalui saksi FEBRIANA ANGGUN KARTIKASARI selaku pemilik Rental Masbro. dikembalikan kepada Terdakwa REZAL ADE PRATAMA Bin NAVIANTO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik12120