- Menyatakan Terdakwa NUR AMIN, SE BIN SUMINDAR tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu ) tahun serta denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 81.280.297,60 (Delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus Sembilan puluh tujuh rupiah koma enam puluh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban APBDes TA. 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I berikut rencana anggaran biaya dan realisasi anggaran biaya pembangunan fisik pemerintahan Desa Kaligunting beserta SK tentang susunan panitia pembangunan;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban APBDes TA. 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II berikut rencana anggaran biaya dan realisasi anggaran biaya pembangunan fisik pemerintahan Desa Kaligunting beserta SK tentang susunan panitia pembangunan;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban APBDes TA. 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I berikut rencana anggaran biaya dan realisasi anggaran biaya pembangunan fisik pemerintahan Desa Kaligunting beserta SK tentang susunan panitia pembangunan, laporan pertanggung jawaban kelembagaan lainnya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik bangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2017 untuk pembangunan jembatan 2017;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik bangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2017 untuk pemavingan jalan;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I TA. 2017 beserta laporan pertangggang jawaban lembaga lainnya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I TA. 2017;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II TA. 2017 berserta laporan pertangggang jawaban lembaga lainnya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik bangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2018 untuk pembangunan drainase RT 8;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik bangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2018 untuk pemavingan jalan RT 4;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik bangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2018 untuk pemavingan RT 5;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik bangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap III TA 2018 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi anggaran biaya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik bangunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa tahap III TA. 2018 berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi anggaran biaya beserta lembaga lainnya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I TA. 2018 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi anggaran biaya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II TA. 2018 berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi anggaran biaya beserta lembaga lainnya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III TA. 2018 berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi anggaran biaya beserta lembaga lainnya;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III TA. 2018 untuk kelembagaan desa;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II TA. 2019 (tidak lengkap);
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) TA. 2019 (tidak lengkap);
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) tahap IV TA. 2019 (tidak lengkap);
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik beserta kelembagaan lainnya yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan retribusi daerah tahap I TA. 2019 (tidak lengkap);
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap I TA. 2019 (tidak lengkap);
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik beserta kelembagaan lainnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III TA. 2019 (tidak lengkap);
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban pembangunan fisik beserta kelembagaan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap III TA. 2019 (tidak lengkap);
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 11 tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kaligunting tertanggal 26 Desember 2016;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 5A tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun 2016 beserta lampiran tentang nama, jabatan dan kedudukan dalam tim tertanggal 7 Januari 2016;
- 2 (dua) bendel foto copy kartu tanda penduduk (KTP) tukang dan kuli dalam kegiatan pembangunan pemerintahan Desa Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun tahun 2016 sampai dengan 2019;
- 8 (delapan) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 8 tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun 2017 beserta lampiran tentang nama, jabatan honorarium untuk ketua beserta anggota TPK tertanggal 7 Januari 2017, antara lain;
- Honor pemavingan jalan RT 3 sampai 4 Rw 1;
- Honor pemavingan jalan RT 4 Rw 1;
- Honor pemavingan halaman masjid Ali Safi;
- Honor pemavingan RT 3 Rw 1 (selatan kantor desa);
- Honor pemavingan jalan RT 14 Rw 1 (jalan raya- Nyono);
- Honor pemavingan jalan RT 08 Rw 03 (depan Bu Parti);
- Honor pembangunan drainase 15 / RW 01;
- Honor urug pertanian RT 04 / RW 01;
- Honor Pembangunan drainase RT 13 / RW 04
- Honor pemavingan jalan RT 08 Rw 03 (perempatan ? pak Hartono)
- Honor pemavingan jalan RT 08 Rw 03 (Turkamin - sawah)
- Honor pemavingan jalan RT 08 Rw 03 (perempatan ? Pak Sumino)
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 52 tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Kaligunting beserta lampiran tentang nama, jabatan, honorarium untuk ketua beserta anggota TPK pemavingan jalan RT 05 / RW 02 tertanggal 16 Nopember 2018:
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 12 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pemavingan jalan gang Samiati RT 13 / RW 04 berikut lampiran tentang nama jabatan dan anggota TPK tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 13 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pemavingan jalan gang Pak Ismanto RT 02 / RW 01 berikut lampiran tentang nama jabatan dan anggota TPK tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades);
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 14 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pemavingan jalan gang Pak Son Haji RT 07 / RW 02 berikut lampiran tentang nama jabatan dan anggota TPK serta honorarium tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades);
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 15 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pemavingan halaman Masjid RT 02 / RW 01 berikut lampiran tentang nama jabatan dan anggota TPK serta honorarium tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades);
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 16 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pembangunan dinding penahan tanah RT 12 / RW 04 berikut lampiran tentang nama jabatan dan anggota TPK serta honorarium tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades);
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 17 tahun 2018 tentang pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pelebaran tembok penahan tanah (TPT) RT 11 / RW 04 berikut lampiran tentang nama jabatan dan anggota TPK serta honorarium tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades);
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 02 tahun 2018 tentang penunjukan pelaksana tugas Sekretaris Desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun berikut lampiran atas nama ENDAH SETYORINI, S.T jabatan Staff urusan pembangunan dengan jabatan tambahan pelaksana tugas Sekretaris desa tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades);
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 03 tahun 2018 tentang penunjukan pelaksana tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun berikut lampiran atas nama SIGIT CAHYONO jabatan kamituwo Kaligunting dengan jabatan tambahan pelaksana tugas kepala seksi pemerintahan tertanggal 15 Januari 2018 (tanpa tanda tangan Kades)
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 05 tahun 2018 tentang pemberian penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan tahun 2018 berikut lampiran tentang nama, jabatan, besaran uang siltap, besaran uang tunjangan serta tambahan penerimaan SILTAP dan Tunjangan selama 2 bulan (setelah PAK) tahun 2018, tertanggal 15 Januari 2018;
- 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 141 /06/KPTS/402.410.07/2019, tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tahun 2019 beserta lampiran tentang nama, jabatan, unsur, honorarium untuk ketua beserta anggota TPK tertanggal 7 Januari 2019, antara lain:
- Honorarium kegiatan pembangunan keramik kelas Diniyah Ali Syafi?i;
- Honorarium kegiatan pembangunan gedung TK;
- Honorarium pemavingan jalan RT 5 (P. Danuri );
- Honorarium pemavingan jalan RT 7 arah ke Talunampel;
- Honorarium pemavingan jalan RT 06;
- Honorarium pemavingan jalan RT 02;
- Honorarium pemavingan jalan RT 04;
- Honorarium pemavingan jalan gang RT 12 (P. Bagyo);
- Honorarium pemavingan jalan gang RT 13 (P. Sarijo);
- Honorarium pembangunan drainase RT 09;
- Honorarium pembangunan drainase RT 02;
- Honorarium pembangunan Rehab Gapura ;
- Honorarium pembangunan Kios Desa;
- Honorarium pembangunan paving kios desa;
- Honorarium instalasi kios desa;
- Honorarium pembangunan kios desa;
- Honorarium pembangunan paving kios desa;
- Honorarium instalasi kios desa;
- 1 (satu) buah buku Folio warna merah yang berisi tanda penerimaan uang yang diterima dan ditandatangani oleh Sdr. NUR AMIN S.E. selaku Kepala Desa Kaligunting TA. 2018;
- 1 (satu) buah buku Folio warna biru yang berisi tanda penerimaan uang yang diterima dan ditandatangani oleh Sdr. NUR AMIN S.E. selaku Kepala Desa Kaligunting TA. 2016 s/d 2019;
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan uang dari APBDes TA. 2019 yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan yaitu Sdri. RUNI ARI DUWI JAYANTI, S.Pd. dan yang menerima Sdr. NUR AMIN, S.E. selaku Kepala Desa Kaligunting;
- 5 (lima) lembar bukti penerimaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun selama tahun 2018;
- 5 (lima) lembar bukti penerimaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun selama tahun 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang Plt Sekdes tanggal 23 Mei 2018 sebesar Rp.1.050.000,- dari Sdri. Runi dan diterima oleh Sdri. Endah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang Plt Sekdes tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp.1.050.000.- dari Sdri. Runi dan diterima oleh Sdri. Endah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang Plt Sekdes tanggal 6 september 2018 sebesar Rp.1.050.000,- dari Sdri. Runi dan diterima oleh Sdri. Endah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang plt sekdes tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp.1.400.000,- dari Sdri. Runi dan diterima oleh Sdri. Endah;
- 5 (lima) bendel perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2017 pemerintahan Desa Kaligunting.
- 1 (satu) bendel perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2018 pemerintahan Desa Kaligunting.
- 1 (satu) bendel perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2019 pemerintahan Desa Kaligunting.
- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Madiun Nomor : 188.45/1258/KPTS/402.031/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 18 Nopember 2015.
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 26 Januari 2017 beserta lampirannya dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan an Suci Murni yang dilegalisir;
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 26 Januari 2017 beserta lampirannya dengan jabatan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan an Endah Setyorini, S.T. yang dilegalisir;
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 26 Januari 2017 beserta lampirannya dengan jabatan Kepala Urusan Keuangan an Runi Ari Duwi Jayanti, S.Pd. yang dilegalisir;
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 26 Januari 2017 beserta lampirannya dengan jabatan Kamituwo Bungkus an Samingan yang dilegalisir;
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 26 Januari 2017 beserta lampirannya dengan jabatan Kamituwo Bulurejo an Sugiyanto yang dilegalisir;
- 4 (empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 26 Januari 2017 beserta lampirannya dengan jabatan Kamituwo Kaligunting an Sigit Cahyono yang dilegalisir;
- 4(empat) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dalam jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 26 Januari 2017 beserta lampirannya dengan jabatan Kamituwo Kedungtelo an Moh Sholeh.
- 3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 141/33KPTS/402.410.07/2020 tentang pemindah tugas jabatan perangkat desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun tanggal 9 Maret 2020 yang dilegalisir;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 06 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 13 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 04 tahun 2017 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 3 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 05 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan desa Nomor 3 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 3 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kaligunting Nomor 01 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kaligunting Nomor 01 tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kaligunting Nomor 02 tahun 2018 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kaligunting Nomor 3 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Desa Kaligunting Nomor 4 tahun 2019 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 1 tahun 2017 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Kaligunting Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 1 tahun 2018 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Kaligunting Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 1 tahun 2019 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Kaligunting Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Kaligunting Nomor 1 tahun 2020 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Kaligunting Tahun Anggaran 2019.
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Nomor : X.700.109/757/402.201/2017 tanggal 29 Agustus 2017 dari Inspektorat Kabupaten Madiun;
- 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan Desa Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Nomor : X.700.109/190/402.060/2019 tanggal 18 Februari 2019 dari Inspektorat Kabupaten Madiun.
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving Rt 05 Rw 02 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 50.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving Rt 07 Rw 02 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 31.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving Rt 06 Rw 02 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 47.500.000,- beserta rincianya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving Rt 12 Rw 04 (Bapak Bagio) Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 12.500.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving Rt 13 Rw 04 (Bapak Sarijo) Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 7.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving Rt 04 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 100.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jalan paving Rt 02 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 100.000.000,- beserta rincianya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Ruang tambahan 1 unit Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 25.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan pos kampling 4 unit(hitungan Per Unit) Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 5.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehab Gapuro Desa Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 26.442.500,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kios Desa 3 unit Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 7.200.000,- beserta rinciannya
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kios Desa 3 unit Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 150.000.000,- beserta rinciannya
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kios Desa 9 unit Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 450.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kios Desa (CCO) 9 unit Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 450.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Instalasi Kios Desa 6 unit Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 33.100.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Kios Desa (paving) 9 unit Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 20.900.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Kios Desa (CCO) 3 unit Rt 01 Rw 01 Ds. Kaligu nting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 150.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Drainase Rt 02 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 50.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Drainase Rt 09 Rw 03 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 50.000.000,- beserta rinciannya;
- 1 (satu) bendel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Drainase Rt 02 Rw 01 Ds. Kaligunting Kec Mejayan Kab Madiun sebesar Rp 150.000.000,- beserta rinciannya.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 470/105/402.405.07/2016 tanggal 2 Nopember 2016 antara NUR AMIN, SE (Kades Kaliguinting) dengan ADITYA MUHAMMAD TRIWIBOWO (Direktur PT. FIRA PERSADA) tentang kesepakatan kompensasi penggunaan makam desa;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 470/119/402.405.07/ 2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang pemberian ijin jalan utama akses masuk ke perumahan Srikaton Residence;
- 1 (satu) lembar kwitansi No : 001651 sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) tanggal 15 September 2017 untuk pembayaran kompensasi desa Kaligunting yang diterima Kades Kaligunting atas nama NUR AMIN;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Desa Kaligunting Nomor : 470/025/402.410.07/2016 tanggal 24 Februari 2021 kepada pimpinan PT. Rejeki Tambah Barokah tentang pemberian ijin menggunakan jalan desa ke lokasi proyek perumahan Srikaton Residence 2;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kepala Desa Kaligunting Nomor : 470/24/402.410.07/ 2019 tanggal 24 April 2019 tentang pemberian ijin penggunaan makam untuk warga perumahan Srikaton;
- 1 (satu) lembar kwitansi No : 005001sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019 untuk pembayaran kompensasi ke lurah Desa Kaligunting yang diterima Kades Kaligunting atas nama NUR AMIN
- 1 (satu) lembar kwitansi No.012/KD/11/2016 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 2 Nopember 2016 dari PT EIRA PERSADA kepada Sdr. Nur Amin tentang pembayaran 50% kompensasi penggunaan makam warga penghuni perumahan Srikaton Recidence di makam yang ada di Desa Kaligunting.
- 1 (satu) buah buku Rekening Bank Jatim No Rekening : 0412142837 an. Bumdes Kaligunting Sejahtera;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor : S-2973KT/WPJ.24/ KP.0603/2016 tanggal 3 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 Januari 2016 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tentang biaya pengesahan badan hukum;
- 1 (satu) lembar tanda bukti setoran Bank Jatim tertanggal 18 Juli 2017 sebesar Rp 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar tanda bukti setoran Bank Jatim tertanggal 30 Agustus 2018 sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 15 Oktober 2020 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tentang talangan jembatan rusak RT 12;
- 1 (satu) buah buku laporan pertanggung jawaban penguatan dan pengembangan bumdesa berupa penunjang peralatan usaha pada unit usaha bumdesa tahun 2016;
- 1 (satu) buah buku laporan pertanggung jawaban kegiatan jalin matra pengentasan kerentanan kemiskinan (PK2) tahun 2017;
- 1 (satu) buah buku dokumen pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa Kaligunting tahun 2017.
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 19 Juni 2021 yang diterima Sdr. Nur Amin (Kades Kaligunting) sebagai pinjaman untuk nalangi bayar material bangunan jembatan dan ongkos kerja jembatan RT 12 dan jembatan RT 09;
- Uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) .
Putusan PN SURABAYA Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 40. 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 141/03/Kpts/402.410.07/2019 tentang tentang penunjukan pelaksana tugas Sekretaris Desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun berikut lampiran atas nama ENDAH SETYORINI, S.T jabatan Kaur Umum dan Perencanaan dengan jabatan tambahan pelaksana tugas Sekretaris Desa tertanggal 7 Januari 2019; 41. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Kaligunting Nomor 141/04/Kpts/402.410.07/2019 tentang penunjukan pelaksana tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kaligunting Kec. Mejayan Kab. Madiun berikut lampiran atas nama SIGIT CAHYONO jabatan kamituwo Kaligunting dengan jabatan tambahan pelaksana tugas kepala seksi pemerintahan tertanggal 7 Januari 2019; 42. 1.(satu) buah stempel atas nama UD. Karya Abadi yang berisi tentang ?sedia berbagai macam batu alam, paving stone, roster, pilar, beton Buis, Batako, dll yang beralamat di Jalan Mayjen Pandjaitan no 28, Kediri. Telfon 0354 694664; 43.1 (satu) bendel buku rekening koran Bank Jatim atas nama rekening kas desa Kaligunting dengan nomor rekening 0411005089 mulai tahun 2016 s/d tahun 2019 Dikembalikan kepada Terdakwa Nur Amin, SE bin Sumindar Dikembalikan kepada Saudari RUNI DUWI JAYANTI Dikembalikan kepada Saudari SUCI MURNI Dikembalikan kepada Saudara YON WHINTOKO, S.T Dikembalikan kepada Saudara SRI HARYANTO Dikembalikan kepada Saudari SETYOWATI, S.Pd Dikembalikan kepada Saudari DWI ROMELAH HATI Dirampas untuk dikembalikan ke kas negara Cq Pemdes Kaligunting Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada