- Menyatakan Terdakwa RUMANTO bin WIRYATMO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati?.
- Menjatuhkan pidana terhadap nama Terdakwa RUMANTO bin WIRYATMO (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00005, tanggal 07 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 026/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 06 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00017, tanggal 10 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 057/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 03 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00029, tanggal 08 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 0159/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 04 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00046, tanggal 07 April 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00047, tanggal 07 April 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 0212/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 05 April 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00072, tanggal 07 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00073, tanggal 07 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 0274/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 04 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00096, tanggal 11 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00097, tanggal 11 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 0338/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 04 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00112, tanggal 14 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00113, tanggal 14 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 0393/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 05 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00126, tanggal 05 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00127, tanggal 05 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 0447/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 03 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00142, tanggal 07 September 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00143, tanggal 07 September 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir nota tagihan listrik PT. PLN (PERSERO) nomor : 0497/AGA.01.02/MANBAG NIAGA/2021 tanggal 06 September 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00020, tanggal 18 Februari 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00036, tanggal 17 Maret 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00038, tanggal 29 Maret 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00060, tanggal 26 April 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00082, tanggal 24 Mei 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00101, tanggal 24 Juni 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Perintah Membayar nomor : 00145, tanggal 14 September 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Permintaan Pembayaran nomor : 00154, tanggal 24 September 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Realisasi anggaran Belanja Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN dan BUN untuk Triwulan yang berakhir 31 Maret 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Realisasi anggaran Belanja Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN dan BUN untuk Triwulan yang berakhir 30 Juni 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Realisasi anggaran Belanja Belanja Satuan Kerja Melalui KPPN dan BUN untuk Triwulan yang berakhir 30 September 2021.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Keuangan untuk semester I Periode 30 Juni 2021.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Lapas Kelas 1 Nomor : W12.LA.UM.01.01-1151, tanggal 19 Oktober 2020 perihal Usulan Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA. 2021 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Lapas Kelas 1 Nomor : W12.LA.UM.01.01-1096, tanggal 7 Oktober 2020 perihal Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA. 2021.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Pemkot Provinsi Banten KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten) Nomor 600/888/perhim-4/2020 tanggal Oktober 2020 perihal Analisa Kebutuhan Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan T.A 2021.
- 1 (satu) lembar Fotokopi Rekapitulasi Analisis Komponen Bangunan Gedung Dalam Rangka Pembangunan Gedung & Sarana Prasarana Lapas Kelas 1 Tangerang tanggal Oktober 2020.
- 3 (tiga) lembar Fotokopi dokumen Analisi Komponen Untuk Pekerjaan Kontruksi tanggal Oktober 2020.
- 2 (dua) lembar Dokumen Tabel 1 Daftar Biaya Komponen Kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung Negara Klasifikasi : Bangunan Khusus
- 24 (dua puluh empat) lembar Fotokopi Dokumen Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference (TOR) Rincian Output Layanan Perkantoran UPT (6231.EAE.951) T.A. 2021 Lembaga Pemasyarakatan Pria Tangerang.
- 14 (empat belas) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kontrak LUMSUM Pengadaan Jasa konsultasi Perencanaan Pembangunan Blok Hunian dan Pagar Pembatas Area Pada Lapas Kelas 1 Tangerang TA 2021 No. W12.PAS.PAS.1-PB.02.04-629/2021, tanggal 29 April 2021.
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Dirjenpas Nomor : PAS-PR.01.04-37 tanggal 10 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Satuan Kerja Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Dokumen Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil tanggal 04 Januari 2021 (Legalisir).
- 11 (sebelas) lembar fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2021 Kemenkumham RI DItjenpas Lembaga Pemasyarakatan Pria Tangerang (sebelum).
- 11 (sebelas) lembar fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2021 Kemenkumham RI DItjenpas Lembaga Pemasyarakatan Pria Tangerang (sesudah).
- 1 (satu) bundel fotokopi Gambar Kerja dalam Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Blok Hunian dan Pagar Pembatas Area Lapas Kelas 1 Tangerang Tahun Anggaran 2021.
- 3 (tiga) Lembar fotokopi terlegalisir Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM BANTEN Nomor : W.12. 661 .KP.03.03 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM BANTEN.
- 1 (satu) lembar fotokopi terlegalisir Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : W12.LA.KP.04.01-401. tanggal 24 Februari 2020.
- 4 (empat) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang Nomor : W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11-2787 Tahun 2021, Tanggal 26 Agustus 2021 Tentang Pengangkatan Pekerja di Lapas Kelas 1 Tangerang.
- 5 (lima) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Tangerang Nomor : W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11-2786 Tahun 2021, Tanggal 26 Agustus 2021 Tentang Pengangkatan Tamping di Lapas Kelas 1 Tangerang.
- 1 (satu) bandel fotokopi Surat Perintah Membayar Tanggal 27 Juli 2021, Nomor : 00118.
- 1 (satu) bandel fotokopi Surat Perintah Membayar Tanggal 29 Juni 2021, Nomor : 00105.
- 1 (satu) bandel fotokopi Surat Perintah Membayar Tanggal 15 September 2021, Nomor : 00147.
- 3 (tiga) lembar photocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor SEK-71.KP.03.03 Tahun 2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 1 (satu) lembar Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, tanggal 13 September 2021 a.n RINO SOLEH SUMITRO A.Md.I.P.,S.H.,M.H.
- 1 (satu) lembar Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, tanggal 4 Januari 2021 a.n RUMANTO S.H.
- 1 (satu) lembar Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, tanggal 4 Januari 2021 a.n YOGA WIDO NOGROHO.
- 1 (satu) lembar Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, tanggal 4 Januari 2021 a.n SUPARTO.
- 1 (satu) buku Laporan Pengamanan Regu Jaga 1 s.d. VI.
- 1 (satu) gembok Merk Viro warna kuning berikut 1 (satu) anak kuncinya.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : W.12-663.KP.03.04. Tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan dan Kelas Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, tanggal 29 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta Nomor : W7.A.143.KP.04.01.Th.1991-, tanggal 25 Mei 1991, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : W12-1018.KP.09.01. Tahun 2014 tentang Penetapan Mutasi Jabatan dan Klas Jabatan Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, tanggal 2019 Agustus 2014.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta Nomor : W7.A.19.KP.04.01.Th.1990-, tanggal 09 Mei 1990, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W.12-1653.KP.03.04. Tahun 2019 tentang Penetapan Mutasi Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, tanggal 29 Januari 2019.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI Jakarta Nomor : W7.A.23.KP.04.01.Th.1991., tanggal 15 Mei 1991, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Surat Perintah Nomor : W12.PAS.PAS1.KP.04.01-342, tanggal 26 Februari 2021, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : W.12-663.KP.03.04. Tahun 2018 tentang Penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan dan Kelas Pegawai Dalam Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, tanggal 29 Juni 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang Nomor : W12.LA.KP.04.01-772, tanggal 17 Juli 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : W.12-1611.KP.03.01. Tahun 2017 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 29 November 2017.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Dokumen Usulan Mutasi Petugas Pengamanan, tanggal 31 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Banten Nomor : W 29-564-KP.04.01-Tahun 2003, tanggal 20 Februari 2003.
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Banten Nomor : W.12.661.KP.03.03. Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, tanggal 18 Februari 2020 beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11-2786 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Tamping di Lapas Klas 1 Tangerang, tanggal 26 Agustus 2021 beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang Nomor : W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11-2787 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Tamping di Lapas Klas 1 Tangerang, tanggal 26 Agustus 2021 beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Dokumen Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil, tanggal 04 Januari 2021.
- 1 (satu) buku salinan legalisir Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 Tentang Pedoman Penanggulangan Bencana di UPT Pemasyarakatan.
- 5 (ima)lembar fotokopi legalisir NAME LIST Piloting Of The Verbal Conflict De-esclation Traning In Critical Incident For Heads Of Corrections Offices (Batch I) tangal 26 Februari 2020 sampai dengan 27 Februari2020.
- 9 (sembilan) lembar fotokopi legalisir NAME LIST Critical Incident Response Training Batch I tanggal 24 Februari sampai dengan 27 Februari 2020.
- 6 (enam) lembar fotokopi legalisir NAME LIST Piloting Of The Verbal Conflict De-escalation Training In Critical Incident For Heads Of Correction Offices (Batch Il) tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 3 Maret 2020.
- 6 (enam) lembar fotokopi legalisir NAME LIST Piloting Of The Verbal Conflict De escalation Training In Critical Incident For Heads Of Correction Offices (Batch Ill) tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan 5 Maret 2020.
- 8 (delapan) lember fotokopi legalisir NAME LIST Critical Incident Response Training Batch I, tanggal 17 Februari 2020 sampai dengan 20 Februari 2020.
- 5 (ima) lembar fotokopi legalisir Surat Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS2.UM.01. 01-20 perihal Undangan Kegiatan Pelatihan Penanggulangan Bencana Tahap I, tanggal 17 Januari 2020.
- 6 (enam) lembar fotokopi Surat direktorat Jeneral Pemasyarakatan Nomor : PAS.2.UM.01.01-86 perihal Undangan Kegiatan Pelatihan De-eskalasi Konfik untuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tahap 11,tanggal 12 Februari 2020.
- 10 (sepuluh) lembar Print out Lampiran dokumentasi legalisir kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban.
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Surat UNODC (United Nations Office On Drugs and Crime) Nomor 002/1/2020 File : INDW 18 tanggal 2 januari 2020.
- 13 (tiga belas) lembar print out screen shoot grup Whatsapp bernama "KAMTIB NUSANTARA* bulan februari 2021.
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir SURAT PERINTAH MEMBAYAR Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal Tahun Anggaran 2019.
- 6 (enam) lembar fotokopi Berita Negara Republik Indonesia No. 357, 2013 Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemuka, Tamping, Pengangkatan, Pemberhentian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan.
- 8 (delapan) lembar fotokopi Berita Negara Republik Indonesia No. 632, 2019 Kemankumham Pemuka.Tamping. Perubahan dalam Peraturan Mentri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11-2727 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pekerja di Lapas Klas Tangerang tanggal 26 Agustus 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pemasyarakatan Klas | Tangerang nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11 2786 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Tamping di Lapas Klas I Tangerang berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kals I Tangerang Nomor : W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11 2785.Tahun 2021 tentang Pengangkatan Tamping Pendidikan Bidang Kepramukaan berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang Nomor : W12.PAS.PAS.1.PK.01.05.11-2785 tahun 2021 tentang Pengangkatan Tamping Kebersihan Lingkungan Blok B, C dan F, tanggal 26 Agustus 2021 berikut lampiran
- 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang Nomor W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-773 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pemuka Keagamaan Islam Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran,
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-774 tahun 2021 tetang pengaangkatan pemuka kebersihan Lingkungan Blok E dan F tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-775 tahun 2021 Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang Nomor : W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-775 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pemuka Kebersihan Lingkungan Perkantoran Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-778 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pemuka Kebersihan Lingkungan Blok C dan D, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-779 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PemukaOlah raga, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Perasyarakatan Klas I Tangerang Nomor: W12.Pas.PAS.1PK.01-05.11-780 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Peruka Kesenian, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Perasyarakatan Klas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-781 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Peruka Kegiatan Kerja, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Perasyarakatan Klas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-782 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pemuka Pendidikan, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Keputusan Kepala Lembaga Perasyarakatan Klas I Tangerang Nomor: W12.PAS.PAS.1.PK.01-05.11-777 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pemuka Keagamaan Kristen, tanggal 26 Februari 2021 berikut lampiran.
- 1 (satu) lembar Daftar Inventaris Pada Blok Candiri Nengga (C2) Untuk Kepentingan Bersama.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Cuti Tahunan atas nama Rino Sholeh Sumitro No : W12.PAS.PAS.1.KP.09.04-1219.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Nomor : W12.PAS.PAS1.KP.04.02- 1221 28 Agustus 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang.
- 1 (satu) Buku Laporan Satgas P2U Lapas Kelas 1 Tangerang periode tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021.
- 1 (satu) buah Tang amper.
- 1 (satu) buah Tang Kombinasi.
- 1 (satu) buah Tang Buaya.
- 1 (satu) buah Tang Potong.
- 1 (satu) set kunci Shock.
- 1 (satu) buah Isolasi.
- 1 (satu) buah Obeng.
- 1 (satu) buah Tespen.
- 1 (satu) set Hydraulic Pliers.
- 1 (satu) buah Cutter.
- 3 (tiga) Unit kipas angin dalam keadaan rusak terbakar.
- 3 (tiga) Unit Exhaust fan dalam keadaan rusak terbakar.
- 1 (satu) gulung kabel instalasi listrik dalam keadaan terbakar.
- 1 (satu) kantong abu arang sisa pembakaran.
- 1(satu) buah DVR merk Hikvision Model DS-7216HGHI-K1 dengan serial No. 1620210125 CCWRF 478977 697 WCVU , warna hitam berisi hardisk kapasitas 4TB.
- 1 (satu) buah adaptor merk Hoioto model ADS-26FSG-12 12024EPG warna hitam.
- 1 (satu) buah DVR merk H.264 Digital Video Recording serial No. fab1e9426f95dd03, warna hitam, berisi hardisk kapasitas 2TB berserta 1 (satu) buah adaptor model no. NTS-3235 warna hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Asus Rog PON.2 warna hitam, berikut SIM CARD Nomor : 085719492038
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung S9+ warna hitam, berikut SIM CARD Nomor : 087784778767.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A70, warna hitam, berikut SIM CARD Nomor : 087781869720.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam, berikut SIM CARD Nomor : 085814331897.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi, warna silver, berikut SIM CARD Nomor : 085777842244.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi, warna biru, berikut SIM CARD Nomor : 085817019957.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam, berikut SIM CARD Nomor : 08122001598.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Redmi warna biru muda, berikut SIM CARD Nomor : 083812663534.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Xiomi warna Hitam, berikut SIM CARD Nomor : 085691971062
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Ungu, berikut SIM CARD Nomor : 081380911833.
- 1 (satu) Unit Handphone merk Asus Warna Hitam, berikut SIM CARD Nomor : 08568969399.
- 1 (satu) Unit Handphone Oneplus, Warna Putih, berikut SIM CARD Nomor : 085921538365
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 19/Pid.B/2022/PN Tng |
|
Nomor | 19/Pid.B/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka Pidana Umum |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Istianawati, Br Hakim Anggota Ismail Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara PANAHATAN BUTAR BUTAR anak dari (Alm) JAIMAR BUTAR BUTAR |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
173
22