- Menyatakan, terdakwa IRWANTO JAYA PUTRA SE., MM. BIN ABDUL MUIS, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IRWANTO JAYA PUTRA SE., MM. BIN ABDUL MUIS, selama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;
- Menghukum Terdakwa IRWANTO JAYA PUTRA SE., MM. BIN ABDUL MUIS, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.776.499.900 (delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu Sembilan ratus rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 430.000.000,- (Empat ratus tiga puluh juta rupiah)
- 2.1. Uang tunai sejumlah Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta
- .
- Uang tunai sejumlah Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.530.000,- (Tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
- 3.1. Pedoman Operasional Kepegawaian PT. Bank Pembangunan
- Pedoman Operasional Kepegawaian PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara April 2020/Perubahan Kedua Bagian 6 Pedoman Sanksi BAB VI JENIS PELANGGARAN.
- SK Direksi nomor 017/Kpts/Dir.BPD/2003 Tentang Wewenang Menu Kode Program dan Penggantian Password.
- SE Direksi nomor 049/SE.Dir/BPD/2018 Perihal Mekanisme Reset Password Ebiss.
- Penegasan Direksi nomor 033/135000/06.2/Dirut Perihal Penggunaan Warkat SP2D, tanggal 20 Juni 2012.
- SK Direksi Nomor 023/Kpts.Dir/BPD/2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilan dan Pertanggung Jawaban uang muka Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
- SK Direksi nomor 097/Kpts.Dir/BPD/2018 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Produk Simpanan tanggal 26 Desember 2018.
- SK Direksi nomor 03/Kpts.Dir/BPD/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Sistem BI-RTGS Gen II pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, tanggal 07 Januari 2020.
- Job Desk Pimpinan Capem huruf D Pengawasan :
- Job Desk Koordinator Operasional huruf D Pengawasan :
- Job Desk Teller Tugas Pokok :
- Penegasan nomor 564/135.000/10/16/SDU tanggal 31 Oktober 2016 perihal Opname Kas;
- SK No 51/Kpts/Dir.BPD/2020 tgl 04 Mei 2020 tentang perubahan keempat Struktur organisasi dan Job discription PT BPD Sultra;
- Nota Tugas Plt. Pimpinan Bank Kcp Wawonii Nomor 566 / 135.000 / 12 / 17 / SDU, tanggal 6 Desember 2017;
- Berita Acara Opname Kas tanggal 26 Maret 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama ANDI MUH LUTFI Nomor 221.02.01.003173.7 periode 01 Januari 2018 s/d 22 September 2021;
- Rekening Koran Pinjaman Bank Sultra atas nama ANDI MUHAMMAD LUTFI Nomor 221.06.17.001171.2 periode 01 Januari 2018 s/d 22 September 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama Drs. MUHAMAD RUSTAM M.pd Nomor : 221.02.01.002939.0 periode 01 Januari 2018 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama DRS MUHAMAD RUSTAM MPD Nomor : 221.02.01.003334.5 periode 01 Januari 2019 s/d 08 September 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama M YACUB RAHMAN, SP Nomor : 221.02.01.001557.4 periode 01 Januari 2019 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama BAHUDDIN Nomor : 221.02.01.009837.6 periode 01 Januari 2019 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama PT. HADJI KALLA CABANG KENDARI Nomor : 001.01.04.520535.3 periode 01 Januari 2020 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama PUSPIRAWATI Nomor : 221.02.01.000254.3 periode 01 Januari 2020 s/d 08 September 2021
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama SYAMSIL ABBAS Nomor : 221.02.01.006851.7 periode 01 Januari 2021 s/d 08 September 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama HIJRIYANTI HAMID Nomor : 221.02.01.006490.0 periode 01 Januari 2018 s/d 07 Desember 2021;
- Slip Setoran Bank Sultra atas nama Hijriyanti Nomor : 221.02.01.006490.0 tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 68,000,000,- (enam puluh delapan juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra atas nama Hijriyanti Hamid Nomor : 221.02.01.006490.0 tanggal 01 Maret 2021 sebesar Rp. 29,000,000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Hijriyanti Hamid Nomor : 221.02.01.006490.0 tanggal 02 Februari 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 22 September 2020, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 23 September 2020, sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 02 Oktober 2020, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto J Putra Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 19 Oktober 2020, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 27 Oktober 2020, sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 05 November 2020, sebesar Rp. 7.500.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 05 November 2020, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 25 November 2020, sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 07 Desember 2020, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 23 Desember 2020, sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 23 Desember 2020, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 26 Desember 2020, sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 30 Desember 2020, sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 02 Februari 2021 (tanggal validasi 03 Februari 2021), sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya Putra Nomor : 001.02.01.183080.1 periode 01 Januari 2018 s/d 07 Desember 2021;
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P nomor 221.02.01.008257.5 tanggal 02 Februari 2021 sebesar Rp. 50.100.000,- (lima puluh juta seratus ribu rupiah)
- Rekening koran Tabungan Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya Putra Nomor : 221.02.01.008257.5 periode 01 Januari 2021 s/d 07 Desember 2021;
- Rekening Koran Nominatif Pembukuan UM Perjalanan Dinas Irwanto Jaya Putra Bank Sultra Nomor : 221.09.12.099000.6, periode 01 Januari 2019 s/d 29 Maret 2021;
- Rekening Koran Nominatif Pembukuan Panjar Konkep Expo (Pameran) Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.2, periode 01 Januari 2019 s/ 29 Maret 2021;
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 04 Januari 2021 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 15 Januari 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 20 Januari 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 05 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Rekening Koran Nominatif Pembukuan (UUDP) Irwanto Jaya Putra Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3, periode 01 Januari 2019 s/d 29 Maret 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra Nomor 001.02.01.183080.1 atas nama IRWANTO JAYA PUTRA periode 01 Januari 2021 s/d 29 Maret 2021;
- Daftar Saldo Nominatif Pembukuan Bank Sultra Capem Wawonii nomor 101.02.01 Kas ATM, periode 29 Maret 2021;
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandi nomor rekening 221.02.01.003732.6 keterangan Irwanto JP, tanggal 03 Februari 2020 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6 keterangan Irwanto JP, tanggal 03 Februari 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6, tanggal 03 Maret 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6, tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6, tanggal 23 Maret 2020 sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy keterangan setoran IJP, tanggal 12 Agustus 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy, tanggal 04 September 2020 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA CBNG KDI atas nama Mirza Hery zandi, S.Kom nomor rekening 7910545998, tanggal 10 September 2020 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima Bank BCA KCU Kendari atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 7910545994, tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima Bank UOB Jakarta atas nama MFA Indo Energy PT nomor rekening 3143021945, tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima UOB Cabang Jakarta Juanda atas nama MFA Indo Energy PT nomor rekening 3143021945, tanggal 05 Maret 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima UOB Cabang Juanda Jakarta atas nama PT. MFA Indo Energy nomor rekening 3143021945, tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA Cabang Jakarta atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima Bank BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912 , tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 10 November 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Ban Penerima BCA Jakarta atas nama Teguh Sulistiono, nomor rekening 5780709121, tanggal 24 Maret 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Rekening KASDA Kab. Konkep nomor 221 01020000012 ke rekening CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor 221 01040000753, tanggal 23-Des-2019 (tanggal validasi 17/12/2020) sebesar Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Cek Bank Sultra milik CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor CE 1.294998, tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Cek Bank Sultra milik CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor CE 1.295000, tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Kas Umum Daerah Kab Konkep Nomor rekening : 221.01.02.000001.2 dengan keterangan Setoran Koreksi Salpost, Sumber dana 03255/SP2D/2020 tanggal 18 Desember 2020, Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Rekening Koran Giro Bank Sultra atas nama CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor 221 01040000753 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
- Surat Edaran direksi nomor : 011/SE.Dir/PT BPD/2019 tanggal 02 Juli 2019 perihal Kas Maksimal Kantor Cabang/Capem/Kas PT. BPD Sulawesi Tenggara;
- SOP III.C.1.3 tanggal 27 September 2005 tentang pengelolaan uang kas;
- Jobdesk Pemimpin Cabang Utama nomor I.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Divisi Treasury nomor XV.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi nomor XI.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Divisi Kepatuhan dan hukum Nomor X.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) nomor VIII.O. tanggal 01/07/2020;
- Surat Keputusan Direksi Nomor 096/Kpts/Dir. BPD/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Pemberlakuan Pedoman Tata Kelola User Ebiss dan Pejabat Penanggung Jawab Pengelola User PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Surat Keputusan Nomor : 020 /Kpts/Dir.BPD/2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Mutasi Pegawai dilingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
||||||
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi | |||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||
Tahun | 2022 | |||||
Tanggal Register | 5 April 2022 | |||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | |||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada | |||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman | |||||
Panitera | Panitera Pengganti Putu Novaini Ulandari | |||||
Amar | Lain-lain | |||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
|||||
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 | |||||
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 | |||||
Kaidah | — | |||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
116
58