- Menyatakan Terdakwa Ardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam hal jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan butiran/serbuk kristal bening atau narkotika jenis shabu-shabu yang diberikan kode angka romawi I dengan berat netto 0,7876 gram;
- 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan butiran/serbuk kristal bening atau narkotika jenis shabu-shabu yang diberikan kode angka romawi II dengan berat netto 0,9606 gram;
- 1 (satu) lembar potongan kantong plastik warna bening;
- 1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna biru;
- 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna merah hitam dengan nomor Polisi DN 3570 IK;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Tli |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Tua Hasangapon Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juliani Fransiska, Br Hakim Anggota Arga Febrian |
Panitera | Panitera Pengganti I Ketut Sueca |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Tli
Statistik917