- Menyatakan terdakwa HARI ASMORO alias ALFIAN HARI ASMARA Bin (alm) SYEH OGEK SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang bukti dari saksi JOHAN
- (satu) lembar scrensot / tangkapan layar foto whatsapp bukti pengiriman pembayaran denda kepada SINJAY sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh JOHAN melalui whatsapp kepada ALFAN HARI ASMARA yang sudah dileges.
- 1 (satu) lembar scrensot / tangkapan layar foto whatsapp surat perjanjian kontrak kerja antara HADI PRASETIA selaku pemilik GOBEK DUCK dengan HARI ASMARA / GUS HARI selaku owner CV ALFAN HARI ASMARA DUCK, tanggal 14 Mei 2020 yang telah dileges.
- 1 (satu) bendel rekening Koran BCA atas nama JOHAN alamat Pabean Cantian Rt 03 Rw 03 Kel Krembangan Utara Kec Kebalen Timur 20 Surabaya dengan nomor rekening 0890550550 periode bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020._
- 1(satu) bendel printout percakapan whatsapp antara JOHAN dengan RIYONO dari tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020
- 1 (satu) bendel printout percakapan whatsapp antara JOHAN dengan ALFAN HARI ASMARA alias HARI YONO dari tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020.
- Barang bukti dari saksi SRI MISTIARNI berupa :
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA berwarna biru dengan nomor rekening 0899230568 atas nama SRI MISTIARNI;
- 1 (satu) buku tabungan tahapan BCA berwarna biru dengan nomor rekening 0899020300 atas nama RIYONO;
- 1 (satu) bendel rekening koran tabungan tahapan BCA dengan nomor rekening 0899230568 atas nama SRI MISTIARNI dari periode bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020;
- 1 (satu) bendel rekening koran tabungan tahapan BCA dengan nomor rekening 0890098843 atas nama SRI MISTIARNI dari periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2020;
- 1 (satu) bendel rekening koran tabungan tahapan BCA dengan nomor rekening 0890098835 atas nama SRI MISTIARNI dari periode bulan Mei 2020 sampai dengan bulan September 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 Mei 2020 senilai Rp. 28.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 11 Juni 2020 senilai Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 16 Juni 2020 senilai Rp. 140.000.000,- untuk pembayaran RTGS dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 29 Juni 2020 senilai Rp. 76.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 4 Juli 2020 senilai Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 5 Juli 2020 senilai Rp. 75.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 6 Juli 2020 senilai Rp. 100.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN sebesar Rp. 450.000.000,- yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 6 Juli 2020 senilai Rp. 84.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 7 Juli 2020 senilai Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran RTGS dari EKO (rekan JOHAN) yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 Juli 2020 senilai Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran RTGS dari EKO (rekan JOHAN) senilai Rp. 290.000.000,- yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 20 Juli 2020 senilai Rp. 250.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 30 Juli 2020 senilai Rp. 180.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 4 Agustus 2020 senilai Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran setoran tunai dari pihak lain senilai Rp. 200.000.000,- yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 4 Agustus 2020 senilai Rp. 30.000.000,- untuk pembayaran setoran tunai dari pihak lain senilai Rp. 200.000.000,- yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 12 Agustus 2020 senilai Rp. 300.000.000,- untuk pembayaran RTGS dari EKO (rekan JOHAN) senilai Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp. 144.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN senilai Rp. 120.000.000,- yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Agustus 2020 senilai Rp. 103.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN dan TEGUH W (rekan JOHAN) yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 1 September 2020 senilai Rp. 150.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN dan EKO (rekan JOHAN) yang diterima oleh HARI ASMORO;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 10 September 2020 senilai Rp. 48.000.000,- untuk pembayaran transferan dari JOHAN yang diterima oleh HARI ASMORO.
- Barang bukti dari Hari Asmoro Als Alfan Hari Asmara Bin Alm Syeh Ogek Slamet
- 1 (satu) lembar Daftar penyerahan uang tunai dari Hari ke Johan senilai Rp. 4.181.000,000,- (Empat Milyar seratus delapan puluh satu juta rupiah)
- 1(satu) lembar Daftar Mutasi rekening BCA dari Hari (Sri Mistiari dan Riyono) ke Johan senilai Rp. 790.000.000,- (Tujuh ratus Sembilan puluh juta rupiah).
- 1(satu) lembar Daftar Mutasi rekening BCA dari Hari (Sri Mistiari dan Riyono) ke Johan
- 1(satu) lembar penyerahan uang kepada Johan senilai Rp. 446.000.000,- (Empar tarus empat puluh enam juta rupiah)
- 1 (satu) penyerahan uang kepada Johan senilai Rp. 785.000.000,- (Tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah)
- 1 (satu) lembar Tanda Terima diatas Nota dari Hari ke Johan sebesar Rp. 415,- (Empat ratus lima belas).
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer BCA tanggal 11 Agustus 2020 dari Hari kepada Johan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Mbangking tanggal 4 Agustus 2020 dari Hari kepada Johan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah)
Putusan PN PASURUAN Nomor 61/Pid.B/2021/PN Psr |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Quraisyiyah.br Hakim Anggota Yoga Mahardhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Ristiana Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Bukti penyerahan uang gabungan tanggal 26 Juni 2020 dan 1). Bukti transfer tanggal 22 Mei 2020 senilai Rp 35.000.000. 2). Bukti transfer tanggal 28 Mei 2020 senilai Rp 85.000.000. 3). Bukti transfer tanggal 26 Juni 2020 senilai Rp 100.000.000. 4). Bukti transfer tanggal 27 Juni 2020 senilai Rp 40.000.000. 5). Bukti setoran Bank BRI Tanggal 26 Juli 2020 senilai Rp 50.000.000. 6). Bukti setoran Bank BRI tanggal 02 Juli 2020 senilai Rp 450.000.000. - Bukti transfer tanggal 14 September 2020 senilai Rp 50.000.000 - Bukti penyerahan uang tanggal 13 Juli 2020 senilai Rp 700.000.000 1). Bukti transaksi internet banking BRI senilai Rp 200.000.000. 2). Bukti SKN dan RTGS Transfer tanggal 13 Juli 2020 senilai Rp 290.000.000. 3). Penyerahan uang secara tunai Rp 10.000.000, tanggal 13 Juli 2020. 4). Bukti transfer tanggal 13 Juli 2020 senilai Rp 100.000.000. 5). Diambil dari keuntungan bebek JUDES tanggal 12 Juli 2020 sebesar Rp 100.000.000 - Bukti penyerahan uang tanggal 18 Juli 2020 senilai Rp 90.000.000 1). Bukti transfer tanggal 18 Juli 2020 senilai Rp 72.000.000 . 2). Uang tunai Rp 18.000.000. - Bukti penyerahan uang tanggal 1 Agustus 2020 senilai Rp 1). Bukti transfer tanggal 18 Juli 2020 senilai Rp 50.000.000. 2). Bukti transfer tanggal 17 Juli 2020 senilai Rp 100.000.000. 3). Bukti transfer tanggal 18 Juli 2020 senilai Rp 50.000.000. 4). Uag tunai Rp 35.000.000. - Bukti penyerahan uang tanggal 4 Agustus 2020 senilai Rp 1). Bukti transfer tanggal 25 Juli 2020 senilai Rp 80.000.000. 2). Bukti transfer tanggal 28 Juli 2020 senilai Rp 50.000.000. 3). Bukti transfer tanggal 29 Juli 2020 senilai Rp 50.000.000. 4). Bukti transfer tanggal 02 Agustus 2020 senilai Rp 20.000.000. 5). Bukti slip setoran tanggal 3 Agusustus 2020 senilai Rp 100.000.000. 6). Bukti transfer tanggal 4 Agustus 2020 senilai Rp 50.000.000. 7). Bukti transfer tanggal 5 Agustus 2020 senilai Rp 45.000.000. 8). Uang tunai Rp 65.000.000 diambilkan dari keuntungan Sinjay tanggal 7 Agustus 2020. - Bukti penyerahan uang tanggal 4 Agustus 2020 senilai Rp 1).Bukti slip setoran BCA tanggal 4 Agustus 2020 senilai Rp 200.000.000. 2).Uang Rp 50.000.000 diambil dari keuntungan bebek gobek . 3).Uang tunai Rp 15.000.000. - Bukti penyerahan uang tanggal 11 Agustus 2020 senilai Rp 1). Slip setoran Bank tanggal 11 Agustus 2020 senilai Rp 120.000.000. 2). Bukti transfer tanggal 25 Juli 2020 senilai Rp 80.000.000. 3). Buti transfer RTG tanggal 11 Agustus 2020 senilai Rp 300.000.000 - Bukti penyerahan uang tanggal 8 Agustus 2020 senilai Rp _ 1). Bukti transfer tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp 10.000.000. 2). Bukti transfer tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp 50.000.000 3). Bukti transfer tanggal 18 Agustus 2020 senilai Rp 82.000.000. 4). Bukti transfer tanggal 23 Agustus 2020 senilai Rp 35.000.000. - Tanggal 18 Agustus 2020 uang tunai Rp 180.000.000 keuntungan dari gobek tidak diberikan tetapi dibuat invest bebek grati Rp 150.000.000 panen dalam 2 9dua) minggu dengan keuntungan Rp 97.500.000, dan Rp 30.000.000 dipinjam untuk beli makan bebek. - Tanggal 18 Agustus 2020 ALFAN HARI ASMARA pinjam untuk - Tanggal 18 Agustus 2020 memberikan uang tunai Rp 8.000.000. - Uang tunai Rp 35.000.000 untuk pesan bibit bebek. - 1 (satu) lembar scrensot / tangkapan layar foto whatsapp surat perjanjian kontrak kerja antara Hj MUSLIMAH selaku pemilik warung bebek SINJAY dengan HARI ASMARA / GUS HARI selaku owner CV ALFAN HARI ASMARA DUCK, tanggal 18 April 2020 yang telah dileges. Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada