Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 55-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2019 |
|
Nomor | 55-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2019 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk K Faridah Faisal |
Hakim Anggota | Moch Afandi, M.hbrkolonel Laut Kh Hari Aji Sugianto |
Panitera | Irwan Tasri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG : BAHWA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA YANG DI AJUKAN PADA TANGGAL 11 JULI 2019 TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 90-K/PM II-09/AD/III/2019 TANGGAL 11 JULI 2019 TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN DENGAN TATA CARA MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN, MAKA OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA. MENIMBANG : BAHWA PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DALAM MEMORI BANDINGNYA MENGAJUKAN KEBERATAN-KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA YANG PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. BAHWA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN PADA HALAMAN 34 PUTUSAN NOMOR: 90-K/PM II-08/AD/III/2019 SALAH DAN KELIRU DALAM MEMBUKTIKAN BARANG-BARANG BUKTI TELAH BERSESUAIAN DENGAN BUKTI-BUKTI LAIN. DALAM BERKAS PERKARA TERDAKWA TERDAPAT BERITA ACARA FOTOGRAFI BERUPA 2 (DUA) FOTO GERBANG PINTU MASUK KONTRAKAN DAN 2 (DUA) FOTO PINTU MASUK KONTRAKAN SERTA 1 (SATU) FOTO NOMOR KONTRAKAN YANG DIHUNI OLEH SDR. N DAN SAKSI-5. BAHWA MENURUT AHLI DR. LUCKY ENDRAWATI, S.H., M.H., CLA DI DALAM PERSIDANGAN MENYEBUTKAN DEFINISI KATA TERBUKA DI DALAM PASAL 281 AYAT (1) KE-1 KUHP HARUS MEMPUNYAI 2 SYARAT YAITU PERTAMA KUALIFIKASI TEMPATNYA HARUS DIKETAHUI OLEH KHALAYAK RAMAI/ORANG UMUM, KEDUA TEMPAT TERSEBUT BISA DIAKSES OLEH ORANG UMUM, SEPERTI STADION, PASAR, PERTOKOAN, KOLAM RENANG DLL. AHLI MENJELASKAN UNTUK KAMAR HOTEL, KAMAR APARTEMEN, KAMAR KOS KOSAN MERUPAKAN TEMPAT-TEMPAT TERTUTUP DIKARENAKAN TEMPAT TERSEBUT MERUPAKAN TEMPAT YANG SIFATNYA PRIVAT (PRIBADI) DAN TIDAK BISA DIKATEGORIKAN SEBAGAI TEMPAT TERBUKA SEBAGAIMANA YANG TERDAPAT DALAM UNSUR PASAL 281 AYAT (1) KE-1 KUHP. KETERANGAN AHLI INI SANGAT SESUAI DENGAN BARANG-BARANG BUKTI BERUPA FOTO DALAM PERKARA INI DIMANA SANGAT JELAS BAHWA FOTO-FOTO TERSEBUT MENUNJUKKAN TEMPAT KOS YANG TERDIRI DARI KAMAR-KAMAR PETAK YANG TERTUTUP DIMANA TEMPAT TERSEBUT BERSIFAT PRIVAT (BUKAN TEMPAT UMUM) DAN ORANG LAIN TIDAK BISA MASUK DAN MELIHAT KECUALI PENGHUNI KAMAR KOS ITU SENDIRI ATAU ORANG LAIN YANG DIIJINKAN MASUK OLEH PENGHUNI/PEMILIK KAMAR KOS. SEHINGGA PENASEHAT HUKUM MENYIMPULKAN BAHWA BARANG-BARANG BUKTI BERUPA FOTO TERSEBUT SAMA SEKALI TIDAK BERHUBUNGAN DAN BERSESUAIAN DENGAN BUKTI-BUKTI LAINNYA TERMASUK KETERANGAN PARA SAKSI DAN TERDAKWA DI PERSIDANGAN SEHINGGA HARUS DIKESAMPINGKAN. SELAIN ITU.BERDASARKAN FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN, TIDAK ADA SATUPUN SAKSI YANG DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN MENGENAL NAMA SDRI. NURAENI YANG DISEBUT- SEBUT/DIDUGA SEORANG PENGHUNI KAMAR KOS TEMPAT TERDAKWA MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN SAKSI-4 , TERLEBIH LAGI SDRI. N JUGA TIDAK PERNAH DIHADIRKAN UNTUK MENJADI SAKSI DALAM PERKARA INI, SEHINGGA PENASEHAT HUKUM BERPENDAPAT BAHWA LOCUS DELICTI DARI PERKARA INI TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN KEBENARANNYA. 2. BAHWA DI DALAM FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN SANGAT JELAS KETERANGAN SAKSI-4 MENGAKUI TELAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN 5 (LIMA) ORANG TIDAK TERMASUK DENGAN TERDAKWA, KELIMA ORANG TERSEBUT YAITU SERDA -, PRADA -, SERDA -, PRATU - DAN PRAKA -. SAKSI-4 JUGA MENYANGKAL APA YANG DIURAIKAN DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DI POLISI MILITER (POM) MENGENAI SAKSI PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN TERDAKWA ADALAH TIDAK BENAR, SAKSI-4 MENGAKU HANYA MENGARANG-NGARANG CERITA SAAT MEMBERIKAN KETERANGAN DI POLISI MILITER DIKARENAKAN SAKSI-4 MERASA SANGAT TERTEKAN DAN MENDAPAT ANCAMAN DARI SUAMINYA (SAKSI 1), DIMANA SEMUA YANG BERKOMUNIKASI DAN BERKENALAN DENGAN SAKSI HARUS DICERITAKAN SEMUA. KEMUDIAN SAKSI-4 JUGA MENGAKU DI PERSIDANGAN TAKUT DICERAIKAN OLEH SUAMINYA YANG BERDAMPAK KASIHAN PADA ANAK-ANAKNYA JIKA BERCERAI, SEHINGGA SAKSI DALAM MEMBERIKAN KETERANGANNYA DI POLISI MILITER DIPAKSA OLEH SUAMINYA UNTUK MENCERITAKAN SEMUA YANG KENAL DAN BERHUBUNGAN DENGAN SAKSI TERMASUK HUBUNGANNYA DENGAN TERDAKWA. HAL INI JUGA DIDUKUNG OLEH KETERANGAN SAKSI-1 DIMANA DALAM KETERANGANNYA DI PERSIDANGAN PERNAH MENDENGAR PENGAKUAN ISTRINYA SAKSI-4 YANG MENGATAKAN SAYA HANYA BERDOSA SAMA 1 ORANG YAITU -, KARENA SAYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN DIA. HAL TERSEBUT DIPAHAMI OLEH SAKSI-1 BAHWA TERNYATA ISTRINYASELAMA INI MEMBOHONGINYA KARENA KENYATAANNYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN TERDAKWA. KETERANGAN SAKSI-1 TERSEBUT SANGAT BERSESUAIAN DENGAN KETERANGAN SAKSI-4 DI PERSIDANGAN YANG MENERANGKAN BAHWA DIRINYA TIDAK PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN TERDAKWA. DENGAN DEMIKIAN KETERANGAN SAKSI-4 DI PERSIDANGAN YANG TIDAK BERSESUAIAN DENGAN KETERANGANNYA DI PENYIDIKAN TERKAIT DENGAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN ASUSILA DENGAN TERDAKWA BERSESUAIAN DENGAN BUKTI LAINNYA, SANGAT LOGIS, MASUK AKAL, BERALASAN DAN BERDASAR. HAL INI SESUAI DENGAN PASAL 173 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER DAN PASAL 185 AYAT (1) KUHAP BAHWA KETERANGAN SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH ADALAH KETERANGAN YANG DINYATAKAN DI SIDANG PENGADILAN. 3. BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI-4 DI PERSIDANGAN YANG MENERANGKAN BAHWA SAKSI TIDAK PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN DENGAN TERDAKWA DAN SAKSI DI PERSIDANGAN JUGA TELAH MENYANGKAL KETERANGANNYA DALAM PENYIDIKAN ADALAH TIDAK BENAR, MAKA KETERANGAN SAKSI-1, SAKSI-2 DAN SAKSI-3 TERBANTAHKAN OLEH KETERANGAN SAKSI-4 KARENA KETIGA SAKSI TERSEBUT BERSIFAT TESTIMONIUM DE AUDITU ATAU KETERANGANNYA DIPEROLEH DARI KETERANGAN/CERITA ORANG LAIN YANG NILAI KEKUATAN PEMBUKTIANYA SANGAT LEMAH SEHINGGA HARUS DIKESAMPINGKAN. 4. BAHWA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH DAN KELIRU DALAM MEMBUKTIKAN UNSUR TERBUKA, KARENA MENGANGGAP KAMAR KOS YANG TERTUTUP DAN TERKUNCI DARI DALAM ADALAH TEMPAT TERBUKA. PADAHAL KAMAR KOS YANG BUKANLAH TEMPAT TERBUKA DAN TIDAK TERMASUK DALAM DEFINISI TEMPAT TERBUKA ATAU DI MUKA UMUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 281 KE-1 KUHP. TERKAIT DENGAN DEFINISI TEMPAT TERBUKA ATAU DI MUKA UMUM INI, KAMI MENGUTIP PENDAPAT R. SOESILO DALAM BUKUNYA YANG BERJUDUL KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) SERTA KOMENTAR-KOMENTARNYA LENGKAP PASAL DEMI PASAL, MENGATAKAN BAHWA SUPAYA DAPAT DIHUKUM MENURUT PASAL INI (PASAL 281 KUHP), MAKA ORANG ITU HARUS: A. SENGAJA MERUSAK KESOPANAN DI MUKA UMUM ARTINYA PERBUATAN MERUSAK KESOPANAN ITU HARUS SENGAJA DILAKUKAN DI TEMPAT YANQ DAPAT DILIHAT ATAU DIDATANGI ORANG BANYAK. MISALNYA DI PINGGIR JALAN, DI PASAR DAN SEBAGAINYA. B. SENGAJA MERUSAK KESOPANAN DI MUKA ORANG LAIN (SEORANG SUDAH CUKUP) YANG HADIR DI SITU TIDAK DENGAN KEMAUANNYA SENDIRI, MAKSUDNYA TIDAK PERLU DI MUKA UMUM, DI MUKA SEORANG LAIN SUDAH CUKUP, ASAL ORANG INI TIDAK MENGHENDAKI PERBUATAN ITU. SEDANGKAN, S.R. SIANTURI, S.H., DALAM BUKUNYA YANG BERJUDUL TINDAK PIDANA DI KUHP BERIKUT URAIANNYA, MENJELASKAN BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN TERBUKA ATAU SECARA TERBUKA (OPENBAAR ATAU HAMPIR SAMA DENGAN OPENLIJK) IALAH DI SUATU TEMPAT DI MANA UMUM DAPAT MENDATANGI TEMPAT ITU ATAU DI SUATU TEMPAT YANG DAPAT DILIHAT, DIDENGAR, ATAU DISAKSIKAN OLEH UMUM (YANG BERADA DI TEMPAT ITU ATAU DI TEMPAT LAINNYA). MENIMBANG : BAHWA DALAM MEMORI BANDING YANG DI AJUKAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA, ODITUR MILITER TIDAK MENGAJUKAN TANGGAPAN ATAU KONTRA MEMORI BANDING. MENIMBANG : BAHWA MENGENAI KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DALAM MEMORI BANDINGNYA YANG PADA PRINSIPNYA TIDAK SEPENDAPAT DENGAN KEPUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP DIRI TERDAKWA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MENANGGAPINYA SEBAGAI BERIKUT : KEBERATAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DALAM MEMORI BANDINGNYA BAHWA MENURUT SAKSI AHLI DI DALAM PERSIDANGAN MENYEBUTKAN DEFINISI KATA TERBUKA DI DALAM PASAL 281 AYAT (1) KE-1 KUHP HARUS MEMPUNYAI 2 SYARAT YAITU PERTAMA KUALIFIKASI TEMPATNYA HARUS DIKETAHUI OLEH KHALAYAK RAMAI/ORANG UMUM, KEDUA TEMPAT TERSEBUT BISA DIAKSES OLEH ORANG UMUM, SEPERTI STADION, PASAR, PERTOKOAN, KOLAM RENANG DLL. AHLI MENJELASKAN UNTUK KAMAR HOTEL, KAMAR APARTEMEN, KAMAR KOS KOSAN MERUPAKAN TEMPAT-TEMPAT TERTUTUP DIKARENAKAN TEMPAT TERSEBUT MERUPAKAN TEMPAT YANG SIFATNYA PRIVAT (PRIBADI) MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT SEBAGAI BERIKUT : BAHWA PERBUATAN TERDAKWA YANG DINYATAKAN DALAM PERSIDANGAN BAIK KETERANGAN SAKSI DAN ALAT BUKTI SEPERTI KOS-KOSAN PADA UMUMNYA APABILA MEMPUNYAI PAGAR, TIDAK BISA DIAKSES SELAIN SEIJIN PENGHUNI KOS TIDAK DIKELILINGI OLEH JALAN RAYA, DAN JENDELANYA TIDAK MEMAKAI JENDELA NAKO, MAKA KOS-KOSAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TEMPAT YANG TERBUKA, TETAPI KENYATAANYA TERDAKWA MELAKUKAN PERBUATAN TERSEBUT DITEMPAT KOS-KOSAN YANG TIDAK MEMPUNYAI PAGAR, BISA DIAKSES SECARA BEBAS OLEH SIAPA SAJA DIKELILINGI OLEH JALAN RAYA SEHINGGA DENGAN MUDAH DAPAT DIAKSES OLEH ORANG YANG BUKAN PENGHUNI KOS TERSEBUT, SEHINGGA TIDAK SEBAGAIMANA LAYAKNYA SEBAGAI KOS YANG PADA UMUMNYA, MAKA KOS TERSEBUT DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TEMPAT YANG TERBUKA, MAKA PERBUATAN TERDAKWA MELANGGAR KESUSILAAN ADALAH PERBUATAN YANG BERSIFAT MELAWAN HUKUM BAIK SECARA FORMIL MAUPUN MATERIL DALAM FUNGSI POSITIF MAUPUN NEGATIF YAITU SUATU PERBUATAN YANG MELANGGAR YANG TIDAK DISEPAKATI OLEH MASYARAKAT. BAHWA BARANG BUKTI BERUPA FOTO ADALAH MERUPAKAN SUATU BUKTI TERSEBUT DIMANA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA TERJADI DAN DALAM FOTO TERSEBUT MENGGAMBARKAN SITUASI DAN KONDISI YANG TERLIHAT DAN NAYAT-NYATA BERSESUAIAN DENGAN KETERANGAN SAKSI DAN TERDAKWA, SEHINGGA BARANG BUKTI FOTO TESEBUT DAPAT MEMPERLIHATKAN ADANYA PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERDAKWA, OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA HARUSLAH DITOLAK. BAHWA BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI-6 WAKTU DIPERIKSA MENGATAKAN PADA BULAN SEPTEMBER 2013, SEKIRA PUKUL 10.00 WIB, PADA SAAT SAKSI-6 SEDANG MEMBERSIHKAN DAN MENYALAKAN SEPEDA MOTOR SAKSI-6, KEMUDIAN SAKSI-6 MELIHAT TERDAKWA DAN SAKSI-4 DATANG KE TEMPAT KOS SAKSI DENGAN MENGENDARAI SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA MERAH UNTUK BERTEMU DENGAN SDR N, BAHWA TIDAK LAMA KEMUDIAN SAKSI-6 BERANGKAT BEKERJA, DAN PADA SAAT SAKSI-6 BERANGKAT BERKERJA DENGAN MEMPERGUNAKAN KENDARAAN RODA DUA, SAKSI-6 MASIH MELIHAT TERDAKWA BERDIRI DI DEPAN RUMAH KOS TERSEBUT.SAAT SAKSI-6 HENDAK MENGISI BAHAN BAKAR KENDARAAN DOMPET SAKSI-6 TERTINGGAL DI RUMAH KOS, SAKSI-6 KEMBALI KE KOS SAKSI-6 MASIH MELIHAT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO WARNA MERAH MASIH BERADA DI DIDEPAN KOS SAAT SAKSI-6 MASUK KE KAMAR KOS UNTUK MENGAMBIL DOMPET YANG TERTINGGAL SAKSI-6 MENDENGARKAN DESAHAN LAYAKNYA ORANG YANG SEDANG MELAKUKAN HUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI ISTRI, SEHINGGA SAKSI-6 MENJADI PENASARAN DAN MENJADI TIDAK ENAK MENDENGARKAN SUARA DESAHAN SEPERTI LAYAKNYA ORANG MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI ISTRI YANG MENIMBULKAN NAFSU BIRAHI SAKSI-6, SAKSI-6 YAKIN YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN DI KAMAR KOS SDR N ADALAH TERDAKWA DENGAN SAKSI-4 KARENA SDR N TIDAK ADA SEDANG BEKERJA SEDANGKAN PENGHUNI KAMAR YANG LAINNYA TIDAK ADA DAN JUGA TANPA SEIJIN ATAU SEPENGETAHUAN PENGHUNI KOS YANG LAINYA. BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU KEBERATAN PEMOHON BANDING TIDAK DAPAT DITERIMA DAN HARUS DITOLAK. MENIMBANG : BAHWA TERHADAP KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA, ODITUR MILITER TIDAK MENGAJUKAN KONTRA ATAU TANGGAPAN TERHADAP MEMORI BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA, OLEH KARENA ITU MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING TIDAK PERLU MENANGGAPINYA SECARA KHUSUS. MENIMBANG : BAHWA MENGENAI PERTIMBANGAN PEMBUKTIAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-08 JAKARTA NOMOR : 90-K/PM.II-08/AD/III/2019 TANGGAL 11 JULI 2019, YANG MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BARANGSIAPA DENGAN SENGAJA DAN TERBUKA MELANGGAR KESUSILAAN SEBAGAIMANA DIRUMUSKAN DAN DIATUR DALAM PASAL 281 KE-1 KUHP. MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PUTUSAN TERSEBUT SUDAH TEPAT DAN BENAR SESUAI DENGAN FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN SEBAGAI BERIKUT : 1. BAHWA BENAR TERDAKWA MASUK MENJADI PRAJURIT TNI AD MELALUI PENDIDIKAN SECATA PK DI KODAM ILL/SILIWANGI PADA TAHUN 2007 DI BANDUNG, SETELAH LULUS DILANTIK DENGAN PANGKAT PRADA KEMUDIAN DILANJUTKAN DENGAN PENDIDIKAN KECABANGAN INFANTRI DI PUSDIKIF CIUYAH PANDEGLANG BANTEN SETELAH SELESAI DI TUGASKAN DI TAIPUR YONINTEL KOSRAD KEMUDIAN PADA TAHUN 2011 DIPINDAH TUGASKAN KE YONINTEL KOSRAD HINGGA SAAT MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENJADI PERKARA PIDANA INI DENGAN PANGKAT PRATU NRP 31080079190689. 2. BAHWA BENAR (SAKSI-1) KENAL DENGAN (SAKSI-4) SEJAK TAHUN 1994 PADA SAAT MELAKSANAKAN TMMD DI CIKARANG JAWA BARAT, KEMUDIAN SAKSI-1 MENIKAH DENGAN SAKSI-4 PADA TANGGAL 26 JUNI 1995 DI KUA CIKARANG DENGAN KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR 251 /45/VI/1996 TANGGAL 26 JUNI 1996 DARI PERNIKAHAN TERSEBUT SAKSI-1 DAN SAKSI-4 TELAH DIKARUNIA 2 (DUA) ORANG ANAK BERNAMA -16 (ENAM BELAS) TAHUN DAN - 11 (SEBELAS) TAHUN. 3. BAHWA BENAR TERDAKWA KENAL DENGAN (SAKSI-4) SEJAK BULAN SEPTEMBER 2013 MELALUI JEJARING SOCIAL WECHAT DENGAN CARA SAKSI-4 MEMINTA PERTEMANAN KEPADA TERDAKWA DENGAN NAMA DI WECHAT RIFNU SETELAH TERDAKWA TERIMA KEMUDIAN TERDAKWA DAN SAKSI-4 BERKOMUNIKASI MELALUI MEDIA SOCIAL WECHAT. 4. BAHWA BENAR PADA HARI JUMAT BULAN SEPTEMBER 2013 SEKIRA PUKUL 06.00 WIB (HARI DAN TANGGALNYA LUPA) TERDAKWA MENELEPON SAKSI-4 AYO DONG SEKARANG KETEMUAN, SAYA PENASARAN INGIN LIHAT LANGSUNG WAJAH TETEH DI FOTO DENGAN ASLINYA,MUMPUNG KOMANDAN SAYA LAGI GAK ADA." SAKSI-4 JAWAB YAUDAH TUNGGU YA." DIJAWAB BENER YA SAYA TUNGGUIN TEH". 5. BAHWA BENAR SELANJUTNYA TERDAKWA MENUNGGU DI DEPAN ALFAMART JALAN PRATAMA GAK JAUH DARI TEMPAT TINGGAL SAKSI-4, SETELAH BERTEMU DAN TERDAKWA MENGATAKAN "OH, TERNYATA TETEH CANTIKAN ASLINYA DARIPADA DI FOTO", SAKSI-4 MENJAWAB "MASA SIH, EMANGNYA KENAPA ?" DIJAWAB "DIFOTO KELIHATANYA SUDAH DEWASA TAPI ASLINYA KOK LEBIH MUDA" SAKSI-4 MENJAWAB " BUKANNYA KEBALIK", SETELAH KETEMU SAKSI-4 PULANG KE RUMAH, KEMUDIAN SEKIRA PUKUL 09.00 WIB TERDAKWA MENELEPON SAKSI-4 DENGAN MAKSUD MENGAJAK JALAN-JALAN DAN SAKSI-4 MENOLAKNYA NAMUN TERDAKWA MEMAKSA KETEMU DENGAN SAKSI-4 BAHKAN MAU DATANG KERUMAH DAN SAKSI-4 MENGATAKAN "JANGAN, KAMU GAK TAKUT DISINI KAN BATALYON SEDANGKAN SUAMI SAYA SEDANG GAK ADA DIRUMAH DAN SAYA TAKUT DICURIGAI ORANG", DIJAWAB "GAK APA-APA TEH, BILANG AJA SAYA INI SAUDARA TETEH, ADIK KEK, PONAKAN KEK", SAYA JAWAB "ENGGAK AH, SAYA GAK MAU, YA SUDAH KITA KETEMU DILUAR AJA", DIJAWAB "OK, JAM 10.00 WIB SAYA TUNGGUIN DIDEPAN ALFAMART". 6. BAHWA BENAR SELANJUTNYA SETELAH BERTEMU DI DEPAN ALFAMART TERDAKWA MENGAJAK SAKSI-4 DENGAN MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR VARIO WARNA MERAH MUDA MENUJU KE DAERAH RAGUNAN JAKARTA SELATAN RUMAH KOS MILIK SDRI N. 7. BAHWA BENAR SAKSI-1 MENGETAHUI BAHWA (SAKSI-4) TELAH MENGAKUI MELAKUKAN PERBUATAN PERZINAHAN DENGAN TERDAKWA SEHINGGA ATAS PENGAKUAN SAKSI-4TERSBUT SEHINGGA SAKSI-1 SELAKU SUAMI DARI SAKSI-4 TERSEBUT MENGADUKAN PERBUATAN TERSEBUT AGAR DIPROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU. BAHWA SAKSI JUGA MENGAKUI TELAH MELAKUKAN PERBAUATAN PERZINAHAN DENGAN PRIA LAIN DIANTARANYA PRAKA - YANG SETELAH DI PRSOSES HUKUM PRAKA - MELARIKAN DIRI DARI SATUAN DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK KEMBALI KEKESATUAN, SERDA - YANG TELAH DIPIDANA ATAS PERKARA PERZINAHAN DENGAN SAKSI-4 SESUAI PUTUSAN NOMOR: 96-K/PM.II-08/AD/IV/2015 TANGGAL 15 JUNI 2015 DAN PUTUSAN TERSEBUT TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, PRADA - YANG TELAH DIPIDANA ATAS PERKARA PERZINAHAN DENGAN SAKSI-4 SESUAI PUTUSAN NOMOR: 254-K/PM.II-08/AD/X/2016 TANGGAL 27 FEBRUARI 2017 DAN PUTUSAN TERSEBUT TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, PRATU - YANG TELAH DIPIDANA ATAS PERKARA PERZINAHAN DENGAN SAKSI-4, SERDA - MELARIKAN DIRI DARI SATUAN DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK KEMBALI KEKESATUAN. BAHWA ATAS PERBUATAN PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DENGAN SAKSI-4, SEHINGGA SAKSI-1 MENGAJUKAN PERCERAIAN DENGAN SAKSI-4 PADA TAHUN 2015. 8. BAHWA BENAR SAKSI-2 DALAM PERSIDANGAN MENGETAHUI BAHWA SAKSI ADALAH SEBAGAI TEMAN DEKAT DARI SAKSI-4 YANG MENJADI TEMAN CURAHAN HATI DARI SAKSI-4, DIMANA PADA SAAT SUAMI SAKSI-4 YAITU SAKSI-1 MELAKSANAKAN TUGAS KE HAITI SEKIRA BULAN OKTOBER 2012 SAMPAI DENGAN NOVEMBER 2013, SAKSI-4 TELAH MELAKUKAN PERZINAHAN DENGAN BEBERPA PRIA LAIN DIANTARANYA PRAKA - YANG SETELAH DI PRSOSES HUKUM PRAKA - MELARIKAN DIRI DARI SATUAN DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK KEMBALI KEKESATUAN, SERDA - YANG TELAH DIPIDANA ATAS PERKARA PERZINAHAN DENGAN SAKSI-4, PRATU - YANG TELAH DIPIDANA ATAS PERKARA PERZINAHAN DENGAN SAKSI-4, SERDA - MELARIKAN DIRI DARI SATUAN DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK KEMBALI KEKESATUAN. BAHWA PENGAKUAN DARI SAKSI-4 PERBUATAN PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SSAKSI-4 DENGAN TERDAKWA DILAKUKAN DI TEMPAT KOS TEMAN TERDAKWA YANG BERNAMA SDRI. N DI DAERAH RAGUNAN JAKARTA SELATAN. BAHWA PERBUATAN PERZINAHAN YANG DILAKUKAN OLEH SDRI. NENENG JUARSIH DENGAN TERDAKWA TERSEBUT DILAKUKAN DALAM KAMAR KOS TERSEBUT ADALAH ATAS KEMAUAN TERDAKWA KARENA SAKSI-4 TIDAK MENGINGINKAN PERZINAHAN TERSEBUT DILAKAKUKAN DALAM KAMAR KOS DIMANA KAMAR KOS TERSEBUT TIDAK MEMILIKI KAMAR MANDI DALAM KAMAR KOS SEHINGGA SETELAH MELAKUKAN PERSETUBUHAN SAKSI-4 HANYA MEMBERSIHKAN BADAN DENGAN MENGGUNAKAN TISU MILIK SAKSI-4. 9. BAHWA BENAR SAKSI-3 MENGETAHUI BAHWA SAKSI-4 TELAH MENGAKUI BAHWA SAKSI-4 TELAH MELAKUKAN PERZINAHAN DENGAN PRIA LAIN DIANTARANYA PRAKA - YANG SETELAH DI PRSOSES HUKUM PRAKA - MELARIKAN DIRI DARI SATUAN DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK KEMBALI KE KESATUAN, SERDA - YANG TELAH DIPIDANA ATAS PERKARA PERZINAHAN DENGAN SAKSI-4, PRATU - YANG TELAH DIPIDANA ATAS PERKARA PERZINAHAN DENGAN SAKSI-4, SERDA - MELARIKAN DIRI DARI SATUAN DAN SAMPAI SAAT INI TIDAK KEMBALI KE KESATUAN DAN TERDAKWA. BAHWA DARI PENGAKUAN SAKSI-4 TERSEBUT, TELAH MELAKUKAN PERZINAHAN DENGAN TERDAKWA DI TEMPAT KOS TEMAN TERDAKWA YANG BERNAMA SDRI. N DI DAERAH RAGUNAN JAKARTA SELATAN. BAHWA ATAS PENGAKUAN TERSEBUT SEHINGGA SATUAN MENGAMBIL LANGKAH UNTUK MELAKUKAN PROSES HUKUM ATAS PERBUATAN TERDAKWA TERSEBUT. 10. BAHWA BENAR SAKSI-5 TELAH MENGETAHUI BAHWA SAKSI MENGENALI TERDAKWA PERNAH DATANG KE TEMPAT KOS YANG DITEMPAT OLEH SDR N. BAHWA SAKSI MELIHAT TERDAKWA DATANG KE RUMAH KOS TERSEBUT PADA SAAT SAKSI AKAN BERANGKAT BEKERJA DAN MELIHAT TERDAKWA SEDANG BERDIRI DI DEPAN RUMAH KOS TERSEBUT. BAHWA PADA SAAT SAKSI KEMBALI KE RUMAH KOS TERSEBUT KARENA ADA BARANG SAKSI YANG TERTINGGAL DALAM KAMAR KOS SAKSI, SAKSI SUDAH TIDAK MELIHAT TERDAKWA BERADA DI DEPAN RUMAH KOS TERSEBUT. BAHWA YANG BERADA DI KAMAR KOS SDR N ADALAH KARENA HANYA TERDAKWA YANG BERADA DAN BERDIRI DI DEPAN KOS SAKSI KARENA PENGHUNI KAMAR KOS YANG LAIN SUDAH TIDAK ADA DAN BERAKTIFITAS DI LUAR TEMPAT KOS NAMUN KAMAR KOS YANG MASIH ADA PENGHUNINYA ADALAH KAMAR KOS YANG BERADA DI DEPAN KAMAR KOS SAKSI YANG DITEMPATI OLEH SDR N. BAHWA PADA SAAT SAKSI HENDAK MENINGGALKAN KAMAR KOS TERSEBUT SAKSI MENDENGARKAN ADA SUARA MENDESAH SEPERTI SEDANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN DI DALAM KAMAR YANG BERADA DI DEPAN KAMAR SAKSI YANG MENYEBABKAN PADA SAAT MENDENGARKAN DESAHAN BERSETUBUH TERSEBUT SEHINGGA SAKSI MENJADI TIMBUK NAFSU BURAHI SAKSI, SEHINGGA MENURUT SAKSI YANG BERADA DALAM KAMAR KOS TERSEBUT ADALAH TERDAKWA BERSMA SAKSI-4, KARENA SAKSI-4 APABILA DATANG KE TEMPAT KOS TERSEBUT SELALU KE KAMAR KOS SDR N. BAHWA TIDAK SEPATUTNYA TERDAKWA MELAKUKAN PERSETUBUHAN DI KAMAR KOS SDR N TERSEBUT, KARENA TERDAKWA MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERSEBUT TERDAKWA MAUPUN SAKSI-4 BUKAN SEBAGAI SUAMI ISTRI YANG TINGGAL DI TEMPAT KOS TERSEBUT, SEHINGGA KEBERADAAN TERDAKWA DAN SAKSI-4 DI TEMPAT KOS TESEBUT ADALAH TANPA SEIJIN ATAU SEPENGETAHUAN PENGHUNI KOS YANG LAINYA. 11. BAHWA BENAR SEBAGAIMANA KETERANGAN AHLI DIPERSIDANGAN BAHWA APABILA KETERANGAN SAKSI YANG BERBEDA DENGAN KETERANGAN PADA SAAT PENYIDIKAN DAN KETERANGAN LAIN DALAM PERKARA YANG BERBEDA, APABILA KETERANGAN SAKSI DIUCAPKAN DALAM PERSIDANGAN MAKA KETERANGAN TERSEBUT DAPAT DINILAI SEBAGAI KETERANGAN PALSU, SEHINGGA APABILA HAL DEMIKIAN TERJADI ORANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU TERSEBUT DAPAT DIANCAM PIDANA. APABILA TERJADI KETIDAKSINKRONAN KETERANGAN SAKSI DI PENYIDIKAN DAN DENGAN DIPERSIDANGAN SEHINGGA YANG BERHAK UNTUK MENETUKAN ATAU MENILAI KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK SINKRON TERSEBUT ADALAH HAKIM DI PENGADILAN YANG MEMERIKSA PERKARA TERSEBUT UNTUK MENILAI APAKAH KETIDAKSINKRONAN TERSEBUT DAPAT DIPAKAI SEBAGAI FAKTA DALAM PERSIDANGAN. PENGERTIAN TERBUKA HARUS DIPERSYARATKAN DIMUKA UMUM YAITU TEMPATNYA ADALAH KHALAYAK RAMAI, SEPERTI STADION, GELANGGANG OLAH RAGA, PARKIRAN UMUM YANG TEMPATNYA ADALAH YANG DIMUNGKINKAN UNTUK DIJANGKAU OLEH KHALAYAK RAMAI. KOS-KOSAN PADA UMUMNYA APABILA MEMPUNYAI PAGAR, TIDAK BISA DIAKSES SELAIN SEIJIN PENGHUNI KOS TIDAK DIKELILINGI OLEH JALAN RAYA, DAN JENDELANYA TIDAK MEMAKAI JENDELA NAKO, MAKA KOS-KOSAN TERSEBUT TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TEMPAT YANG TEBUKA, NAMUN APABIAL TIDAK MEMPUNYAI PAGAR, BISA DIAKSES SECARA BEBAS OLEH SIAPA SAJA DIKELILINGI OLEH JALAN RAYA SEHINGGA DENGAN MUDAH DAPAT DIAKSES OLEH ORANG YANG BUKAN PENGHUNI KOS TERSEBUT, SEHINGGA TIDAK SEBAGAIMANA LAYAKNYA SEBAGAI KOS YANG PADA UMUMNYA, MAKA KOS TERSEBUT DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI TEMPAT YANG TERBUKA. 12. BAHWA BENAR PADA BULAN NOPEMBER 2013 SAKSI-1 PULANG TUGAS DARI NEGARA HAITI, MENDAPAT BERITA DARI TETANGGA BAHWA SAKSI-4 (ISTERI SAKSI-1) SELINGKUH KARENA TIDAK PERCAYA, ATAS PETUNJUK DANYONZIKON 14/SWC PERMASALAHAN TIDAK SAKSI-1 TANGGAPI, SELANJUTNYA SAKSI-1 MENDAPAT CUTI SELAMA 12 (DUA BELAS) HARI KEMUDIAN PULANG KE RUMAH ORANG TUA SAKSI-1 DI JOMBANG JAWA TIMUR UNTUK MEMBERITAHU KEPADA ORANG TUA SAKSI-1 BAHWA HUBUNGAN SAKSI-1 DENGAN SAKSI-4 BAIK-BAIK SAJA. 13. BAHWA BENAR BARU 5 (LIMA) HARI DI RUMAH ORANG TUA SAKSI-1, KEBETULAN ADIK SAKSI-1 BERJUALAN MIE AYAM DAN TIDAK SENGAJA SAKSI-4 BERKATA" PAK, KERUMAH ADIK YUK, KOK SAYA PENGEN MIE AYAM SEPERTI NGIDAM", SETELAH SAKSI-4 MENGATAKAN HAL TERSEBUT PIKIRAN SAKSI-1 MENJADI KACAU, KEMUDIAN SAKSI-1 DAN SAKSI-4 PULANG KE RUMAH SAMPAI DI RUMAH SAKSI-4 MENGELUH SAKIT KEPUTIHAN KURANG LEBIH SELAMA 1 BULAN SEJAK BULAN OKTOBER 2013, SAKSI-4 SEMPAT BEROBAT DIANTAR OLEH ANAKNYA - SUDAH 1 (SATU) BULAN BELUM DATANG BULAN/HAID DAN SAAT ITU SAKSI-4 SEMPAT STRES KARENA BELUM KUNJUNG DATANG BULAN/HAID. 14. BAHWA BENAR SELANJUTNYA SAKSI-1 MENGANTAR SAKSI-4 BEROBAT KE RS. 1 KARENA DI RS 1 TIDAK MEMPUNYAI LAB UNTUK SPESIALIS RAHIM/KANDUNGAN, KEMUDIAN DIBERI SURAT RUJUKAN RS 2, SESAMPAINYA DI RS 2, SAKSI-4 LANGSUNG DIPERIKSA OLEH DOKTER SPESIALIS KANDUNGAN DAN DOKTER MENYAMPAIKAN BAHWA SAKSI-4 SUDAH POSITIF HAMIL 2 (DUA) BULAN DARI HASIL CEK KANDUNGAN TERSEBUT, MENDENGAR HAL TERSEBUT SAKSI-1 LANGSUNG DROP, PIKIRAN TIDAK KARUAN, KESAL DAN EMOSI, KEMUDIAN SAKSI-1 LANGSUNG MEMBAWA ISTRINYA PULANG DAN SELAMA DALAM PERJALANAN SAKSI-1 MEMINTA KEPADA SAKSI-4 UNTUK TERUS TERANG DAN MENGAKU TELAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN LAYAKNYA SUAMI ISTRI SEBANYAK 8 (DELAPAN) KALI DENGAN SERDA - (KI JIHANDAK) MENDENGAR PENGAKUAN TERSEBUT SAKSI-1 LANGSUNG SHOCK. 15. BAHWA BENAR SETELAH SAMPAI DIRUMAH SAKSI-1 MENYURUH ANAKNYA MENGANTARKAN SAKSI-4 KE TEPI JALAN UNTUK NAIK ANGKOT DAN HANYA MENYAMPAIKAN BAHWA "IBU AKAN BEROBAT KE CIKARANG" SETELAH SAKSI-4 NAIK ANGKUTAN, SEKIRA SATU SETENGAH JAM SAKSI-1 MENGIRIM SMS KEPADA ISTERINYA "SUDAH SAMPAI BELUM?" DAN DIBALAS ISTERINYA " NGAPAIN NANYA-NANYA!", SETELAH BEBERAPA HARI TIDAK BERKOMUNIKASI DENGAN SAKSI-4, SAAT ITU SAKSI-4 MEMINTA RUJUK DENGAN SAKSI-1, KEMUDIAN MOMENT TERSEBUT SAKSI-1 GUNAKAN UNTUK MENGAMBIL HATI SAKSI-4 AGAR MENCERITAKAN SEMUA YANG TERJADI KEPADANYA, KEMUDIAN SAKSI-4 MENGAKU TELAH MELAKUKAN HUBUNGAN LAYAKNYA SUAMI ISTRI DENGAN PRIA LAIN YAKNI " PRATU -, SERDA -, PRADA -, PRATU - DAN SERDA -", MENGETAHUI BAHWA DIANTARA 5 (LIMA) ORANG TERSEBUT ADA 2 (DUA) ORANG ANGGOTA YONZIKON 14/SWC YAKNI SERDA - DAN PRADA - SELANJUTNYA SAKSI-1 MELAPORKAN KE DANKI DAN OLEH DANKI A.N. KAPTEN CZI SARINO SAKSI-1 DIIJINKAN UNTUK MELAPORKAN KE DANYON INTEL KOSRAD SELANJUTNYA SAKSI-1 MELAPORKAN HAL TERSEBUT KE STAF 1 INTEL YAKNI SERDA ADANG DARI HASIL PEMERIKSAAN SAKSI-4 TELAH MENGAKUI SEMUA PERBUATANNYA. 16. BAHWA BENAR SAKSI-1 MENGETAHUI ISTERINYA MELAKUKAN PERZINAHAN DENGAN TERDAKWA ADALAH DARI PENGAKUAN ISTERINYA MELALUI SMS PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2013 TELAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN LAYAKNYA SUAMI ISTERI DENGAN TERDAKWA DI SEBUAH RUMAH KOS SEBANYAK 4 (EMPAT) KALI SEJAK BULAN SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN BULAN OKTOBER 2013. 17. BAHWA BENAR SAKSI-4 MENGAKU SELAIN DENGAN TERDAKWA JUGA PERNAH MELAKUKAN HUBUNGAN BADAN LAYAKNYA SUAMI ISTERI YAITU PRAKA - SEBANYAK 6 (ENAM) KALI DILAKUKAN DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA) KALI PERTEMUAN ANTARA BULAN MARET DAN APRIL DI CIKINI, JUANDA DAN TANAH ABANG JAKARTA PUSAT, SERDA - SEBANYAK 1 (SATU) KALI PADA BULAN JULI 2013 DI ASRAMA YONZIKON 14/SWC DI KAMAR DEPAN RUMAH DINAS YONZIKON 14/SWC, PRADA - SEBANYAK 1 (SATU) KALI PADA BULAN AGUSTUS 2013 DI ASRAMA YONZIKON 14/SWC DI KAMAR DEPAN RUMAH DINAS YONZIKON 14/SWC, PRATU - SEBANYAK 4 (EMPAT) KALI DILAKUKAN DALAM 2 (DUA) KALI PERTEMUAN PADA TANGGAL 17 OKTOBER 2013 DI HOTEL CIBUBUR INDAH, SERDA - LEBIH DARI 8 (DELAPAN) KALI DILAKUKAN DALAM 4 (EMPAT) KALI PERTEMUAN DI PENGINAPAN BELAKANG TAMINI SQUARE DAN RUMAH KOS BELAKANG RS JANTUNG WALUYO PASAR REBO JAKARTA TIMUR. 18. BAHWA BENAR AKIBAT KEJADIAN TERSEBUT HUBUNGAN KEHIDUPAN RUMAH TANGGA ANTARA SAKSI-1 DAN SAKSI-4 MENJADI TIDAK HARMONIS SERTA SUDAH BERCERAI TAHUN 2015 DAN SAKSI-1 MENUNTUT AGAR PERMASALAHAN TERSEBUT DIPROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU SEBAGAIMANA LAPORAN POLISI NOMOR LP-20/A-20/L/2014/JAYA/2 TANGGAL 30 JANUARI 2014 DAN SURAT PENGADUAN BULAN JANUARI 2014 YANG BELUM DALUARSA NAMUN DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 4 APRIL 2019 SAKSI-1 MENCABUT PENGADUANNYA SEHINGGA PEMERIKSAAN PERKARA TERDAKWA BERKAITAN DENGAN DAKWAAN DELIK ADUAN ABSOLUT TIDAK DAPAT DILANJUTKAN PEMERIKSANNYA. BERDASARKAN FAKTA TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEPANJANG TENTANG TERBUKTINYA UNSUR TINDAK PIDANA HARUSLAH DIKUATKAN. MENIMBANG : BAHWA MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KEPADA TERDAKWA BERUPA PIDANA POKOK PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PIDANA TERSEBUT SUDAH TEPAT DAN BENAR SERTA ADIL DAN SEIMBANG DENGAN KESALAHAN TERDAKWA, KARENA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM YANG CUKUP MENGENAI KEADAAN-KEADAAN YANG MEMPENGARUHI PIDANANYA ANTARA LAIN YAITU : 1. BAHWA TERDAKWA MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ISTRI SAKSI-1 NRP - YANG BERDINAS DI YONZIKON 14/SWC. 2. BAHWA PERBUATANTERDAKWA TELAH MERUSAK SENDI-SENDI DISIPLIN PRAJURIT DAN TATA KEHIDUPAN PRAJURITDI KESATUAN SERTA MERUSAK KEUTUHAN KELUARGA PRAJURIT. 3. BAHWA TERDAKWA SEBAGAI PRAJURIT TNI TIDAK MEMBERIKAN CONTOH YANG BAIK SERTA TELAH MENGABAIKAN PENEKANAN TENTANG 7 (TUJUH) PELANGGARAN BERAT YANG HARUS DIHINDARI OLEH SEORANG PRAJURIT TNI YANG DIANTARANYA ADALAH PELANGGARAN SUSILA TERHADAP KBT (KELUARGA BESAR TENTARA). 4. BAHWA DENGAN TIDAK DAPAT DIKENDALIKAN HAWA NAFSU SEKSUALITASNYA TERDAKWA, TELAH MERUSAK KEHARMOISAN KELUARGA DARI SAKSI-1 DAN ISTERINYA. DENGAN DEMIKIAN PIDANA YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SUDAH SESUAI DENGAN KESALAHAN YANG DILAKUKAN TERDAKWA, OLEH KARENANYA PUTUSAN TERSEBUT HARUSLAH DIKUATKAN. MENIMBANG : BAHWA MENGENAI PIDANA TAMBAHAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DIPECAT DARI DINAS MILITER, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MENGURAIKAN PENDAPATNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. BAHWA PERBUATAN-PERBUATAN TERSEBUT DIPANDANG TIDAKLAYAK DAN TIDAK PANTAS DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN AGAR TIDAK DI IKUTI OLEH PRAJURIT-PRAJURIT LAINNYA MAKA TERDAKWA HARUS DIPISAHKAN DARI DINAS MILITER (SESUAI DENGAN PASAL 26 KUHPM) YAITU DENGAN CARA DI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI DINAS MILITER. 2. BAHWA TERDAKWA ADALAH PRAJURIT TNI SEHARUSNYA MENJUNGJUNG TINGGI KEHORMATAN WANITA, ARTINYA PEREMPUAN TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEBAGAI ALAT PELAMPIASAN NAFSU BIRAHI TERDAKWA SECARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB 3. BAHWA PELANGGARAN SUSILA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA MERUPAKAN SUATU PERBUATAN YANG SANGAT DI LARANG KERAS DAN TIDAK BOLEH TERJADI DAN TERDAKWA TELAH KARENA TELAH MENGABAIKAN PENEKANAN KOMANDAN KESATUAN TENTANG 7 (TUJUH) PELANGGARAN BERAT YANG HARUS DIHINDARI OLEH SEORANG PRAJURIT TNI YANG DIANTARANYA ADALAH PELANGGARAN ASUSILA DAN TERDAKWA SADAR SERTA MENGETAHUI ST PANGAB NOMOR : STR/179/1998 TANGGAL 2 MARET 1998 DAN ST PANGLIMA TNI NOMOR : ST/198/2005 TANGGAL 1 APRIL 2005 TENTANG BAGI ANGGOTA TNI YANG TERLIBAT DALAM KASUS ASUSILA SESAMA KBT ATAU KELUARGA BESAR TNI MAKA DIPECAT DARI DINAS MILITER NAMUN TERDAKWA TETAP MENGABAIKAN LARANGAN KERAS TERSEBUT. DENGAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PENJATUHAN HUKUMAN TAMBAHAN PEMECATAN DARI DINAS MILITER OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SUDAH TEPAT DAN BENAR, OLEH KARENANYA HARUS DIKUATKAN. MENIMBANG : BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT PUTUSAN PENGADILAN MILITER II-09 JAKARTA NOMOR : 90-K/PM.II-08/AD/III/2019 TANGGAL 11 JULI 2019, SUDAH TEPAT DAN BENAR OLEH KARENANYA HARUSLAH DIKUATKAN SELURUHNYA. MENIMBANG : BAHWA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM AMAR PUTUSAN INI ADALAH ADIL DAN SEIMBANG DENGAN KESALAHAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH TERDAKWA. MENIMBANG : BAHWA PADA SAAT INI TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN KARENA DIJATUHI HUKUMAN TAMBAHAN PEMECATAN DAN DIKHAWATIRKAN MELARIKAN DIRI MAKA TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN. MENIMBANG : BAHWA SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN PERLU DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. MENIMBANG : BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA, MAKA BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA. |
Catatan Amar |
Menimbang : Bahwa permohonan banding dari Terdakwa yang di ajukan pada tanggal 11 Juli 2019 terhadap Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 90-K/PM II-09/AD/III/2019 tanggal 11 Juli 2019 telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara menurut ketentuan perundang-undangan, maka oleh karena itu permohonan banding secara formal dapat diterima. Menimbang : Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya mengajukan keberatan-keberatan terhadap Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan putusan pada halaman 34 Putusan Nomor: 90-K/PM II-08/AD/III/2019 salah dan keliru dalam membuktikan barang-barang bukti telah bersesuaian dengan bukti-bukti lain. Dalam berkas perkara Terdakwa terdapat berita acara fotografi berupa 2 (dua) foto gerbang pintu masuk kontrakan dan 2 (dua) foto pintu masuk kontrakan serta 1 (satu) foto nomor kontrakan yang dihuni oleh Sdr. N dan Saksi-5. Bahwa menurut Ahli Dr. Lucky Endrawati, S.H., M.H., CLA di dalam persidangan menyebutkan definisi kata terbuka di dalam Pasal 281 ayat (1) Ke-1 KUHP harus mempunyai 2 syarat yaitu pertama kualifikasi tempatnya harus diketahui oleh khalayak ramai/orang umum, kedua tempat tersebut bisa diakses oleh orang umum, seperti stadion, pasar, pertokoan, kolam renang dll. Ahli menjelaskan untuk kamar hotel, kamar apartemen, kamar kos kosan merupakan tempat-tempat tertutup dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat yang sifatnya privat (pribadi) dan tidak bisa dikategorikan sebagai tempat terbuka sebagaimana yang terdapat dalam unsur pasal 281 ayat (1) Ke-1 KUHP. Keterangan Ahli ini sangat sesuai dengan barang-barang bukti berupa foto dalam perkara ini dimana sangat jelas bahwa foto-foto tersebut menunjukkan tempat kos yang terdiri dari kamar-kamar petak yang tertutup dimana tempat tersebut bersifat privat (bukan tempat umum) dan orang lain tidak bisa masuk dan melihat kecuali penghuni kamar kos itu sendiri atau orang lain yang diijinkan masuk oleh penghuni/pemilik kamar kos. Sehingga Penasehat Hukum menyimpulkan bahwa barang-barang bukti berupa foto tersebut sama sekali tidak berhubungan dan bersesuaian dengan bukti-bukti lainnya termasuk keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan sehingga harus dikesampingkan. Selain itu.berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ada satupun Saksi yang dihadirkan di persidangan mengenal nama Sdri. Nuraeni yang disebut- sebut/diduga seorang penghuni kamar kos tempat terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi-4 , terlebih lagi Sdri. N juga tidak pernah dihadirkan untuk menjadi Saksi dalam perkara ini, sehingga Penasehat Hukum berpendapat bahwa Locus Delicti dari perkara ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 2. Bahwa di dalam fakta-fakta persidangan sangat jelas keterangan Saksi-4 mengakui telah melakukan hubungan badan dengan 5 (lima) orang tidak termasuk dengan Terdakwa, kelima orang tersebut yaitu Serda -, Prada -, Serda -, Pratu - dan Praka -. Saksi-4 juga menyangkal apa yang diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polisi Militer (POM) mengenai Saksi pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa adalah tidak benar, Saksi-4 mengaku hanya mengarang-ngarang cerita saat memberikan keterangan di Polisi Militer dikarenakan Saksi-4 merasa sangat tertekan dan mendapat ancaman dari suaminya (Saksi 1), dimana semua yang berkomunikasi dan berkenalan dengan Saksi harus diceritakan semua. Kemudian Saksi-4 juga mengaku di persidangan takut diceraikan oleh suaminya yang berdampak kasihan pada anak-anaknya jika bercerai, sehingga Saksi dalam memberikan keterangannya di Polisi Militer dipaksa oleh suaminya untuk menceritakan semua yang kenal dan berhubungan dengan Saksi termasuk hubungannya dengan Terdakwa. Hal ini juga didukung oleh Keterangan Saksi-1 dimana dalam keterangannya di persidangan pernah mendengar pengakuan istrinya Saksi-4 yang mengatakan ?Saya hanya berdosa sama 1 orang yaitu -, karena saya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan dia?. Hal tersebut dipahami oleh Saksi-1 bahwa ternyata istrinyaselama ini membohonginya karena kenyataannya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Keterangan Saksi-1 tersebut sangat bersesuaian dengan keterangan Saksi-4 di persidangan yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa. Dengan demikian keterangan Saksi-4 di persidangan yang tidak bersesuaian dengan keterangannya di penyidikan terkait dengan tidak pernah melakukan hubungan asusila dengan Terdakwa bersesuaian dengan bukti lainnya, sangat logis, masuk akal, beralasan dan berdasar. Hal ini sesuai dengan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP bahwa Keterangan Saksi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang dinyatakan di sidang Pengadilan. 3. Berdasarkan keterangan Saksi-4 di persidangan yang menerangkan bahwa Saksi tidak pernah melakukan hubungan badan dengan Terdakwa dan Saksi di persidangan juga telah menyangkal keterangannya dalam penyidikan adalah tidak benar, maka keterangan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 terbantahkan oleh keterangan Saksi-4 karena ketiga saksi tersebut bersifat testimonium de auditu atau keterangannya diperoleh dari keterangan/cerita orang lain yang nilai kekuatan pembuktianya sangat lemah sehingga harus dikesampingkan. 4. Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam membuktikan unsur ?Terbuka?, karena menganggap kamar kos yang tertutup dan terkunci dari dalam adalah tempat terbuka. Padahal kamar kos yang bukanlah tempat terbuka dan tidak termasuk dalam definisi tempat terbuka atau di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Ke-1 KUHP. Terkait dengan definisi tempat terbuka atau di muka umum ini, kami mengutip pendapat R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini (Pasal 281 KUHP), maka orang itu harus: a. sengaja merusak kesopanan di muka umum artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yanq dapat dilihat atau didatangi orang banyak. misalnya di pinggir jalan, di pasar dan sebagainya. b. sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (seorang sudah cukup) yang hadir di situ tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu. Sedangkan, S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ?terbuka? atau ?secara terbuka? (openbaar atau hampir sama dengan openlijk) ialah di suatu tempat di mana umum dapat mendatangi tempat itu atau di suatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum (yang berada di tempat itu atau di tempat lainnya). Menimbang : Bahwa dalam memori banding yang di ajukan Penasihat Hukum Terdakwa, Oditur Militer tidak mengajukan Tanggapan atau Kontra Memori Banding. Menimbang : Bahwa mengenai keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya yang pada prinsipnya tidak sependapat dengan Keputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding akan menanggapinya sebagai berikut : Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya bahwa menurut Saksi Ahli di dalam persidangan menyebutkan definisi kata terbuka di dalam Pasal 281 ayat (1) Ke-1 KUHP harus mempunyai 2 syarat yaitu pertama kualifikasi tempatnya harus diketahui oleh khalayak ramai/orang umum, kedua tempat tersebut bisa diakses oleh orang umum, seperti stadion, pasar, pertokoan, kolam renang dll. Ahli menjelaskan untuk kamar hotel, kamar apartemen, kamar kos kosan merupakan tempat-tempat tertutup dikarenakan tempat tersebut merupakan tempat yang sifatnya privat (pribadi) Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat sebagai berikut : Bahwa perbuatan Terdakwa yang dinyatakan dalam persidangan baik keterangan saksi dan alat bukti seperti kos-kosan pada umumnya apabila mempunyai pagar, tidak bisa diakses selain seijin penghuni kos tidak dikelilingi oleh jalan raya, dan jendelanya tidak memakai jendela nako, maka kos-kosan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tempat yang terbuka, tetapi kenyataanya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut ditempat kos-kosan yang tidak mempunyai pagar, bisa diakses secara bebas oleh siapa saja dikelilingi oleh jalan raya sehingga dengan mudah dapat diakses oleh orang yang bukan penghuni kos tersebut, sehingga tidak sebagaimana layaknya sebagai kos yang pada umumnya, maka kos tersebut dapat dikategorikan sebagai tempat yang terbuka, maka perbuatan Terdakwa melanggar kesusilaan adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum baik secara formil maupun materil dalam fungsi positif maupun negatif yaitu suatu perbuatan yang melanggar yang tidak disepakati oleh masyarakat. Bahwa barang bukti berupa foto adalah merupakan suatu bukti tersebut dimana perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terjadi dan dalam foto tersebut menggambarkan situasi dan kondisi yang terlihat dan nayat-nyata bersesuaian dengan keterangan Saksi dan Terdakwa, sehingga barang bukti foto tesebut dapat memperlihatkan adanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-6 waktu diperiksa mengatakan pada bulan September 2013, sekira pukul 10.00 wib, pada saat Saksi-6 sedang membersihkan dan menyalakan sepeda motor Saksi-6, kemudian Saksi-6 melihat Terdakwa dan Saksi-4 datang ke tempat kos Saksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah untuk bertemu dengan sdr N, Bahwa tidak lama kemudian Saksi-6 berangkat bekerja, dan pada saat Saksi-6 berangkat berkerja dengan mempergunakan kendaraan roda dua, Saksi-6 masih melihat Terdakwa berdiri di depan rumah kos tersebut.saat Saksi-6 hendak mengisi bahan bakar kendaraan dompet Saksi-6 tertinggal di rumah kos, Saksi-6 kembali ke kos Saksi-6 masih melihat sepeda motor honda Vario warna merah masih berada di didepan kos saat Saksi-6 masuk ke kamar kos untuk mengambil dompet yang tertinggal Saksi-6 mendengarkan desahan layaknya orang yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga Saksi-6 menjadi penasaran dan menjadi tidak enak mendengarkan suara desahan seperti layaknya orang melakukan hubungan suami istri yang menimbulkan nafsu birahi Saksi-6, Saksi-6 yakin yang melakukan persetubuhan di kamar kos sdr N adalah Terdakwa dengan Saksi-4 karena sdr N tidak ada sedang bekerja sedangkan penghuni kamar yang lainnya tidak ada dan juga tanpa seijin atau sepengetahuan penghuni kos yang lainya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas oleh karena itu keberatan Pemohon Banding tidak dapat diterima dan harus ditolak. Menimbang : Bahwa terhadap keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Oditur Militer tidak mengajukan Kontra atau Tanggapan terhadap Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu menanggapinya secara khusus. Menimbang : Bahwa mengenai pertimbangan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 90-K/PM.II-08/AD/III/2019 tanggal 11 Juli 2019, yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? Sebagaimana dirumuskan dan diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan tersebut sudah tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : 1. Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Kodam Ill/Siliwangi pada tahun 2007 di Bandung, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan Infantri di Pusdikif Ciuyah Pandeglang Banten setelah selesai di tugaskan di Taipur Yonintel Kosrad kemudian pada tahun 2011 dipindah tugaskan ke Yonintel Kosrad hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara pidana ini dengan pangkat Pratu NRP 31080079190689. 2. Bahwa benar (Saksi-1) kenal dengan (Saksi-4) sejak tahun 1994 pada saat melaksanakan TMMD di Cikarang Jawa Barat, kemudian Saksi-1 menikah dengan Saksi-4 pada tanggal 26 Juni 1995 di KUA Cikarang dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 251 /45/VI/1996 tanggal 26 Juni 1996 dari pernikahan tersebut Saksi-1 dan Saksi-4 telah dikarunia 2 (dua) orang anak bernama -16 (enam belas) tahun dan - 11 (sebelas) tahun. 3. Bahwa benar Terdakwa kenal dengan (Saksi-4) sejak bulan September 2013 melalui jejaring social Wechat dengan cara Saksi-4 meminta pertemanan kepada Terdakwa dengan nama di Wechat ?Rifnu? setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa dan Saksi-4 berkomunikasi melalui media social Wechat. 4. Bahwa benar pada hari Jumat bulan September 2013 sekira pukul 06.00 WIB (hari dan tanggalnya lupa) Terdakwa menelepon Saksi-4 ?Ayo dong sekarang ketemuan, Saya penasaran ingin lihat langsung wajah teteh di Foto dengan aslinya,mumpung Komandan saya lagi gak ada." Saksi-4 jawab ?yaudah tunggu ya." dijawab ?Bener ya saya tungguin Teh". 5. Bahwa benar selanjutnya Terdakwa menunggu di depan Alfamart jalan Pratama gak jauh dari tempat tinggal Saksi-4, setelah bertemu dan Terdakwa mengatakan "Oh, ternyata Teteh cantikan aslinya daripada di foto", Saksi-4 menjawab "Masa sih, emangnya kenapa ?" dijawab "Difoto kelihatanya sudah dewasa tapi aslinya kok lebih muda" Saksi-4 menjawab " Bukannya kebalik", setelah ketemu Saksi-4 pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa menelepon Saksi-4 dengan maksud mengajak jalan-jalan dan Saksi-4 menolaknya namun Terdakwa memaksa ketemu dengan Saksi-4 bahkan mau datang kerumah dan Saksi-4 mengatakan "Jangan, kamu gak takut disini kan Batalyon sedangkan suami saya sedang gak ada dirumah dan saya takut dicurigai orang", dijawab "Gak apa-apa Teh, bilang aja saya ini saudara Teteh, adik kek, ponakan kek", saya jawab "Enggak ah, saya gak mau, ya sudah kita ketemu diluar aja", dijawab "OK, jam 10.00 WIB saya tungguin didepan Alfamart". 6. Bahwa benar selanjutnya setelah bertemu di depan Alfamart Terdakwa mengajak Saksi-4 dengan menggunakan sepeda motor Vario warna merah muda menuju ke daerah Ragunan Jakarta Selatan rumah Kos milik Sdri N. 7. Bahwa benar Saksi-1 mengetahui bahwa (Saksi-4) telah mengakui melakukan perbuatan perzinahan dengan Terdakwa sehingga atas pengakuan Saksi-4tersbut sehingga Saksi-1 selaku suami dari Saksi-4 tersebut mengadukan perbuatan tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa Saksi juga mengakui telah melakukan perbauatan perzinahan dengan pria lain diantaranya Praka - yang setelah di prsoses hukum Praka - melarikan diri dari satuan dan sampai saat ini tidak kembali kekesatuan, Serda - yang telah dipidana atas perkara perzinahan dengan Saksi-4 sesuai putusan Nomor: 96-K/PM.II-08/AD/IV/2015 tanggal 15 Juni 2015 dan putusan tersebut telah berkekuatan Hukum Tetap, Prada - yang telah dipidana atas perkara perzinahan dengan Saksi-4 sesuai putusan Nomor: 254-K/PM.II-08/AD/X/2016 tanggal 27 Februari 2017 dan putusan tersebut telah berkekuatan Hukum Tetap, Pratu - yang telah dipidana atas perkara perzinahan dengan Saksi-4, serda - melarikan diri dari satuan dan sampai saat ini tidak kembali kekesatuan. Bahwa atas perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi-4, sehingga Saksi-1 mengajukan perceraian dengan Saksi-4 pada tahun 2015. 8. Bahwa benar Saksi-2 dalam persidangan mengetahui bahwa Saksi adalah sebagai teman dekat dari Saksi-4 yang menjadi teman curahan hati dari Saksi-4, dimana pada saat suami Saksi-4 yaitu Saksi-1 melaksanakan tugas ke Haiti sekira bulan Oktober 2012 sampai dengan November 2013, Saksi-4 telah melakukan perzinahan dengan beberpa pria lain diantaranya Praka - yang setelah di prsoses hukum Praka - melarikan diri dari satuan dan sampai saat ini tidak kembali kekesatuan, Serda - yang telah dipidana atas perkara perzinahan dengan Saksi-4, Pratu - yang telah dipidana atas perkara perzinahan dengan Saksi-4, serda - melarikan diri dari satuan dan sampai saat ini tidak kembali kekesatuan. Bahwa pengakuan dari Saksi-4 perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh SSaksi-4 dengan Terdakwa dilakukan di tempat kos teman Terdakwa yang bernama Sdri. N di daerah Ragunan Jakarta Selatan. Bahwa perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh Sdri. Neneng Juarsih dengan Terdakwa tersebut dilakukan dalam kamar kos tersebut adalah atas kemauan Terdakwa karena Saksi-4 tidak menginginkan perzinahan tersebut dilakakukan dalam kamar kos dimana kamar kos tersebut tidak memiliki kamar mandi dalam kamar kos sehingga setelah melakukan persetubuhan Saksi-4 hanya membersihkan badan dengan menggunakan tisu milik Saksi-4. 9. Bahwa benar Saksi-3 mengetahui bahwa Saksi-4 telah mengakui bahwa Saksi-4 telah melakukan perzinahan dengan pria lain diantaranya Praka - yang setelah di prsoses hukum Praka - melarikan diri dari satuan dan sampai saat ini tidak kembali ke kesatuan, Serda - yang telah dipidana atas perkara perzinahan dengan Saksi-4, Pratu - yang telah dipidana atas perkara perzinahan dengan Saksi-4, Serda - melarikan diri dari satuan dan sampai saat ini tidak kembali ke kesatuan dan Terdakwa. Bahwa dari pengakuan Saksi-4 tersebut, telah melakukan perzinahan dengan Terdakwa di tempat kos teman Terdakwa yang bernama Sdri. N di daerah Ragunan Jakarta Selatan. Bahwa atas pengakuan tersebut sehingga satuan mengambil langkah untuk melakukan proses hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut. 10. Bahwa benar Saksi-5 telah mengetahui bahwa Saksi mengenali Terdakwa pernah datang ke tempat kos yang ditempat oleh sdr N. Bahwa Saksi melihat Terdakwa datang ke rumah kos tersebut pada saat Saksi akan berangkat bekerja dan melihat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah kos tersebut. Bahwa pada saat Saksi kembali ke rumah kos tersebut karena ada barang Saksi yang tertinggal dalam kamar kos Saksi, Saksi sudah tidak melihat Terdakwa berada di depan rumah kos tersebut. Bahwa yang berada di kamar kos sdr N adalah karena hanya Terdakwa yang berada dan berdiri di depan kos Saksi karena penghuni kamar kos yang lain sudah tidak ada dan beraktifitas di luar tempat kos namun kamar kos yang masih ada penghuninya adalah kamar kos yang berada di depan kamar kos Saksi yang ditempati oleh sdr N. Bahwa pada saat Saksi hendak meninggalkan kamar kos tersebut saksi mendengarkan ada suara mendesah seperti sedang melakukan persetubuhan di dalam kamar yang berada di depan kamar Saksi yang menyebabkan pada saat mendengarkan desahan bersetubuh tersebut sehingga Saksi menjadi timbuk nafsu burahi Saksi, sehingga menurut Saksi yang berada dalam kamar kos tersebut adalah Terdakwa bersma Saksi-4, karena Saksi-4 apabila datang ke tempat kos tersebut selalu ke kamar kos sdr N. Bahwa tidak sepatutnya Terdakwa melakukan persetubuhan di kamar kos sdr N tersebut, karena Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa maupun Saksi-4 bukan sebagai suami istri yang tinggal di tempat kos tersebut, sehingga keberadaan Terdakwa dan Saksi-4 di tempat kos tesebut adalah tanpa seijin atau sepengetahuan penghuni kos yang lainya. 11. Bahwa benar sebagaimana keterangan Ahli dipersidangan bahwa apabila keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan pada saat penyidikan dan keterangan lain dalam perkara yang berbeda, apabila keterangan Saksi diucapkan dalam persidangan maka keterangan tersebut dapat dinilai sebagai keterangan palsu, sehingga apabila hal demikian terjadi orang memberikan keterangan palsu tersebut dapat diancam pidana. Apabila terjadi ketidaksinkronan keterangan Saksi di penyidikan dan dengan dipersidangan sehingga yang berhak untuk menetukan atau menilai keterangan Saksi yang tidak sinkron tersebut adalah Hakim di Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut untuk menilai apakah ketidaksinkronan tersebut dapat dipakai sebagai fakta dalam persidangan. Pengertian terbuka harus dipersyaratkan dimuka umum yaitu tempatnya adalah khalayak ramai, seperti stadion, gelanggang olah raga, parkiran umum yang tempatnya adalah yang dimungkinkan untuk dijangkau oleh khalayak ramai. Kos-kosan pada umumnya apabila mempunyai pagar, tidak bisa diakses selain seijin penghuni kos tidak dikelilingi oleh jalan raya, dan jendelanya tidak memakai jendela nako, maka kos-kosan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tempat yang tebuka, namun apabial tidak mempunyai pagar, bisa diakses secara bebas oleh siapa saja dikelilingi oleh jalan raya sehingga dengan mudah dapat diakses oleh orang yang bukan penghuni kos tersebut, sehingga tidak sebagaimana layaknya sebagai kos yang pada umumnya, maka kos tersebut dapat dikategorikan sebagai tempat yang terbuka. 12. Bahwa benar pada bulan Nopember 2013 Saksi-1 pulang tugas dari negara Haiti, mendapat berita dari tetangga bahwa Saksi-4 (isteri Saksi-1) selingkuh karena tidak percaya, atas petunjuk Danyonzikon 14/SWC permasalahan tidak Saksi-1 tanggapi, selanjutnya Saksi-1 mendapat cuti selama 12 (dua belas) hari kemudian pulang ke rumah orang tua Saksi-1 di Jombang Jawa Timur untuk memberitahu kepada orang tua Saksi-1 bahwa hubungan Saksi-1 dengan Saksi-4 baik-baik saja. 13. Bahwa benar baru 5 (lima) hari di rumah orang tua Saksi-1, kebetulan adik Saksi-1 berjualan mie ayam dan tidak sengaja Saksi-4 berkata" Pak, kerumah adik yuk, kok saya pengen mie ayam seperti ngidam", setelah Saksi-4 mengatakan hal tersebut pikiran Saksi-1 menjadi kacau, kemudian Saksi-1 dan Saksi-4 pulang ke rumah sampai di rumah Saksi-4 mengeluh sakit keputihan kurang lebih selama 1 bulan sejak bulan Oktober 2013, Saksi-4 sempat berobat diantar oleh anaknya - sudah 1 (satu) bulan belum datang bulan/haid dan saat itu Saksi-4 sempat stres karena belum kunjung datang bulan/haid. 14. Bahwa benar selanjutnya Saksi-1 mengantar Saksi-4 berobat ke RS. 1 karena di RS 1 tidak mempunyai lab untuk spesialis rahim/kandungan, kemudian diberi surat rujukan RS 2, sesampainya di RS 2, Saksi-4 langsung diperiksa oleh Dokter Spesialis kandungan dan dokter menyampaikan bahwa Saksi-4 sudah positif hamil 2 (dua) bulan dari hasil cek kandungan tersebut, mendengar hal tersebut Saksi-1 langsung drop, pikiran tidak karuan, kesal dan emosi, kemudian Saksi-1 langsung membawa istrinya pulang dan selama dalam perjalanan Saksi-1 meminta kepada Saksi-4 untuk terus terang dan mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 8 (delapan) kali dengan Serda - (Ki Jihandak) mendengar pengakuan tersebut Saksi-1 langsung shock. 15. Bahwa benar setelah sampai dirumah Saksi-1 menyuruh anaknya mengantarkan Saksi-4 ke tepi jalan untuk naik angkot dan hanya menyampaikan bahwa "Ibu akan berobat ke Cikarang" Setelah Saksi-4 naik angkutan, sekira satu setengah jam Saksi-1 mengirim SMS kepada isterinya "sudah sampai belum?" dan dibalas isterinya " Ngapain nanya-nanya!", setelah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan Saksi-4, saat itu Saksi-4 meminta rujuk dengan Saksi-1, kemudian moment tersebut Saksi-1 gunakan untuk mengambil hati Saksi-4 agar menceritakan semua yang terjadi kepadanya, kemudian Saksi-4 mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria lain yakni " Pratu -, Serda -, Prada -, Pratu - dan Serda -", mengetahui bahwa diantara 5 (lima) orang tersebut ada 2 (dua) orang anggota Yonzikon 14/SWC yakni Serda - dan Prada - selanjutnya Saksi-1 melaporkan ke Danki dan oleh Danki a.n. Kapten Czi Sarino Saksi-1 diijinkan untuk melaporkan ke Danyon Intel Kosrad selanjutnya Saksi-1 melaporkan hal tersebut ke Staf 1 Intel yakni Serda Adang dari hasil pemeriksaan Saksi-4 telah mengakui semua perbuatannya. 16. Bahwa benar Saksi-1 mengetahui isterinya melakukan perzinahan dengan Terdakwa adalah dari pengakuan isterinya melalui SMS pada tanggal 17 Desember 2013 telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Terdakwa di sebuah rumah Kos sebanyak 4 (empat) kali sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan Oktober 2013. 17. Bahwa benar Saksi-4 mengaku selain dengan Terdakwa juga pernah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri yaitu Praka - sebanyak 6 (enam) kali dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) kali pertemuan antara bulan Maret dan April di Cikini, Juanda dan Tanah Abang Jakarta Pusat, Serda - sebanyak 1 (satu) kali pada bulan Juli 2013 di Asrama Yonzikon 14/SWC di kamar depan rumah dinas Yonzikon 14/SWC, Prada - sebanyak 1 (satu) kali pada bulan Agustus 2013 di Asrama Yonzikon 14/SWC di kamar depan rumah dinas Yonzikon 14/SWC, Pratu - sebanyak 4 (empat) kali dilakukan dalam 2 (dua) kali pertemuan pada tanggal 17 Oktober 2013 di Hotel Cibubur Indah, Serda - lebih dari 8 (delapan) kali dilakukan dalam 4 (empat) kali pertemuan di penginapan belakang Tamini Square dan rumah Kos belakang RS Jantung Waluyo Pasar Rebo Jakarta Timur. 18. Bahwa benar akibat kejadian tersebut hubungan kehidupan rumah tangga antara Saksi-1 dan Saksi-4 menjadi tidak harmonis serta sudah bercerai tahun 2015 dan Saksi-1 menuntut agar permasalahan tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana laporan Polisi Nomor LP-20/A-20/l/2014/Jaya/2 tanggal 30 Januari 2014 dan Surat Pengaduan bulan Januari 2014 yang belum daluarsa namun dalam persidangan tanggal 4 April 2019 Saksi-1 mencabut pengaduannya sehingga pemeriksaan perkara Terdakwa berkaitan dengan dakwaan delik aduan absolut tidak dapat dilanjutkan pemeriksannya. Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang tentang terbuktinya unsur tindak pidana haruslah dikuatkan. Menimbang : Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kepada Terdakwa berupa pidana pokok penjara selama 4 (empat) bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana tersebut sudah tepat dan benar serta adil dan seimbang dengan kesalahan Terdakwa, karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup mengenai keadaan-keadaan yang mempengaruhi pidananya antara lain yaitu : 1. Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan istri Saksi-1 NRP - yang berdinas di Yonzikon 14/Swc. 2. Bahwa perbuatanTerdakwa telah merusak sendi-sendi disiplin prajurit dan tata kehidupan Prajuritdi kesatuan serta merusak keutuhan keluarga Prajurit. 3. Bahwa Terdakwa sebagai Prajurit TNI tidak memberikan contoh yang baik serta telah mengabaikan penekanan tentang 7 (tujuh) pelanggaran berat yang harus dihindari oleh seorang Prajurit TNI yang diantaranya adalah pelanggaran susila terhadap KBT (Keluarga Besar Tentara). 4. Bahwa dengan tidak dapat dikendalikan hawa nafsu seksualitasnya Terdakwa, telah merusak keharmoisan keluarga dari Saksi-1 dan Isterinya. Dengan demikian pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa, oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan. Menimbang : Bahwa mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Terdakwa Dipecat dari Dinas Militer, Majelis Hakim Tingkat Banding akan menguraikan pendapatnya sebagai berikut : 1. Bahwa perbuatan-perbuatan tersebut dipandang tidaklayak dan tidak pantas dilakukan oleh Terdakwa dan agar tidak di ikuti oleh prajurit-prajurit lainnya maka Terdakwa harus dipisahkan dari dinas militer (sesuai dengan pasal 26 KUHPM) yaitu dengan cara di berhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer. 2. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI seharusnya menjungjung tinggi kehormatan wanita, artinya perempuan tidak boleh dijadikan sebagai alat pelampiasan nafsu birahi Terdakwa secara tidak bertanggung jawab 3. Bahwa Pelanggaran Susila yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu perbuatan yang sangat di larang keras dan tidak boleh terjadi dan Terdakwa telah karena telah mengabaikan penekanan komandan kesatuan tentang 7 (tujuh) pelanggaran berat yang harus dihindari oleh seorang Prajurit TNI yang diantaranya adalah pelanggaran asusila dan Terdakwa sadar serta mengetahui ST Pangab Nomor : STR/179/1998 tanggal 2 Maret 1998 dan ST Panglima TNI Nomor : ST/198/2005 tanggal 1 April 2005 tentang bagi anggota TNI yang terlibat dalam kasus asusila sesama KBT atau keluarga besar TNI maka dipecat dari dinas Militer namun Terdakwa tetap mengabaikan larangan keras tersebut. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan pemecatan dari dinas Militer oleh Majelis hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya harus dikuatkan. Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Militer II-09 Jakarta Nomor : 90-K/PM.II-08/AD/III/2019 tanggal 11 Juli 2019, sudah tepat dan benar oleh karenanya haruslah dikuatkan seluruhnya. Menimbang : Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini adalah adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Menimbang : Bahwa pada saat ini Terdakwa berada dalam tahanan karena dijatuhi hukuman tambahan pemecatan dan dikhawatirkan melarikan diri maka Terdakwa untuk tetap ditahan. Menimbang : Bahwa selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2019.zip
- Download PDF
- 55-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
253
85