- Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan bulan;
- Menghukum Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah), dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa ke Kas Dusun Cilodang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti maka Terdakwa telah membayar seluruh uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa BAMBANG TRI SUHARTANTO tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 363/DPMD Tahun 2018 tentang Pengangkatan Rio Terpilih Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Periode 2018-2024;
- Fotocopy Keputusan Bupati Bungo Nomor : 245/DPMD Tahun 2019 tentang Peresmian Anggota Badan Pemusyawaratan Dusun (BPD) Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Perode 2019-2025;
- Fotocopy Keputusan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Sekretaris Dusun, Kepala Tata Usaha, Kepala Urusan Pembangunan, Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, beserta Lampiran Nama-nama yang mengemban Jabatan terkait;
- Fotocopy Keputusan Rio Cilodang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
- Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dusun Tahun Anggaran 2019;
- Fotocopy Peraturan Rio Cilodang Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 27 Desember 2018;
- Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 02 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
- Fotocopy Peraturan Rio Dusun Cilodang Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 23 Maret 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019;
- Asli Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
- Fotocopy Peraturan Dusun Cilodang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 September 2019;
- Asli Keputusan Camat Pelepat Nomor 024 Tahun 2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Dusun Cilodang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Cilodang Perubahan Tahun Anggaran 2019 tanggal Oktober 2019;
- Fotocopy Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019 (tanpa nomor);
- Fotocopy Gambar Desain dan RAB kegiatan Pembangunan Turap dan Drainase Dusun Cilodang T.A. 2019 yang dibuat oleh sdra. TIGOR SINAMBELA;
- Fotocopy Berita Acara Musyawarah Bencana Alam (Force Majeure) Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 Dusun Cilodang tanggal 29 Januari 2020 (tanpa nomor) berikut daftar hadir dan dokumentasi;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pembangunan Turap Jalan Lembah Cilodang dari sdra. NANA SUTISNA kepada RIO Dusun Cilodang sdri. EDOH Nomor 01/BA.HP/CLD/2019 tanggal 16 September 2019;
- Fotocopy Peraturan Bupati Bungo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
- Asli Buku Pemesanan Bahan Bangunan Merek Concise warna Pink milik sdra. NANA SUTISNA;
- Asli 68 (enam puluh delapan) lembar nota, faktur, catatan pembelian, catatan pembayaran upah pekerja dan tukang, catatan pembayaran alat berat dan alat angkut;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0028/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp. 93.600.000,- (sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0051/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 20 Juni 2019 senilai Rp. 65.124.000,- (enam puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0071/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 02 Juli 2019 senilai Rp. 68.296.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 10 Juli 2019 senilai Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0077/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 senilai Rp. 71.537.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0080/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 04 Agustus 2019 senilai Rp. 56.800.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0081/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 19 Agustus 2019 senilai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0110/ SPP/ 06.2013/ 2019 tanggal 01 November 2019 senilai Rp. 72.604.000,- (tujuh puluh dua juta enam ratus empat ribu rupiah) berikut Surat Pengantar, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Surat Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Nota-Nota Pembelanjaan;
- Asli 1 (satu) bundel Surat Bukti Penyetoran Pajak Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019;
- Asli Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/01/2019 s/d 31/12/2019;
- Fotocopy Rekening Koran Bank 9 Jambi No. 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang Periode 01/07/21 s/d 31/07/2021;
- Asli Surat Bukti Setor Tunai ke rekening Nomor 3001430393 a.n. Pemerintah Dusun Cilodang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tentang Pengembalian Temuan Khusus 2019 tanggal 02 Juli 2021;
- Asli Berita Acara Musyawarah LPM dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Dusun tanggal 01 November 2018;
- Asli Buku Catatan Pemasukan dan Pengeluaran Kegiatan Desa Cilodang Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 merek Kiky warna Coklat milik sdra. CUCUN CUNAYAH;
- Fotocopy Catatan Pribadi mengenai Pengeluaran Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 milik sdri. CUCUN CUNAYAH dan sdri. EDOH;
- Asli Register Kwitansi Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
- Asli Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Tahun Anggaran 2019 tanggal 18 Oktober 2021;
- Asli Surat Rio Dusun Cilodang Nomor 900/43/KEU/2019 Tanggal 15 April 2019 perihal Mohon Meneruskan Surat Permohonan Penyaluran Pendapatan Tahap I;
- Fotocopy Surat Rekomendasi Camat Nomor : 900/III/Tapem mengenai Penetapan APBDus Dusun Cilodang Tahun Anggaran 2019 tanggal 15 April 2019;
- Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 dari Dinas PMD kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo tanggal 23 April 2019;
- Asli Surat Permohonan Transfer Dana Dusun Cilodang Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2019 dari Rio Cilodang kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomor 900/162/Keu/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
- Asli Surat Rekomendasi Camat Pelepat mengenai Penyaluran Dana Transfer Dusun Cilodang Nomor : 900/306/Tapem tanggal 21 Oktober 2019;
- Fotocopy Surat Permohonan Penyaluran Dana Transfer Tahap II dan Tahap III Tahun 2019 dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Bungo Nomot 900/329/DPMD/2019 tanggal 21 Oktober 2019;
- Fotocopy Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) Nomor : 0463/ 4.04.01. 02/SP2D-LS ADD/2019 tanggal 24 April 2019 berikut SPP dan SPM;
- Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2801/4.04.01.02/SP2D-LS DD/2019 tanggal 23 Oktober 2019 berikut SPP dan SPM;
- Fotocopy Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan Dinas PU Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019 tanggal Januari 2019;
- Fotocopy Catatan Pribadi Pembukuan Toko Bima Suci Milik sdra. AGUS SETIYONUGROHO;
- Fotocopy catatan pribadi Toko Pak Tani dari Sdr. Nur Abidin.
- Asli Rencana Anggaran Biaya (RAB) Siskeudes Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa Turap dan Drainase yang bersumber dari Dana Desa (DD) Dusun Cilodang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2019.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yofistian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu, Br Hakim Anggota Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Fendry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dilampirkan dalam berkas perkara); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
106
57