- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon VERASISKA KUSUMANINGRUM, SE sebagai orangtua dan kuasa dari anak kandungnya yang masih dibawah umur yang bernama:
- HAUVA SAVINNA RAVANTI, anak kesatu Perempuan dari suami istri IVAN AJIE PURWANTO dan VERASISKA KUSUMANINGRUM lahir di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2005 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8560/U/JS/2005;
- NAYYARA SHAKILA RAVANTI, anak kedua Perempuan dari suami istri IVAN AJIE PURWANTO dan VERASISKA KUSUMANINGRUM lahir di Jakarta pada tanggal 27 April 2007 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1375/U/JS/2007;
- ALMIRA SABILLA RAVANTI, anak ketiga Perempuan dari suami istri IVAN AJIE PURWANTO dan VERASISKA KUSUMANINGRUM, lahir di Jakarta pada tanggal 01 September 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 36411/KLU/JP/2011;
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05254 dengan Luas 147 m2(Seratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05253 dengan Luas 132 m2(Seratus tiga puluh dua meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05252 dengan Luas 132 m2 (Seratus tiga puluh dua meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05251 dengan Luas 145 m2 (Seratus empat puluh lima meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05250 dengan Luas 146 m2(seratus empat puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05231 dengan 145 m2(seratus empat puluh lima meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05249 dengan Luas 143 m2 (seratus empat puluh tiga meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05248 dengan Luas 141 m2(seratus empat puluh satu meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05247 dengan Luas 139 m2(seratus tiga puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05246 dengan Luas 160 m2(Seratus enam puluh meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat untuk Perumahan yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 06484 dengan Luas 282 m2 (dua ratus delapan puluh dua meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong untuk Perumahan yang terletak di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor: 998 dengan Luas 1440 m2(seribu empat ratus empat puluh meter persegi) atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05238 dengan Luas 169 m(Seratus enampuluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05237 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05236 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05233 dengan Luas 136 m(Seratus tiga puluh tenam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05262 dengan Luas 169 m(Seratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05245 dengan Luas 169 m2(Seratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat Kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05244 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05243 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05242 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05241 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05240 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05230 dengan Luas 136 m2(Seratus tiga puluh enam meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM.
- Sebidang tanah darat kosong yang terletak di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 05239 dengan Luas 169 m2(Seratus enam puluh sembilan meter persegi), atas nama pemegang hak : IVAN AJIE PURWANTO, ST, MM..
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 1032/Pdt.P/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1032/Pdt.P/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nanik Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nanik Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 3. Menyatakan Pemohon dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama diri sendiri serta sebagai kuasa dari anaknya yang belum dewasa untuk menjual berupa: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
6