- Menyatakan Terdakwa Suriyadi, S.T.,M.T., Bin Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Suriyadi, S.T.,M.T., Bin Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Suriyadi, S.T.,M.T., Bin Abdullah, tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Suriyadi, S.T.,M.T., Bin Abdullah untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp179.279.640,18 (seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah delapan belas sen), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan Uang Pengganti yang telah dibayar Terdakwa Suriyadi, S.T.,M.T., Bin Abdullah sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke Kas negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sintang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sejak Putusan atas perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Dan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 900/62/KEP-BPKAD/2017 tanggal 1 Februari 2017.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Nomor: 11 Tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penggulangan Bencana Daerah.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Nomor: 900/9/KEP-BPBD/2017 tentang Penunjukan pejabat Penatausahaan Keuangan Pada Badan Penggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Surat Keputusan Kepala Pelaksanaan Badan Penggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Pada Badan Penggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/390/KEP-BPBD/2017 tentang Penetapan Tim / Pengelola Teknis Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada Badan Penggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/392/KEP-BPBD/2017 tentang Penetapan Panitian Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana pada Badan Penggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Tahun Anggaran 2017.
- Fotocopy Permohonan Pembayaran Termijn 5% Berita Acara Pembayaran Nomor: 9000/01/BAP.TERMIJN/PPK/HIBAH/BPBD-RR/LUNCURAN/2018 tanggal 06 Juni 2018.
- 1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sintang No. 061.1/157/KEP.PENGADAAN.A/2017 tentang Pengangkatan Kelompok Kerja Pada Bagian Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
- Fotocopy dokumen Kontrak Nomor : 360/05/SP/PPK/HIBAH/BPBD-RR/IX/2017 tanggal 14 September 2017 dengan CV. Rayner Multi Konstruksi;
- 1 (satu) fotocopy dokumen Laporan Pengawasan Pekerjaan : Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Baning ? Sungai Ana, Konsultan Pengawas CV. Prokon Persada;
- 1 (satu) fotocopy Amandemen I (satu) Nomor : 360/22.8/ADDENDUM-I/BPBD-RR/2017 tanggal : 27 Oktober 2017;
- Asli Permohonan Pembayaran Uang Muka 30% Berita Acara Pembayaran Nomor: 900/01-BA.UM/PPK/HIBAH/BPBD-RR/IX/2017 tanggal 18 September 2017.
- Asli Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan Provosional Hand Over (PHO).
- Asli Amandemen I (Satu) Nomor : 360/22.8/ADDENDUM-I/BPBD-RR/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
- Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Final Hand Over (FHO).
- Asli Permohonan Pembayaran Termijn 95% Rehabilitasi /Rekonstruksi Jalan Baning ? Sungai Ana Tahun 2017 Nomor: 900/13/BAP.TERMIN/PPK/HIBAH/BPBD-RR/2017 tanggal 21 Nopember 2017.
- Asli Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang TA. 2017 Nomor: 146 Tahun 2016.
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Termijn 5% Nomor : 66/SPM/BL-LS/BPBD/2018 tanggal 08 Juni 2018.
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Termijn 30% Nomor : 65/SPM/BL-LS/BPBD/2017 tanggal 19 September 2017.
- Asli Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran Termijn 95% Nomor : 189/SPM/BL-LS/BPBD/2017 tanggal 27 Desember 2017.
- 1 (satu) eksemplar surat Penawaran CV. RAYNER MULTI KONTRUKSI Nomor: 02/CV.RMK/Twr.BPBD/POKJA.III-STG/VII/2007 tanggal 25 Agustus 2017 tanpa tanda tanggan
- 1 (satu) eksemplar Summary Report Nomor Tender : 1000345 Nama Tender : Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Baning-Sungai Ana Kecamatan Sintang Nilai:Rp.1.300.000.000,-
- 1 (satu) eksemplar Surat Nomor: 602.1/09/RPP/PK.III /Pengadaan / VII /2017 tanggal 9 Agustus 2017 perihal Undangan Rapat Pengkajian Bersama Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) tanpa tanda tangan
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pekerjaan Konstruksi Nomor: 602.1/03-DOK/BPBD/POKJA.III/STG/ VII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 tanpa tanda tangan.
- 1 (satu) eksemplar asli surat Nomor: 02/SGH/BPBD/PK.III-BP/STG/IX/2017 tanggal 11 September 2017 dari Ketua Pokja perihal Jawaban Sanggahan Paket Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Baning ? Sungai Ana Kecamatan Sintang.
- 1 (satu) eksemplar asli Addendum Dokumen Pengadaan Nomor: 602.1/03A-DOK/BPBD/POKJA.III/STG/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tanpa tanda tangan.
- 1 (satu) eksemplar asli surat Nomor: 08/SANGGAHAN/CV-BDK/IX/2017 tanggal 08 September 2017 dari CV. Borneo Delta Konstruksi perihal Sanggahan Paket Pekerjaan Rehabilitasi/ Rekontruksi Jalan Baning ? Sungai Ana Kecamatan Sintang.
- 1 (satu) eksemplar Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term Of Reference (TOR) Pekerjaan Rehabilitasi/Rekontruksi Jalan Baning ? Sungai Ana Kecamatan Sintang.
- Rekening Koran An. CV. Rayner Multi Konstruksi 1 Januari - 31 Desember 2017.
- Rekening Koran An. CV. Rayner Multi Konstruksi 1 Januari - 31 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar catatan tulisan tangan berwarna biru ?Volume Hasil Pekerjaan Ruas : Baning ? Sei Ana Th. 2017?.
- 1 (satu) eksemplar asli foto Dokumentasi Peningkata jalan Baning ? Sungai Ana Tahun 2017 Kondisi 0%.
- 1 (satu) eksemplar asli foto Dokumentasi Peningkata jalan Baning ? Sungai Ana Tahun 2017 Kondisi 50%.
- 1 (satu) eksemplar asli foto Dokumentasi Peningkata jalan Baning ? Sungai Ana Tahun 2017 Kondisi 100%.
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor : 360/392/KEP-BPBD/2017 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Pemerintah Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca bencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Sintang Tahun Anggaran 2017 tanggal 08 Mei 2017
- Surat Keputusan Bupati Nomor: 360/343/KEP-BPBD/2017 tanggal 28 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten sintang tahun anggaran 2017
- 1 (satu) eksemplar Surat Bupati Sintang Nomor : 700/1198/ITKAB/2018 tentang Tindak Lanjut LHP BPK RI.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atun Budi Astuti, Br Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. Lukas Anak dari Lambung; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5000,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
52