- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Perubahan/ Pembaharuan PKB antara PT. Caterison Sukses (Hilton Bali Resort) dan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata - SPSI Unit Hilton Bali Resort adalah Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Perselisihan Kepentingan;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang didaftarkan pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Nomor: 05 / PKB / IV / TAHUN 2018, tanggal 24 April 2018 tentang Pendaftaran Perpanjangan Perjanjian Bersama antara Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Unit Hilton Bali Resort dengan Hilton Bali Resort, yang berlaku dari tanggal 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2019, sudah tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2020;
- Menyatakan demi hukum menerima dan mengabulkan usulan perubahan/pembaharuan dari Penggugat dalam Draft Perjanjian Kerja Bersama (Bukti P-7 dan Bukti P-11) terhadap :
- Pasal 16 tentang Pengupahan, Tunjangan dan Jasa pelayanan;
- Upah pokok + tunjangan tetap;
- Upah ditetapkan dalam skala upah perusahaan yang memuat gaji pokok dan tunjangan transport dari jabatan terendah sampai tertinggi. Perubahan upah pokok akan dilakukan apabila adanya kenaikan berkala dan promosi;
- Dikhususkan bagi karyawan baru yang direkrut oleh Perusahaan setelah PKB periode 2022-2024 ini di tandatangani, ditetapkan upahnya dengan sepersetujuan karyawan baru tersebut, yang nilainya tidak boleh kurang dari upah minimum yang berlaku, tanpa komponen Tunjangan Tetap dan atau Tunjangan Transport Tetap;
- Pasal 18 tentang Tunjangan Transport Tetap, dengan ayat-ayatnya sebagai berikut ;
- Pasal 19 tentang Jasa Pengabdian, dengan ayatnya sebagai berikut :
- Pasal 21 mengenai Ketentuan Tentang Bonus Tahunan, dengan ayat-ayatnya sebagai berikut :
- Dalam hal hasil keuangan perusahaan yang sebenarnya pada tahun yang bersangkutan kurang dari 100% dari GOP (gross operation profit), jika ada (tergantung dari kemampuan keuangan perusahaan) yang akan sepenuhnya diputuskan oleh pihak pengusaha;
- Apabila keadaan keuangan perusahaan mencapai keuntungan 100% - 115% dari GOP (gross operation profit) dari target perusahaan, setiap pekerja akan mendapat bonus satu (1.0) kali upah sebulan;
- Apabila keadaan keuangan perusahaan mencapai keuntungan lebih dari 116% atau lebih dari GOP (gross operation profit) dari target perusahaan, setiap pekerja akan mendapat bonus satu koma dua puluh lima (1.25) bulan kali upah sebulan;
- Pembagian bonus pada Pasal 21 ayat 21.1, point a, b dan c akan dibagikan tiap tahun berdasarkan satu kali upah;
- Pekerja yang putus hubungan kerjanya bukan karena melakukan pelanggaran berat pada bulan Januari, Februari atau Maret berhak atas bonus pencapaian tahun sebelumnya yang dibagikan pada bulan Maret;
- Pasal 24 tentang Penggantian Lembur Dalam Bentuk Uang.
- Pasal 38 tentang Cuti Tahunan dan Cuti Panjang, dengan ayat-ayatnya sebagai berikut :
- Bab XIII tentang Jaminan Perawatan Kesehatan,
- Pasal 56 tentang Pelanggaran terhadap pedoman penuntun perilaku, tata tertib dan disiplin kerja butir 56.1. huruf e Pelanggaran Kelima dihapus;
- Pasal 57 dan seluruh ayat-ayatnya dihapus;
- Pasal 58 tentang Pemutusan Hubungan Kerja,
- berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- menikah;
- hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
- mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengururs serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
- dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
- Menetapkan memberikan hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melaksanakan pembaharuan penomoran pasal-pasal, ayat-ayat dan butir-butir yang termasuk dalam Batang Tubuh PKB periode 2022-2024 sebagaimana mestinya, dengan tidak mengubah substansi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dengan Tergugat dan tidak mengubah substansi ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan dalam amar putusan perkara ini;
- Menyatakan demi hukum menolak seluruh tanggapan dan/atau usulan dari Federasi Serikat Pekerja Pariwisata - SPSI Unit Hilton Bali Resort terhadap usulan perubahan/pembaharuan dalam Draft Perjanjian Kerja Bersama dari Penggugat pada Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 38, Bab XIII beserta seluruh pasal-pasalnya, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58;
- Menyatakan demi hukum seluruh usulan perubahan/pembaharuan dalam Draft Perjanjian Kerja Bersama dari Penggugat pada Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 38, Bab XIII beserta seluruh pasal-pasalnya, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 (sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini) berlaku sah menjadi Perjanjian Kerja Bersama untuk periode tahun 2022 sampai dengan periode 2024 antara PT. Caterison Sukses (Hilton Bali Resort) dan FSP Pariwisata SPSI Unit Hilton Bali Resort sejak putusan terhadap perkara a quo diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Nihil;
Putusan PN DENPASAR Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Jamil, Br Hakim Anggota Usaha Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti M. Subari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara Yang khusus ayat 16.1 berbunyi : Pendapatan pekerja terdiri dari : (ayat-ayat dalam Pasal 16, yang tidak diajukan perubahan tetap berlaku); Ayat 18.1.Setiap pekerja tetap kecuali pekerja asing, akan mendapat uang tunjangan transport secara tetap; Ayat 18.2. Uang tunjangan transport tetap selanjutnya akan di tinjau kembali setiap tahun pada Bulan Januari atau pada saat Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak sesuai kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian; Ayat 18.3.Apabila kondisi yang diatur dalam ayat 18.2 diatas terjadi (harga bahan bakar mengalami kenaikan regular maupun insidentiil), maka dikhususkan bagi karyawan baru yang direkrut oleh Perusahaan setelah PKB periode 2022-2024 ini di tandatangani, dengan ini ditetapkan tidak mendapat penyesuaian tunjangan tetap dan atau tunjangan transport tetap, karena diawal penandatanganan perjanjian kerja, upahnya telah ditetapkan tidak ada komponen Tunjangan Tetap dan atau Tunjangan Transport Tetap; Ayat 19.1. Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut tanpa putus diberikan uang jasa pengabdian oleh perusahaan sebesar Satu (1) kali upah sebulan; Ayat 19.2. Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 15 tahun (lima belas) tahun berturut-turut tanpa putus diberikan uang jasa pengabdian oleh perusahaan sebesar setengah (0,5) kali upah sebulan; Ayat 19.3. Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun berturut-turut tanpa putus diberikan uang jasa pengabdian oleh perusahaan sebesar satu (1) kali upah sebulan; Ayat 19.4. Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih berturut-turut tanpa putus diberikan uang jasa pengabdian oleh perusahaan sebesar setengah (0.5) kali upah sebulan; Ayat 19.5. Bagi Pekerja yang telah bekerja selama 30 (tiga puluh) tahun atau lebih berturut-turut tanpa putus diberikan uang jasa pengabdian oleh perusahaan sebesar satu (1) kali upah sebulan; Ayat 21.1. Pengusaha dapat memberikan bonus kepada setiap pekerja bersamaan dengan upah pada akhir tahun, paling lambat pada bulan Maret, tergantung pada keadaan seperti berikut: (Ketentuan yang tertulis pada ayat-ayat dalam Pasal 21 ini (yang tidak tertulis diatas), selanjutnya di tetapkan demi hukum tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Pasal 21 ayat 21.1 huruf a sampai dengan huruf e diatas); Penghitungan Penggantian lembur dalam bentuk uang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja). Yaitu sebagai berikut: 24.1 Upah per jam diperhitungkan sebagai berikut: 1/173 x upah sebulan. 24.2 Pada hari biasa; 1,5 x upah sejam untuk satu jam lembur pertama; 2 x upah sejam untuk jam-jam lembur berikutnya; 24.3 Pada Hari Istirahat Mingguan dan Hari Libur Resmi; 2 x Upah sejam untuk setiap jam dalam batas 7jam; 3 x upah sejam untuk jam lembur pertama setelah 7 jam; 4 x upah sejam untuk jam kedua dan seterusnya setelah 7 jam; Ayat 38.1. Cuti Tahunan Setiap pekerja yang telah bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, dapat atas pengambilan cuti tahunan yang diperhitungkan secara pro-rata dimana cuti tahunan berjumlah 12 (dua belas) hari dengan upah dan uang jasa pelayanan penuh; Ayat 38.2. Pekerja harus mengambil hak cuti tahunan setelah munculnya hak cuti tersebut pada tahun berjalan; Ayat 38.3. Cuti tahunan hendaknya diambil dalam waktu yang disesuaikan dengan kepentingan kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja; Ayat 38.4. Cuti tahunan tidak dapat diakumulasikan atas kesepakatan kedua belah pihak, cuti tahunan tersebut tidak dapat diganti dengan uang; Ayat 38.5. Cuti tahunan akan secara otomatis hangus jika tidak diambil pada saat hak cuti tahunan berikutnya muncul. Ayat 38.6. Bila dalam cuti tahunan tersebut terdapat hari libur resmi / keagamaan, maka hari libur tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari cuti; Ayat 38.7.Berdasarkan pertimbangan tertentu dan atas permintaan pekerja, cuti tahunan dapat diambil setelah pekerja bekerja 3 (tiga) bulan terus menerus, dengan ketentuan bahwa pengambilan cuti tidak melebihi 3 (tiga) hari kerja; Semua pekerja, suami / istri dan anak yang sah diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan sehingga berhak memperoleh jaminan perawatan/pemeliharaan kesehatan dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan; (Pasal-pasal yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan diluar BPJS Kesehatan termasuk pembayaran premi beserta ekses klaim yang terjadi (termasuk teknis claim reimburse), demi hukum di tetapkan dihapus dan tidak berlaku terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan); Ayat 58.1 Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya mengacu pada Pasal 52 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021; Ayat 58.2 Pemutusan Hubungan Kerja dilarang apabila didasarkan atas hal-hal seperti berikut (Pasal 81 angka 40 UU No. 11 Tahun 2020 yang merubah ketentuan Pasal 153 UU 13 Tahun 2003): |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada