- Menyatakan Terdakwa Dalizon, S.I.K,M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Dalizon, S.I.K,M.H. dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum pula Terdakwa Dalizon, S.I.K,M.H. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus Nomor: 02/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, tanggal 14 Januari 2022.
- Barang Bukti yang disita dari DALIZON, Tanggal 19 Januari 2022:
- Tanah dan Bangunan milik Tersangka Dalizon di Perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F No. 5 Palembang Sumatera Selatan;
- Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Februari 2022.
- Barang Bukti yang disita dari DALIZON, Tanggal 7 Januari 2022:
- 1 (satu) buah asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 4 atas nama Dalizon, SIK, MH. dengan merk HONDA; tipe CRV-V 1.5 TC PRESTIGE CVT TKD; Nomor Registrasi BG 1200 ON; Nomor Rangka MHRRW1880LJ001058; Nomor Mesin L15BJ1135817;
- 1 (satu) Lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Roda 4 atas nama Dalizon, SIK, MH. dengan merk HONDA; tipe CRV-V 1.5 TC PRESTIGE CVT TKD; Nomor Registrasi BG 1200 ON; Nomor Rangka MHRRW1880LJ001058; Nomor Mesin L15BJ1135817;
- 1 (satu) bundel asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 4 atas nama Dalizon, SIK, MH. dengan merk HONDA; tipe CIVIC 1.5 TC CVT ES; Nomor Registrasi BG 1984 OK; Nomor Rangka MRHFC1660LT090247; Nomor Mesin L15B74870972;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Roda 4 atas nama Dalizon, SIK, MH. dengan merk HONDA; tipe CIVIC 1.5 TC CVT ES; Nomor Registrasi BG 1984 OK; Nomor Rangka MRHFC1660LT090247; Nomor Mesin L15B74870972;
- 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Roda 4 atas nama Dalizon, SIK, MH. dengan merk HONDA; tipe CIVIC 1.5 TC CVT ES; Nomor Registrasi BG 1984 OK; Nomor Rangka MRHFC1660LT090247; Nomor Mesin L15B74870972;
- 1 (satu) buah asli buku tabungan Bank BCA Nomor Rekening 0561513294 atas nama Dalizon, SIK dikeluarkan pada tanggal 05 Juli 2018 oleh Kantor Cabang Umum Cakranegara beserta Kartu ATM BCA Nomor: 5307952028686492;
- 1 (satu) lembar asli Surat Deposito Berjangka No. Seri: AF 106944 atas nama Dwi Septiani senilai Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 05 Oktober 2020;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 11 Warna Hitam dengan IMEI: 356575106594592, Model Number: MWM02ZP/A, Serial Number: G0PZXML9N73D beserta SIM Card Telkomsel Nomor: 085271552002;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Tipe Galaxy Note 8, Warna Ungu Kesilveran, dengan No. IMEI: 352014091056700;
- 1 (satu) buah Tas Slempang Merk TUMI warna Biru Navy;
- Uang senilai SGD 22.500 (dua puluh dua ribu lima ratus Dollar Singapura) dengan pecahan SGD 100 (seratus Dollar Singapura);
- Uang senilai Rp690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan: 5 (lima) lembar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); 2 (dua) lembar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 3 (tiga) lembar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah); 2 (dua) lembar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 5 (lima) lembar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus Nomor: 4/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, tanggal 8 Februari 2022.
- Barang Bukti yang disita dari DALIZON, tanggal 19 Januari 2022:
- 2 (Dua) buah kunci Mobil Honda CRV Tahun 2020 dengan Plat nomor BG 1200 ON;
- 2 (Dua) buah kunci Mobil Honda Civic Tahun 2020 dengan Plat nomor BG 1984 OK;
- 1 (Satu) Bundel ASLI sertifikat tanah dengan nomor 3201 dengan luas tanah 136 m2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) yang beralamat di perumahan Grand Garden Jl. Dali Blok F No.5 Bukit Sangkal, kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30163 atas nama DALIZON SIK beserta 1 (satu) bundle ASLI Salinan akta perjanjian pengikatan jual beli nomor 05 tanggal 12 April 2019 dengan nama Notaris AGUSTA RIZANI, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bundle ASLI IMB perumahan Grand Garden, Blok F nomor 5 bukit sangkal, kalidoni, Kota Palembang, Sumsel dengan nomor 640/IMB/0058/DPMPTSP-PPL/2021 tanggal 25 Januari 2021 atas nama DALIZON, S.I.K. yang ditanda tangani oleh Dr. H. Akhmad Mustain, S.STP., M.Si. selaku kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- 1 (satu) bundle ASLI akta jual beli Nomor 40/2019 tanggal 15 April 2019 Perumahan Grand garden jalan dali Blok F nomor 5 bukit sanggal, kalidoni, Kota Palembang, Sumsel atas nama DALIZON, S.I.K. dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) AGUSTA RIZANI, S.H., M.Kn.
- Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, tanggal 01 April 2022.
- Barang Bukti yang disita dari DWI SEPTIANI, tanggal 31 Maret 2022:
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 4 atas nama Dalizon, SIK, MH. dengan merk HONDA; tipe CIVIC 1.5 TC CVT ES; Nomor Registrasi BG 1984 OK; Nomor Rangka MRHFC1660LT090247; Nomor Mesin L15B74870972.
- 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 atas nama Dalizon, SIK, MH. dengan merk HONDA; tipe CRV-V 1.5 TC PRESTIGE CVT TKD; Nomor Registrasi BG 1200 ON; Nomor Rangka MHRRW1880LJ001058; Nomor Mesin L15BJ1135817;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Februari 2022.
- Barang Bukti yang disita dari Dalizon, tanggal 7 Januari 2022:
- 2 (dua) bundel foto copy Sertifikat Hak Milik nomor 3201 tanggal 09 Agustus 2006 di Desa Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dengan Surat Ukur Nomor 192/B.Sangkal/2006 atas nama Dalizon;
- 1 (satu) bundel foto copy Akta Jual Beli Tanah Nomor : 40/2019.- tanggal 15 April 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agusta Rizani, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bundel foto copy Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor : 05.- tanggal 12 April 2019 antara Pihak Pertama (Tn. Haji Arifin) dengan Pihak Kedua (Tn Dalizon) di tanda tangani oleh Notaris Agusta Rizani, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) bundel foto copy Bukti setor Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019 untuk rumah di GRAND GARDEN Jalan Dali Blok F No.5 Palembang Sumatera Selatan atas nama Dalizon.
- 1 (satu) buah asli buku tabungan Bank BCA Nomor Rekening 0561513294 atas nama Dalizon, SIK dikeluarkan pada tanggal 05 Juli 2018 oleh Kantor Cabang Umum Cakranegara beserta Kartu ATM BCA Nomor: 5307952028686492;
- Barang Bukti yang disita dari Salupen, tanggal 30 Desember 2021
- 1 (Satu) Lembar Takah;
- 2 (Dua) Lembar data kegiatan Pembangunan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) Menuju Desa Mekar Jadi (B.2) ? Sp. Jalan Negara;
- 2 (Dua) Lembar Laporan Informasi Nomor R/LI-94/III/2020/Kor/Ditreskrimsus tanggal 02 Maret 2020;
- 2 (Dua) Lembar Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/154/IV/2020/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus tanggal 15 April 2020;
- 2 (Dua) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor Sp-Gas/154.a/IV/2020/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus Tanggal 15 April 2020;
- 7 (Tujuh) Lembar Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: LHP/93/VII/2020/ Tipid Korupsi/DITRESKRIMSUS tanggal 06 Juli 2020;
- 1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Keterangan a.n. Julianto selaku Tim PHO pada kegiatan pembangunan jalan dan jembatan lalan (P19) menuju desa Mekarjadi (B.2)-SP Jalan Negara TA. 2019 tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Dalizon;
- 1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Keterangan a.n.Bambang Sri Oetomo selaku Direktur Utama PT. Karya Utama Bangun Nusa tanggal 03 Juni 2020 yang di tandatangani oleh Dalizon;
- 1 (Satu) Lembar Surat Permintaan Keterangan a.n. Eddy Umari, ST, MM Selaku PPK pada kegiatan pembangunan jalan dan jembatan lalan (P19) menuju desa Mekarjadi (B.2)-SP Jalan Negara TA. 2019 tanggal 03 Juni 2020 yang ditandatangani oleh DALIZON;
- 7 (Tujuh) lembar Berita Acara Permintaan Keterangan a.n. Eddy Umari, tanggal 08 Juni 2020.
- Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus Nomor: 4/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, tanggal 8 Februari 2022.
- Barang Bukti yang disita dari Lenny Fransiska, tanggal 19 Januari 2022:
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCU Mesjid Lama dengan No Rek. 0450626198 an. Hadi Chandra tanggal 29/07/2021;
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA KCU Mesjid Lama dengan No Rek. 0450626198 an. Hadi Chandra tanggal 27/11/2020;
- 1 (satu) bundel buku nota PT. Makmur Alam Jaya Jl. Beringin Janggut No. 6 Palembang;
- 7 (tujuh) lembar catatan tulisan tangan transaksi jual beli emas dan forex;
- 1 (satu) buah buku rekap warna pink jual beli mata uang asing;
- 1 (satu) buah buku warna biru berisikan catatan dengan tulisan mandarin;
- 1 (satu) buah buku agenda warna hitam yang berisikan catatan dengan tulisan mandarin;
- 1 (satu) buah buku agenda Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang berisikan catatan dengan tulisan mandarin;
- 1 (satu) buah HARDDISK merk SEAGATE P/N:1D6AP6-500,S/N:A47B4SH kapasitas 1 TB;
- 1 (satu) buah HARDDISK merk WD ELEMENTS P/N:WDBU6Y0020BBK-05 S/N:WX71AB396619;
- 1 (satu) buah HARDDISK bertuliskan EYOTA;
- 1 (satu) buah HARDDISK merk WD PN:WDBAAA5000ABK-00 S/N:WX91C6023219M;
- 1 (satu) buah FLASHDISK merk KINGSTON DATA TRAVELLER G4 kapasitas 8 GB;
- 1 (satu) buah FLASHDISK merk SANDISK SDCZ48-016G BL161025494B kapasitas 16 GB;
- 1 (satu) buah FLASHDISK merk TOSHIBA N723 D32210 kapasitas 16 GB;
- 1 (satu) buah SD CARD merk SONY 50819419 kapasitas 16 GB;
- 1 (satu) buah MICRO SD merk V-GEN 0819G74736V kapasitas 1 GB;
- 1 (satu) unit HANDPHONE IPHONE warna rose gold IMEI 356986061105342;
- 1 (satu) unit HANDPHONE IPHONE warna hitam 359207076225208;
- 1 (satu) unit HANDPHONE SAMSUNG warna hitam IMEI 358916/05/145924/1 S/N:RF1D95K692W 32 GB;
- 1 (satu) buah LAPTOP warna silver & charger merk DELL ST:2TTB273 EX:6156308703;
- 1 (satu) unit CPU warna hitam bertuliskan COOLER MASTER.
- Barang Bukti yang disita dari Hadi Chandra, tanggal 19 Januari 2022:
- 1 (satu ) buah Laptop Merk HP Warna Hitam System Manufacture: Hewlett-Packard System Model: HP 14 Notebook PC, memory:6144 MB RAM, beserta Charger Warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 6 S Warna Putih, dengan Password 1689, Model Number:MKQR2ZP/A, Serial Number: FK2QRQ17GRYF, IMEI: 355430078284098, SIM Card Hall dengan nomor 08117133689;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone 12 Mini Warna Hitam, dengan password 2711, Model Number:MGDX3PA/A,Serial Number: F4GDJ2160GPP, IMEI: 353017118843512,SIM Card Hallo 081373088288;
- 1 (satu) buah Tas Ransel Merk BOLD Xperience Warna Hitam.
- Barang Bukti yang disita dari Eriyadi Yuswanto, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung S20 Ultra LTE Warna Hitam Imei : 354896115064050 kondisi : hidup dan baik;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung S9+ warna hitam imei : 355222090295774 kondisi : hidup dan baik.
- Barang Bukti yang disita dari Salupen, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Note 20 Ultra Warna Bronze Kondisi Mati, serial number: RR8R206PABR dengan nomor Imei pada SIM 1:251447720663770 dan Imei pada SIM 2: 352368940663771;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 5 warna putih dalam kondisi hidup dengan nomor Imei : 355676071388936 dan SIM card Telkomsel dengan Nomor 08127826128.
- Barang Bukti yang disita dari Ahmad Pitoi Sanggiti, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung S9+ Warna hitam dengan imei : 35222090422644 dengan nomor handphone 0821-7733-3875, kondisi : baik dan mati.
- Barang Bukti yang disita dari Mustofa Atmaja, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit handphone dalam keadaan mati merk Oppo A5 type CPH2239 dengan IMEI SIM 1 Nomor: 861008052123438 dan IMEI SIM 2 Nomor: 861008052123420 serta SIM card Telkomsel dengan Nomor: 085279189999.
- Barang Bukti yang disita dari Briliantine Dwinita, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 Plus Nomor Seri FCFQF2YQG5QV IMEI 352051075304607 dengan kapasitas 64 GB;
- 1 (satu) unit Handphone merk GALAXY S8+ Nomor Seri RR8J601445V IMEI (slot 1) 357823080623857 dan IMEI (slot 2) 357824080623855.
- Barang Bukti yang disita dari Rosmaniar, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 2 F Warna Putih model CPH1989, dengan IMEI SIM 1 nomor: 869778043022178 dan IMEI SIM 2 Nomor: 869778043022160 serta SIM card Telkomsel Nomor 081367640661 dan 082182789359.
- Barang Bukti yang disita dari Hadi Chandra, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone Tipe 11 Pro Warna Hitam, dengan password: 2711, Model Number: MWCC2J/A, Serial Number: C39ZLRXMN6Y9, IMEI: 353829103812504, SIM Card Hallo dengan nomor 0811783636;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian dari RSUD Fatimah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 472.12/0170/9.17/RSUD-SF/VII/2021, perihal kematian a.n. Tn. Delson Chandra Purnomo, tanggal 21 Juli 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Kematian Nomor: 1671-KM-05082021-0033 atas nama Delson Chandra Purnomo, tanggal 10 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kematian atas nama Delson Chandra Purnomo Nomor: 68/KPB/IT.I/2021, tanggal 28 Juli 2021.
- Barang Bukti yang disita dari Adi Yatma, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit Handphone merk Galaxy Note 8 Nomor Seri RR8K50FP82M, IMEI SLOT 1 352014091555156, IMEI SLOT 2 52015091555153.
- Barang Bukti yang disita dari Muhammad Hadi, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung S20 FE warna hitam nomor seri RR8R3014X3Y IMEI 1 350183774052054/ 01 IMEI 2 353714404052051/ 01 dengan kapasitas RAM 8 GB Memory 256 GB.
- Barang Bukti yang disita dari Ichsan Triadi, tanggal 20 Januari 2022:
- 1 (satu) lembar copy struk pembelian brangkas (Fire resistant Safes Large Size) dari PT Ace hardware Indonesia, Tbk Ace Palembang PTC, Receipt no: M5.3.20200424.17 oleh AR00593030-DALIZON tanggal 24 April 2020.
- Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, tanggal 01 April 2022.
- Barang Bukti yang disita dari Rizki Fajar, Tanggal 30 Maret 2022:
- 2 (dua) lembar Foto copy Legalisir Petikan Surat Keputusan No.Pol: SKEP/1053/XII/2002 tanggal 20 Desember 2002 tentang Penggajian dan Penempatan Pertama Para Perwira Polri Lulusan Akpol.
- 2 (dua) lembar Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: KEP/2479/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Kenaikan Pangkat dari Komisaris Polisi (Kompol) ke Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp).
- 1 (satu) lembar Foto copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Kep/471/IX/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Sumsel.
- Barang Bukti yang disita dari Riduan Syabirin, Tanggal 31 Maret 2022:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Pengantar Nomor: SP-1988/WPB.07/KP.01/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Penghentian Pembayaran SKPP nomor : SKPP/101/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Pengantar Nomor: SP-2356/WPB.07/KP.01/2020 tanggal 25 Agustus 2020.
- 2 (dua) lembar Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Penghentian Pembayaran SKPP nomor: SKPP/77/VIII/2020 tanggal 19 Agustus 2020.
- 13 (tiga belas) lembar Fotocopy Legalisir Lampiran Pembayaran Gaji Induk Polri yang tertera atas nama DALIZON selaku Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel dari bulan November 2019 s/d September 2020.
- 10 (sepuluh) lembar Fotocopy Legalisir Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Anggota Penyidik Tipidkor Polri Satker Ditreskrimsus Polda Sumsel yang tertera atas nama DALIZON selaku Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel dari bulan Oktober 2019 s/d Juli 2020.
- Barang Bukti yang disita dari Edian Reza Aditra, Tanggal 31 Maret 2022:
- 2 (dua) lembar Print Out Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (tanggal Penyampaikan/Jenis Laporan ? 20 Februari 2020/Periodik-2019), atas nama Dalizon.
- 2 (dua) lembar Print Out Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Tanggal Penyampaikan/Jenis Laporan ? 9 Februari 2021/Periodik-2020), atas nama Dalizon.
- Barang Bukti yang disita dari Dwi Utomo, Tanggal 31 Maret 2022:
- 10 (sepuluh) lembar fotocopy legalisir Buku Register Laporan Informasi (LI) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
- 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Buku Register Surat Perintah Penyelidikan/Surat Perintah Tugas (Penyelidikan) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
- 11 (sebelas) lembar fotocopy legalisir Buku Register Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Ditreskrimsus Polda Sumsel.
- Barang Bukti yang disita dari Roby, tanggal 31 Maret 2022:
- 1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Berkas Penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi nomor: R/LI-185/X/2019/Korupsi/ Ditreskrimsus tanggal 24 Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Pengaman Sungai komering Desa Damar Pura Kec. Buana Pemaca sumber dana APBD TA. 2017 sebesar Rp.4.658.228.000,- yang telah dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan nomor: LHP/09/I/2020 tanggal kosong Januari 2020.
- 1 (satu) bundel Asli Berkas Penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi nomor: R/LI-146/IV/2020/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, terkait dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan pengadaan Water meter dan aksesoris serta perpipaan Kab. OKU Selatan sumber dana APBD TA. 2019 sebesar Rp. 2.500.000.000,- yang telah dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan nomor: LHP/67/V/2020/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus tanggal 29 Mei 2020.
- 1 (satu) bundel Berkas Penyelidikan berdasarkan Laporan Informasi nomor: R/LI-165/VI/2020/Kor/Ditreskrimsus, tanggal 09 Juni 2020, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Renovasi Puskesmas Sukaraja Kab. OKUT, sumber dana APBD TA. 2019 sebesar Rp.1.317.846.755,- yang telah dibuatkan Laporan Hasil Penyelidikan nomor: LHP/153/VIII/2020/Subdit III/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2020.
- Barang Bukti yang disita dari Dwi Utomo, Tanggal 31 Maret 2022:
- 3 (tiga) lembar Asli Surat Permintaan Keterangan dan lampirannya atas nama sdr. Achmad Fadly, ST,MM (PPK) nomor: B/771/IV/2020/Kor/Ditreskrimsus tanggal 24 April 2020.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Keterangan atas nama sdr. A. FADLI, ST, MM (Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan) nomor: B/1416/XI/2019/Kor/Ditreskrimsus tanggal 5 November 2019.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|||||||||
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||
Tanggal Register | 2 Juni 2022 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu | ||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Br Hakim Anggota Waslam Makhsid | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: M. Afiudin | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti Romawi I huruf A Nomor 1 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 4 sampai dengan 8 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 10, 11 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 13, 14 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 17, 18, dan 19 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang bukti Romawi III huruf A Nomor 1, 2, 3, 4, dan 5 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang bukti Romawi IV huruf C Nomor 1, 2 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 1 sampai dengan 3 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 9 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 12 terlampir dalam berkas perkara;
Barang bukti Romawi II huruf A Nomor 15 sampai dengan 16 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi II huruf B Nomor 1 sampai dengan 10 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi III huruf B Nomor 1 sampai dengan 22 dikembalikan kepada Lenny Fransiska; Barang bukti Romawi III huruf C Nomor 1 sampai dengan 4 dikembalikan kepada Hadi Candra; Barang bukti Romawi III huruf C Nomor 1, 2 dikembalikan kepada Eriyadi Yuswanto; Barang bukti Romawi III huruf E Nomor 1, 2 dikembalikan kepada Salupen; Barang bukti Romawi III huruf F Nomor 1 dikembalikan kepada Ahmad Pitoi Sanggiti; Barang bukti Romawi III huruf G Nomor 1 dikembalikan kepada Mustofa Atmaja; Barang bukti Romawi III huruf H Nomor 1, 2 dikembalikan kepada Briliantine Dwinita; Barang bukti Romawi III huruf I Nomor 1 dikembalikan kepada Rosmaniar; Barang bukti Romawi III huruf J Nomor 1 dikembalikan kepada Hadi Chandra; Barang bukti Romawi III huruf J Nomor 2, 3, 4 Terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi III huruf K Nomor 1 dikembalikan kepada Adi Yatma; Barang bukti Romawi III huruf L Nomor 1 dikembalikan kepada Muhamad Hadi; Barang bukti Romawi III huruf M Nomor 1 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi IV huruf A Nomor 1 sampai dengan 3 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi IV huruf B Nomor 1 sampai dengan 6 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi IV huruf D Nomor 1, 2 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi IV huruf E Nomor 1, 2, 3 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi IV huruf F Nomor 1 sampai dengan 3 terlampir dalam berkas perkara; Barang bukti Romawi IV huruf G Nomor 1, sampai dengan 2 terlampir dalam berkas perkara; |
||||||||
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada