- Menyatakan terdakwa MULIADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULIADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak diabayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan Barang buktii berupa :
- Surat Pemerintah Provinsi Riau Dinas Perhubungan Nomor 552/DPHB-KBD.3/1122 tanggal 31 Mei 2021;
- Surat PT Adimas Bahtera Samudera Nomor 504/ABS/PST/SLP/2021 hal Laporan Penempatan Kapal / Pelra dalam Trayek Tramper tanggal 15 Nopember 2021;
- Surat Keterangan Nomor 429/ABS/PST/SLP/XI/2021 tanggal 15 Nopember 2021;
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian Kerja Laut Antara Perusahaan Pelayaran PT CITRA ABADI LINE tanggal 26 Februari 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kerja Laut Antara Perusahaan Pelayaran PT LOMPO BATTANG tanggal 20 Januari 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian Kerja Laut Antara Perusahaan PT ELLUNG MANGENRE tanggal 05 Mei 2021;
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian Kerja Laut Antara Perusahaan PT ELLUNG MANGENRE tanggal 15 Juni 2021;
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian Kerja Laut Antara Perusahaan Pelayaran Rakyat PT ADIMAS BAHTERA SAMUDERA Pusat Selatpanjang tanggal 15 Nopember 2021;
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian Kerja Laut Antara Perusahaan Pelayaran PT AMMARA SEJAHTERA ABADI Tembilahan tanggal 27 Desember 2021;
- Daftar Awak Kapal / Crew List yang diterbitkan oleh Administrasi Pelabuhan Tanjung Balai Asahan;
- Daftar Awak Kapal / Crew List yang diterbitkan oleh Pengawas Kapal Tanjung Balai Asahan;
- Notis Penolakan Masuk / Notice of Refusal of Entry Nomor 1010081/220207/111009/0052 tanggal 07 Februari 2022 beserta lampirannya;
- The Immigration Regulations, 1953. Crew List tanggal 07 Februari 2022;
- Surat Pemerintah Provinsi Riau Dinas Perhubungan Nomor 552/DPHB-KBD.3/2422 tanggal 15 November 2021;
- Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor AL.527/1/01/UPP.Mdr-2022 tanggal 04 Januari 2022
- Surat Inspections Certificate yang diterbitkan oleh Batam Marine Indobahari tanggal 10 Desember 2021;
- Surat Sertificate of Insurance Nomor SO20190300042-53 tanggal 19 Oktober 2020;
- Surat Kammads Shipping & Forwarding Corporation SDN BHD tanggal 24 Februari 2021;
- Surat yang diterbitakan Jabatan Kastam Diraja Malaysia / Royal Malaysia Customs Department;
- Surat Inkhtisar Pertanggungan yang dikeluarkan Sinarmas tanggal 01 Januari 2022;
- Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal tanggal 29 Januari 2022;
- Perjanjian Kerja Laut Antara Perusahaan Pelayaran PT ELLUNG MANGENRE LINES tanggal 23 Januari 2022;
- Buku Sijil Kapal KLM Kota Misissipi GT 91 berwarna kuning;
- Buku Laporan Pemeriksaan Peralatan Radio Kapal Isi Kotor 35 s/d 300 GT (100 s/d 850 m3) kapal KLM Kota Misissipi berwarna kuning;
- Surat Keterangan Kecakapan atas nama DATUK MUDA AZIP;
- Surat Keterangan Kecakapan atas nama SYARIFUDDIN SIMANJUNTAK;
- 1 (satu) Buah Buku Pelaut / Seaman?s Book atas nama SYARIFUDDIN SIMANJUNTAK nomor G087425;
- Surat Keterangan Kecakapan atas nama MULIADI;
- 1 (satu) Buah Buku Pelaut / Seaman?s Book atas nama MULIADI nomor G087424.
- 1 (satu) Buah Buku Pelaut / Seaman?s Book atas nama M BASIR nomor G087421.
- 1 (satu) Unit Kapal KLM Kota Misissipi GT 91 dengan nomor mesin NISSAN RE 10 NO 103350;
- Buku Kesehatan Kapal / Ship Health Book yang diterbitkan tanggal 29 November 2021;
- Surat Ukur Dalam Negeri Nomor 1092/PPe;
- PAS BESAR tanggal 07 Mei 2015;
- Surat GROSSE AKTA Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi beserta lampiran;
- Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Berukuran Tonase Kotor Sampai Dengan 500 GT Nomor AL.501/012/KUPP.Mdr-2021 tanggal 04 Januari 2022;
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara Nomor AL.509/1/12/KSOP.Tba-2022 tanggal 03 Februari 2022;
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Nomor AL.502/1/7/KSOP.Tba-2022 tanggal 02 Februari 2022;
- Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor AL.501/126/KUPP.NPG/2020 tanggal 08 April 2020;
- 1 (satu) Unit GPS Maker: SAMYUNG ENC CO.ITD, Serial No 5A05828 dan Mooel: N430;
- 1 (satu) Unit GPS ONWA, Model KP-39A, Input 12?32V dan Serial No 39A201001072-2;
- 1 (satu) unit Kompas Merek Tokyo Compass;
- 1 Paket berupa: 1 unit Mercedes benz 500SL warna abu-abu tanpa mesin dengan nomor rangka WDB10704622002138 dan 2 pcs velg dengan ban;
- 1 Paket berupa: 1 unit Mercedes benz 420SL warna coklat kehitaman tanpa mesin dengan nomor rangka WDB1079472A069096 dan 1 set ban;
- Paket berupa: 1 unit BMW M3 warna abu-abu tanpa mesin dengan nomor rangka WBSAK050X01891733;
- 1 Paket berupa: 1 unit Porsche 911 Carera warna putih dengan nomor mesin 63H01128 dan nomor rangka WP0ZZZ91ZHS100788;
- 1 Paket berupa: 1 unit body bagian depan Mustang 289 warna hijau muda tanpa mesin dengan nomor rangka tidak teridentifikasi dan 1 pcs velg dengan ban;
- 1 Paket berupa: 1 unit body bagian belakang Mustang 289 warna hijau muda dan 3 pcs velg berikut dengan ban;
- 1 Paket berupa: 1 unit body bagian depan Land Rover dengan aksesoris tanpa mesin dan nomor rangka tidak teridentifikasi;
- 1 Paket berupa: 1 unit body bagian belakang Land Rover dengan aksesoris;
- 1 Paket berupa: 1 unit Philip Morris Rover warna hijau dengan aksesoris dengan nomor mesin 12A2D135761700 dan nomor rangka 2B20S0258414;
- 1 Paket berupa: 1 unit mesin Mercedes Benz dengan nomor mesin R1170163201 dan 2 pcs velg dengan ban;
- 1 Paket berupa: 1 unit mesin Mercedes Benz dengan nomor mesin R1160163901 dan 3 pcs velg dengan ban;
- 1 Paket berupa: 1 unit mesin BMW dengan nomor mesin 60654044 23-4E-A dan 4 pcs velg dengan ban;
- 1 Paket berupa: 4 pcs velg dengan ban mobil Porsche;
- 1 Paket berupa: Casis/rangka kendaraan bermotor dengan nomor SALLDVAF7JA909148;
- 1 Paket berupa: Casis/rangka kendaraan bermotor dengan nomor SALLDHMF7VF822258;
- 1 Paket berupa: Casis/rangka kendaraan bermotor dengan nomor SALLDHMF7MF811097;
- 1 Paket berupa: 1 unit mesin Mitsubishi dengan nomor mesin 00265942 130 02;
- 1 Paket berupa: 1 pcs AS roda mobil;
- 1 Paket berupa: 1 pcs AS roda mobil;
- 1 Paket berupa: 1 pcs atap mobil;
- 1 Paket berupa: 2 pcs dinding mobil;
- 1 Paket berupa: 2 pcs dinding mobil;
- 1 Paket berupa: 1 set jok mobil;
- 1 Paket berupa: 1 pcs jok belakang mobil;
- 1 Paket berupa: 1 pcs jok belakang mobil;
- 1 Paket berupa: 2 pcs jok depan mobil;
- 1 Paket berupa: 1 pcs arm mobil;
- 1 Paket berupa: 1 pcs pintu belakang mobil;
- 1 Paket berupa: 1 set gardan mobil;
- 1 Paket berupa: 1 set rak steer mobil;
- 302 (tiga ratus dua) koli sepatu bekas
- 1 (satu) Buah Bendera Malaysia;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo beserta 2 SIM:
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia 150 warna hitam model TA-1174, dengan Kode IMEI 1 : 357736108516913, Kode IMEI 2 : 357736108566918, beserta 2 SIM:
- SIM Card Telkomsel nomor 621000713231788404;
- SIM Card Digi nomor 162102170316842164KX
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A83 (2018) Model CPH1729 Versi 7.1.1, dengan kode IMEI 1 869601031194595 dan kode IMEI 2 869601031194587 beserta 2 SIM:
- SIM Card Telkomsel nomor 621008638240624801;
- SIM Card DIGI nomor 162005180443473864KX.
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Model V2027 Versi 10, dengan kode IMEI 1 861993059144356 dan kode IMEI 2 861993059144349 beserta 2 SIM:
- SIM Card Telkomsel nomor 621008638202411600;
- SIM Card Hotlink nomor 8960012111887117966128KAW
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1173/Pid.B/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 1173/Pid.B/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Phillip M. Soentpiet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi., Br Hakim Anggota Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam Berkas Perkara Dikembalikan kepada Saksi Peter Dirampas Untuk Negara SIM Card Telkomsel nomor 621008763213172700; SIM Card Digi nomor 162108160058314864KE. Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1173/Pid.B/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1173/Pid.B/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
159
46