- Menyatakan Terdakwa WAHYU BUDI WARDOYO Bin (Alm) SUWARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 426.181.550,- (empat ratus dua puluh enam juta seratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Suratmajan Kecamatan Maospati tahun 2019-2025;
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Nomor 01 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Nomor 08 tahun 2020 Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Desa Nomor 17 tahun 2020 Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Kepala Desa Nomor 09 tahun 2020 Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan tentang Perubahan Penjabaran Panggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Kepala Desa Nomor 18 tahun 2020 Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan tentang Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes-P) tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan tahun 2020;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya Petikan Keputusan Kepala Desa Suratmajan Nomor : 400/23/403.411.10/2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa untuk jabatan Sekretaris Desa;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya Petikan Keputusan Kepala Desa Suratmajan Nomor 400/17/403.411.10/2017 tentang Mutasi Perangkat Desa Suratmajan untuk jabatan Kaur Keuangan;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya Petikan Keputusan Kepala Desa Suratmajan Nomor 400/17/403.411.10/2017 tentang Mutasi Perangkat Desa Suratmajan untuk jabatan Kaur Perencana;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya Petikan Keputusan Kepala Desa Suratmajan Nomor 400/17/403.411.10/2017 tentang Mutasi Perangkat Desa Suratmajan untuk jabatan Kasi Pemerintahan;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya Petikan Keputusan Kepala Desa Suratmajan Nomor 400/17/403.411.10/2017 tentang Mutasi Perangkat Desa Suratmajan untuk jabatan Kasi Kesejahteraan;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya Petikan Keputusan Kepala Desa Suratmajan Nomor 400/17/403.411.10/2017 tentang Mutasi Perangkat Desa Suratmajan untuk jabatan Kasi Pelayanan;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir sesuai dengan aslinya Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/418/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Bank Jatim No. 061/097/MPT/ KRD/KMG tanggal 28 Maret 2022 yang menerangkan bahwa SK Asli no. 188/418/Kept/403.013/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan atas nama WAHYU BUDI WARDOYO masih dipergunakan sebagai Agunan Kredit Multiguna di Bank Jatim Capem Maospati;
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Desa Suratmajan Nomor : 400/02/ 403.411.10/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara/ Pemegang Kas Keuangan Desa Tahun 2020;
- 1 (satu) eksemplar Keputusan Kepala Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Nomor : 400/04/403.411.10/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Suratmajan Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) eksemplar Print Out Rekening Koran Tahun 2020 Periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 (rekening Kas Desa Suratmajan pada Bank Jatim);
- 1 (satu) bundel surat pengambilan uang (dana direkening kas Desa) Tahun 2020 Pemerintah Desa Suratmajan;
- 1 (satu) bundel Slip/ Bukti Setoran ke Rekening Kas Desa Suratmajan;
- 1 (satu) buah Buku Catatan Pribadi Bendahara Desa Suratmajan (sdri. SRI SUNDARTI) terkait pengeluaran Kas di Tahun 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Keputusan Camat Maospati Nomor : 188/02/Kept/ 403.411/2020 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Suratmajan tentang APBDES Tahun 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/44.1/403.411/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Peringatan I;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/94.1/403.411/2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Peringatan II;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/224.1/403.411/2020 tanggal 3 April 2020 perihal Peringatan III;
- 1 (satu) eksemplar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 410/776/ 403.411/2020 tanggal 7 September 2020 perihal Peringatan;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/998/403.411/2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Peringatan I;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/1033/403.411/2020 tanggal 27 Oktober 2020 perihal Peringatan II;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/1041/403.411/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Peringatan III;
- 1 (satu) eksemplar Asli Keputusan Camat Maospati Nomor : 188/73/ Kept./403.411/2020 tentang Suratmajan tentang APBDes Desa Suratmajan Tahun 2021;
- 1 (satu) eksemplar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 410/01/403.411/2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal Peringatan;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 414/15/403.411/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal Hasil Evaluasi Raperdes APBDesa tahun 2021 Desa Suratmajan;
- 1 (satu) eksemplar Asli Nota Dinas dari Kasi PMD Kecamatan Maospati kepada Camat Maospati Nomor : 410/28/403.411/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal laporan Rapat koordinasi tentang evaluasi APBDes 2021 Desa Suratmajan di DPMD Kab. Magetan;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/218/403.411/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Peringatan I;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/253/403.411/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Peringatan II;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/290/403.411/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal Peringatan III;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 414/298/403.411/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Teguran Tertulis;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/328.1/403.411/2021 tangal 3 Juni 2021 perihal Teguran Lisan II;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/377/403.411/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Teguran Tertulis I;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Camat Maospati Nomor : 140/299/403.411/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal Teguran Lisan I;
- 1 (satu) eksemplar Asli Keputusan Camat Maospati Nomor : 188/45/Kept./ 403.411/2020 tentang Pembentukan Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Tahun 2020;
- 1 (satu) eksemplar Asli Surat Pernyataan An. WAHYU BUDI WARDOYO tanggal 30 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan An. WAHYU BUDI WARDOYO tanggal 23 Juni 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 91/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, Br Hakim Anggota Darwin Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Desa Suratmajan, Kec. Maospati, Kab. Magetan melalui saksi AFNAN ROSID MUTTAQIN. Dikembalikan kepada Kecamatan Sukomoro melalui saksi KUN IHWAN HIDAYAT Bin (Alm) SUBAGJO. |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
40