- Mengabulkan gugatanPara Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa :
- MELIANA SWARTI PASARIBU,Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 66Tahun, Lahir di Medan, tanggal 31 Mei 1955, Agama Kristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di JalanSerumpun No. 43 Suka Dame, Siantar Utara, Kota Pematang Siantar,ProvinsiSumatera Utara;
- ELLEN DARFENY PASARIBU, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 65Tahun, Lahir di Medan,tanggal 06 Nopember 1956, Agama Kristen Protestan, Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamatdi Dusun IV Jalan Palem VI Blok L-2, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,dengan Nomor Induk Kependudukan : 1207234611560001;
- IVENNY FRISTA PASARIBU, BA, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 63 Tahun, Lahir di Medan, tanggal 19 Januari 1958, Agama Kristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, BeralamatKTPdi Jalan Bunga Besar No. 46 A, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dan saat ini bertempat tinggaldi Jalan Rakyat No.141, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara;
- Pdt. HENDRA PASARIBU, MA, Warga Negara Indonesia, Laki-laki, Umur 60 Tahun, Lahir di Medan, tanggal 10 Pebruari 1961, Agama Kristen, Pekerjaan Guru, Beralamat di Jalan Mesjid Taufik No. 125 Lingkungan 7, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- HERALD PASARIBU, Warga Negara Indonesia, Laki-Laki, Umur 59 Tahun, Lahir di Medan,tanggal 31 Desember 1962, Agama Kristen Protestan, Pendidikan S1, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamatdi Jalan Rakyat Gang Sahata No. 1 A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan MedanPerjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara,dengan Nomor Induk Kependudukan : 1271183112620007, selaku PENGGUGAT II;
- ESTHER MASLYA PASARIBU, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 57 Tahun, Lahir di Medan, tanggal 05 Mei 1964, Agama Kristen Protestan, Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Jalan F. Pasaribu, Gang Jambu Bol No. 15, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1272054505640001;
- RUBY TARULY PASARIBU M. Min, WargaNegara Indonesia, Laki-laki,Umur 55 Tahun,Lahir di Medan, tanggal 11 Mei 1966, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jalan Sehati No. 150, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- RAHEL PASARIBU, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 53Tahun, Lahir di Medan,tanggal 19 Agustus 1968, Agama Kristen Protestan, Pendidikan D3, Pekerjaan Guru, Beralamatdi Jalan Pasar III Gang Nuri No.1, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1271185908680001, selanjutnya disebut PENGGUGAT IV;
- RUTH SRI HERTA PASARIBU, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 51Tahun, Lahir di Medan,tanggal 13 Juni 1970, Agama Kristen Protestan, Pendidikan SMA, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamatdi Jalan Tempuling No. 171, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1271145306700004, selanjutnya disebut PENGGUGAT V;
- PARTOGI PASARIBU, S.Th.,Warga Negara Indonesia, Laki-laki, Umur 49Tahun, Lahir di Medan,tanggal 22 Oktober 1972, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Pendeta, Beralamatdi Jalan Rakyat No.141, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor Induk Kependudukan: 1271182210720002,selanjutnya disebut PENGGUGAT VI;
- Dr. SOUL W. PASARIBU M.KES., Warga Negara Indonesia, Laki-laki, Umur 46Tahun, Lahir di Medan, tanggal 14 Desember 1975, Agama Kristen, Pekerjaan Dokter, Beralamatdi Jalan Rakyat No.141-145, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara;
- HOTNIDA YULIA MANALU, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 54 Tahun, Lahir di Tumus, Tanggal 10 April 1967, Agama Kristen, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Bertempat Tinggal di Jalan Rakyat No. 141-145, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara, merupakan istri, yang menikah dengan Almarhum Prof. DR. M. S. Pasaribupada tanggal 2 Agustus 1998,di Gereja Siloam Injili Sidang Gadu, Tapsel sebgaimana Kutipan Akta Perkawinanyang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Kota Medan,Nomor:484/2001, tertanggal 25 Oktober 2001;
- SARAH GLEN ANJELINA PASARIBU, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 20Tahun, Lahir di Medan, tanggal 28 Agustus 2001, Pekerjaan Pelajar, Bertempat Tinggal Jalan Rakyat No. 141-145, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan anak dari perkawinan antara Almarhum Prof. DR. M. S. Pasaribudengan HOTNIDA YULIA MANALU.
- Menetapkan bahwa :
- WIDJI KURNIA LESTARI, Warga Negara Indonesia, Perempuan, Umur 55 Tahun, Lahir di Banyuwangi, tanggal 17 Juni 1966, Agama Kristen, Pekerjaan Guru, Beralamat di Jalan Sehati No. 150, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1271185706660001, yang merupakan Istri dari Almarhum RUBY TARULY PASARIBU M.Min;
- MICHAEL CHEVY HALOMOAN PASARIBU, WargaNegara Indonesia, Umur 30Tahun, Laki-laki, lahir di Banyuwangi, tanggal 28 April 1991, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jalan Sehati No. 150, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor Induk Kependudukan: 1271182804910001, yang merupakan Anak Pertama dari hasil Perkawinan Almarhum RUBY TARULY PASARIBU M.Min dengan WIDJI KURNIA LESTARI;
- SEAN JIMNY PASARIBU, WargaNegara Indonesia, Laki-laki, Umur 27Tahun, Lahir di Medan, tanggal 24 Mei 1994, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jalan Sehati No. 150, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor Induk Kependudukan : 1271182405940001, yang merupakan Anak Kedua dari hasil Perkawinan Almarhum RUBY TARULY PASARIBU M.Min dengan WIDJI KURNIA LESTARI;
- DINA LORENZA PASARIBU, WargaNegara Indonesia, Perempuan, Umur 24Tahun, Lahir di Medan,tanggal 14 April 1997, Agama Kristen, Mahasiswa, Beralamatdi Jalan Sehati No. 150, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara,dengan Nomor Induk Kependudukan : 1271185404970001, selaku Anak Ketiga dari hasil Perkawinan Almarhum RUBY TARULY PASARIBU M.Min. dengan WIDJI KURNIA LESTARI.
- Menetapkan bahwa:
- Tanah dan Bangunan gedung Pertemuan Wisma Bethesda, sebanyak1 (satu) unit bangunan permanen berlantai 2, yang terletak di Jalan Mesjid Taufiq No.129, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara,sebagaimana yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 216 atas nama Pendeta Doktor Mulia Sahat Pasaribu, selanjutnya disebut Objek SengketaI;
- Tanah dan Rumah Tinggal, sebanyak1(satu) unit bangunan permanen berlantai 2, yangterletak di Jalan Rakyat No.143-A Kelurahan. Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik(SHM)Nomor : 174 atas nama Pendeta Doktor Mulia Sahat Pasaribu, selanjutnya disebut Objek SengketaII;
- Tanah dan Rumah Tinggal, sebanyak2 (dua) unit bangunan permanen berlantai 2(gandeng), yang terletak di Jalan Mesjid Taufiq No.125 A dan No.125 B, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagaiman yang tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, Nomor : 344/APH-GR/MTMR/1986, tanggal 28 Nopember 1986, yang dibuat antara Mariana, selaku Pihak Pertama yang menerima Ganti Rugi, dengan Pdt. Mulia Sahat Pasaribu,selaku Pihak Kedua yang memberi Ganti Rugi,dihadapan Camat Medan Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, selanjutnya disebut Objek SengketaIII;
- Tanah dan Rumah Tinggal, sebanyak2 (dua)unit, yaitu :
- 1 (satu) unit bangunan permanen berlantai 2;
- 1 (satu) unit bangunan semi permanen berdinding papan (terdiri dari kamar-kamar yang berbentuk L);
- Tanah dan Rumah Tinggal sebanyak 1 (satu) unit bangunan permanen, yang terletak di Jalan Mesjid Taufik, Gang Tamtama 2, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Objek Sengketa V;
- Tanah dan Bangunan Sekolah (digunakan SMP Yapsi) sebanyak 1 (satu) unit bangunan permanen berlantai 2 dan 3 (berbentuk L) beserta halamannya, yang terletak di Jalan Sehati, No. 140, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Nomor : 346/APH-GH/MTMR/1986, tanggal 17 Nopember 1986, yang dibuat antara Pdt. B. Sianipar, selaku Pihak yang menerima Ganti Rugi dengan Pdt. Mulia Sahat Pasaribu, selaku Pihak yang memberi Ganti Rugi, di hadapan Camat Medan Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Medan,selanjutnya disebut Objek Sengketa VI;
- Tanah dan Bangunan Sekolah (digunakan SMA/SMK Siloam 1), sebanyak 1 (satu) unit bangunan permanen berlantai 3 (berbentuk L), yang terletak di Jalan Sehati No. 150 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Objek Sengketa VII;
- Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal, sebanyak2 (dua) unit bangunan permanen (gandeng), yang terletak di Jalan Rakyat, Gang Sahata No.1 A, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Objek Sengketa VIII;
- Tanah dan Bangunan Rumah Toko, sebanyak5 (lima) unit bangunan permanen, yang terletak di Jalan Veteran, Pasar 7 Desa Manunggal Helvetia, KabupatenDeli Serdang-20371, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Objek Sengketa IX;
- Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal, sebanyak1(satu) unit bangunan permanen, yang terletak di Jalan Bersama Simpang Gereja, Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, KabupatenDeli Serdang-20371, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Objek Sengketa X;
- Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal, sebanyak16(enam belas) unit bangunan semi permanen, yang terletak di Jalan Bersama Simpang Gereja,Lau Dendang,Kecamatan Percut Sei Tuan, KabupatenDeli Serdang-20371, Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Objek Sengketa XI;
- Tanah dan Bangunan Rumah Toko, sebanyak2(dua) unit bangunan permanen(gandeng), yang terletak di Dusun III, RT. 00 RW. 00 Nagori Bandar, KabupatenSimalungun, Provinsi Sumatera Utara,selanjutnya disebut Objek Sengketa XII;
- Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal, sebanyak1 (satu) unit bangunan semi permanen, yang terletak di Kota Batak Baskem, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Provinsi Riau, selanjutnya disebut Objek Sengketa XIII.
- Menetapkan setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sama dari pembagian harta warisan yang ditetapkan sebagai boedel waris sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.929.000,- (sepuluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 453/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 453/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Zufida Hanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah Ahli Waris yang sah dari perkawinan AlmarhumProf. DR. M. S. Pasaribudengan Almarhumah Nafisah Hasibuan; Adalah Ahli Waris yang sah dari AlmarhumProf. DR. M. S. Pasaribu; Adalah Ahli Waris yang sah dari RUBY TARULY PASARIBU M. Min.; Yang terletak di Jalan Mesjid Taufiq, Gang Salak No. 12, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Nomor : 074/I/3/MT/1984, tanggal 11 Pebruari 1984, yang dibuat antara Poniman, selaku Pihak yang menerima Ganti Rugi dengan M.S. Pasaribu, selaku Pihak yang memberi Ganti Rugi, di hadapan Camat Medan Timur Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, selanjutnya disebut Objek Sengketa IV; adalah merupakan Harta Warisan dari Almarhum Pdt. Prof. DR. M. S. Pasaribu; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 453/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 453/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada