- Menyatakan Terdakwa Ummul Azis Daulay tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 bulan kurungan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp567.920.879.00,- (lima ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus tujun puluh sembilan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Photo copy Skep Bupati Paluta nomor : 141/346/k/2012, tanggal 26 Desember 2012 tentang Pengangkatan Kepala Desa Dolok Godang atas nama UMMUL AZIS DAULAYyang dilegalisir;
- Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor : 01703/sp2d-bs/4.04.01.02/2018, tanggal 08 Juni 2018 yang dilegalisir;
- Photocopy Surat Permohonan Penberbitan SP2D yang ditanda tangani Kepala Badan PKPAD Paluta dan Bendahara pengeluaran kepada Bupati Paluta Cq. Kaban PKPAD selaku BUD dengan Nomor : 900/3064/2018, tanggal 05 Juni 2018 yang dilegalisir;
- Photo copy 1 (satu) eksamplar Surat Perintah Membayar Langsung Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utaraoleh Penjabat Pengelola Keuangan Daerah dengan Nomor : 0458/SPM-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 05 Juni 2018yang dilegalisir;
- Photo Copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara ke Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah nomor : 900/1032/2018, tanggal 04 Juni 2018 yang dilegalisir berikut Berita Acara Hasil Verifikasi Dokumen permohonan Penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2018 tertanggal 04 Juni 2018 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Photo copy 1 (satu) eksamplar Surat Kepala Desa Lubuk Godang diketahui Camat Dolok kepadaBupati Paluta Cq.Kepala Badan MPD/K Kab.Paluta Nomor : 412.5/20/223/2018, tanggal 04 Juni 2018, perihal permohonan Penyaluran Dana Tahap I tahun anggaran 2018 sebesar Rp.126.982.000,-yang dilegalisir;
- Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 04671/sp2s-bs/4.04.01.02/2018, tanggal 06 Desember 2018yang dilegalisir;
- Photo copy Surat Permohonan Penberbitan SP2D yang ditanda tangani Kepala Badan PKPAD Paluta dan Bendahara pengeluaran kepada Bupati Paluta Cq. Kaban PKPAD selaku BUD dengan Nomor : 900/ 7748/2018, tanggal 04 Desember 2018 yang dilegalisir;
- Photo copy 1 (satu) eksamplar Surat Perintah Membayar Langsung Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utaraoleh Penjabat Pengelola Keuangan Daerah dengan Nomor : 1725/SPM-BS/4.04.01.02/2018, tanggal 04 Desember 2018 yang dilegalisir;
- Photo copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara ke Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah nomor : 900/4089/2018, tanggal 26 November 2018 yang dilegalisir berikut Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II T.A 2018 tertanggal 26 Nopember 2018 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara;
- Photo copy 1 (satu) eksamplar Surat Kepala Desa Lubuk Godang bersama dengan Camat Dolok Kab. Padang Lawas Utara, Nomor : 412.5/62/KD/2018, tanggal 26 Nopember 2018 perihal permohonan Penyaluran Dana Desa tahap II anggaran 2018 sebesar Rp.253.964.000,- yang dilegalisir;
- Photo copy 1 (satu) eksamplar Surat Kepala Desa nomor : 412.5/02/ 23/2018, tanggal 22 Januari 2018 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Laporan Realisasi Penyerapan Dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran 2017yang dilegalisir;
- Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 03514/sp2s-bs/4.04.01.02/2018, tanggal 09 Oktober 2018 2018yang telah dilegalisir;
- Photo copy Surat Permohonan Penerbitan SP2D yang ditanda tangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah kepada Kepala Badan nomor : 900/5804/2018, tanggal 05 Okotber 2018 yang dilegalisir;
- Photo Copy 1 (satu) eksamplar Surat Perintah Membayar Langsung Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas Utaraoleh Penjabat Pengelola Keuangan Daerah dengantanggal 05 Oktober 2018, yang dilegalisir;
- Photo copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara ke Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah nomor : 900/3048/2018, tanggal 01 Oktober 2018 berikut Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap II T.A 2018 Desa Lubuk Godang Kec. Dolok Kab.Paluta sebesar Rp.66.758.571,-yang dilegalisir;
- Photo copy 1 (satu) eksamplar Surat Kepala Desa Lubuk Godang diketahui Camat Dolok ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Paluta Nomor : 412.5/56/2018, tanggal 01 Oktober 2018, perihal permohonan Penyaluran alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp66.758.571,-yang dilegalisir;
- Photo Copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 01451/SP2D-BS/4.04.01.02/2017, tanggal 22 Juni 2017 tentang pembayaran belanja banguan keuangan Dana Desa tahap I sebesar Rp439.465.200,-(empat ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh lima juta dua ratus rupiah) yang dilegalisir;
- Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 04531/SP2D-BS/4.04.01.02/2017, tanggal 27 Desember 2017 tentang pembayaran belanja banguan keuangan Dana Desa tahap II sebesar Rp292.976.800,- (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang dilegalisir;
- Photo copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 02920/SP2D-BS/4.04.01.02/2017, tanggal 19 September 2017 tentang pembayaran belanja banguan keuangan Alokasi Dana Desa sebesar Rp73.397.725,- (tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah ) yang dilegalisir;
- Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai Penampung seluruh Penerimaan Daerah dan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah Nomor : 900/109/MOU/2017, dan Nomor : 003/KC27-OPS/PK/ 2017, tanggal 13 Nopember 2017;
- Terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN MEDAN Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2). Photo copy Perbup Paluta Paluta nomor : 13 tahun 2018 tentang tata cara pembagian, Penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kab.Paluta t.a2018yang dilegalisir; 3). Photo copy Skep Bupati Paluta nomor : 412.5/218/K/2018, tentang Penetapan Lokasi dan besaran Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 di Kabupaten Palutayang dilegalisir; 4). Photo copy Perbup Paluta nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desayang dilegalisir; 5). Photo copy Peraturan Kepala Desa Lubuk Godang Nomor 01 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2018 (APBDes T.A 2018) yang dilegalisir; 6). Photo copy Skep Kadis PMD Paluta nomor : 412/314/K/2018, tentang Penetapan Tim Verifikasi Dokumen permohonan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2018yang dilegalisir; 7). Photo copy Skep Kadis PMD Paluta nomor : 412/317/K/2018, tentang Penetapan Tim Verifikasi Dokumen permohonan pnyaluran alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018yang dilegalisir; 8). Photo copy Perbup Paluta nomor : 17 tahun 2017 tentang pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesyang dilegalisir; 9)Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada