- Menyatakan terdakwa YOUNG ANALIS PGL YOUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi L 300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8015 DN
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi L 300 PU FB-R (4X2) M/T tahun 2010 jenis mobil barang model Pick up/PC warna hitam (Kanzai) dengan isi silinder 2477 CC dengan nomor polisi BA 8015 DN dengan nomor rangka: MHMLOPU39AK049475 dan nomor mesin 4D56C-F86200 an. Rosmawati
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Mitsubishi dengan mainan kunci Riau Pekan Baru
- Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut
- Uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 lembar
- 15 (lima belas) buah keranjang ayam yang terbuat dari plastik dengan rincian sebagai berikut:
- 6 (enam) buah keranjang ayam warna merah yang terbuat dari plastik bertuliskan SRG (Siregar)
- 6 (enam) buah keranjang plastik warna kuning bertuliskan SRG (Siregar)
- 2 (dua) buah keranjang plastik warna biru bertuliskan SRG (Siregar)
- 1 (satu) buah keranjang plastik warna orange bertuliskan SRG (Siregar)
- 12 (dua belas) buah keranjang plastik warna kuning bertuliskan SGL (Sagala)
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 26/Pid.B/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 26/Pid.B/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Abdul Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Panangian Siregar Pgl Regar. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2020/PN Lbs
Statistik7721