- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ROSI ANWAR Pgl AN, terdakwa II AMRULLAH WAHYI Pgl WAHYI, terdakwa III PADNAN Pgl IPAD dan terdakwa IV MIRZONA Pgl SONA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa I MUHAMMAD ROSI ANWAR Pgl AN, terdakwa II AMRULLAH WAHYI Pgl WAHYI, terdakwa III PADNAN Pgl IPAD dan terdakwa IV MIRZONA Pgl SONA dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ROSI ANWAR Pgl AN, terdakwa II AMRULLAH WAHYI Pgl WAHYI, terdakwa III PADNAN Pgl IPAD dan terdakwa IV MIRZONA Pgl SONA bersalah melakukan Tindak Pidana, ikut serta main judi ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD ROSI ANWAR Pgl AN, terdakwa II AMRULLAH WAHYI Pgl WAHYI, terdakwa III PADNAN Pgl IPAD dan terdakwa IV MIRZONA Pgl SONA dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 54 (lima puluh empat) lembar kartu remi.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 4/Pid.B/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 4/Pid.B/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2020/PN Lbs
Statistik7514