- Menyatakan terdakwa NURYASIN ALS YASIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan tanpa izin ?.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit eskavator merk Kolbeco warna hijau model SK 200-8 serial number YN12-T4933 beserta 1 (satu) buah kunci;
- 2 (dua) lembar fotocopy Recipt/Invoice No 84002195 tanggal 15.02.2012 dari PT Daya Kolbeco Contruction Machinery Indonesia kepada costumer PT Tifa Finance, Tbk dengan nilai USD 114.400;
- 1 (satu) bundel fotocopy perjanjian sewa peralatan No 2803/PSPMJ/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;
- 1 (satu) unit eskavator merk Kolbeco warna hijau model SK 200-8 serial number YN12-T6603 beserta 1 (satu) buah kunci;
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Recipt/Invoice pembelian Kolbeco Hydaulic Excavator YN12-T6603 SK200-8 No 84002903 tanggal 27 April 2012 Costumer PT SMFL Leasing Indonesia Delivery Address CV Sri Indosiak Flora;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Excavator Kolbeco SK200-8 diterima dari Bpk Deden Susanto sejumlah Rp 384.000.000,- tanggal 17-01-2022
- 1 (satu) bundel asli nota penjualan material jenis batuan CV Ria Karya Utama;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prop Banten No 570/42/IUP.OP-DPMPTSP/XI/2018 tanggal 27 November 2018 Tentang Pemberian Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Produk Komoditas Tambang Batuan kepada CV Ria Karya Utama;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran DP I sewa eskavator breaker lokasi RKU No 23/MT/III/2022 tanggal 28-03-2022;
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran DP II sewa eskavator breaker lokasi RKU No 39/MT/III/2022 tanggal 08-04-2022;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No Q 06389467 tanggal 15 Juni 2020 an Hermanto No Pol A 8477BM merk Mitsubishi;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran 1 (satu) unit Mitsubishi dumtruk Colt Diesel tahun 2019 No Pol A 8477 BM diterima H Zaenal Arifin tanggal 16 November 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembelian mobil dumtruk tahun 2013 No Pol A 8357 PE tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Pengambilan BPKB dari Trihamas Finance dengan pemberi kuasa Suprapto dan penerima kuasa Harun Arasid;
- 1 (satu) lembar fotocopy formulir setoran angsuran No 033-0027312A tanggal 28 September 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Installment Schedule Agreement No 0330006008 Realization Date 01 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy tandaterima pembayaran angsuran mobil dumtruk No Pol A 8357 PE No Kontrak 0330006008;
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Recipt/Invoice pembelian Kolbeco Hydaulic Excavator YN12-T6603 SK200-8 No 84002903 tanggal 27 April 2012 Costumer PT SMFL Leasing Indonesia Delivery Address CV Sri Indosiak Flora;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran Excavator Kolbeco SK200-8 diterima dari Bpk Deden Susanto sejumlah Rp 384.000.000,- tanggal 17-01-2022;
- 2 (dua) lembar fotocopy Recipt/Invoice No 84002195 tanggal 15.02.2012 dari PT Daya Kolbeco Contruction Machinery Indonesia kepada costumer PT Tifa Finance, Tbk dengan nilai USD 114.400;
- 1 (satu) bundel fotocopy perjanjian sewa peralatan No 2803/PSPMJ/III/2022 tanggal 28 Maret 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Izin Lokasi CV Ria Karya Utama diterbitkan oleh Bupati Kab Serang pada tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120014041469 diterbitkan oleh BKPM tanggal 16 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar surat dari Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No AHU-008-5094-AH.01.15 tahun 2019 Perihal Surat Keterangan Pencatatan Pendaftaran CV Ria Karya Utama tanggal 09 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Ria Karya Utama No 21 tanggal 15 September 2014 Notaris Jonifa, SH;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kepala Desa Margagiri No 470/DS-007/009/2016 tanggal 17 Januari 2017;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat dari Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Pemerintah Kab Serang tentang Izin Tempat Usaha No 503.39/115/BPTPM/2015 tanggal 04 Maret 2015;
- 1 (satu)bundel fotocopy Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kab Serang Tentang Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer No 3001002663 tanggal 30 Maret 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kab Serang Tentang Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi No 400.33/PTP.IL/V/2016 tanggal 04/05/2016;
- 1 (satu) bundelfotocopy Surat Dinas Tata Ruang Bangunan dan Perumahan Pemerintah Kab Serang Perihal Pemberian Pertimbangan Rencana Pemanfaatan Tata Ruang, Nomor 050/30/PRPTR/TR/DTRBP/2016 tanggal 16 Maret 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kab Serang Tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan/Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam/Batuan (andesit) kepada CV Ria Karya Utama yang berlokasi di Desa Margagiri dan Desa Ukirsari Kec Bojonegara Kab Serang No 658/17/SK.LING/DPMPTSP/2017 tanggal 21 Juni 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Prop Banten Perihal Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batu Andesit kepada CV Ria Karya Utama No 541.3/18-DESDM.WIUP/IV/2017 tanggal 26 September 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Prop Banten Tentang Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri No 76/36/IP/PMDN/2017 tanggal 01 Juli 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Bupati Serang Tentang Pemberian Izin Lokasi Tanah kepada CV Ria Karya Utama seluas 50.000m2 untuk Pertambangan Batu Andesit yang terletak di Desa Ukirsari dan Desa Margagiri Kec Bojonegara Kab Serang No 593/Kep.681-Huk.BPTPM/2016 tanggal 20 Desember 2016;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat CV Ria Karya Utama Perihal Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal 14 September 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pemerintah Kab Serang, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Perihal Rekomendasi Kajian Teknis Andalalin Pertambangan Batu Andesit di Desa Margagiri dan Desa Ukirsari Kec Bojonegara Kab Serang tanggal 9 Agustus 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pemerintah Prop Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Tambang Batuan kepada CV Ria Karya Utama No 570/9/IUP.EK-DPMPTSP/IV/2018;
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Pemerintah Prop Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kawasan Pusat Pemerintahan Prop Banten (KP3B) Perihal Persetujuan Dokuman RKAB Eksplorrasi Tahun 2018 No 540/04-DESDM/Pers-RKAB.Ek/VII/2018 tanggal 29 Juni 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemerintah Prop Banten Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Tentang Persetujuan Laporan Eksplorasi No 540/319-DESDM/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemerintah Prop Banten Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Tentang Persetujuan Laporan Studi Kelayakan No 540/320-DESDM/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pemerintah Prop Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tentang Peningkatan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Batuan kepada CV Ria Karya Utama No 570/42/IUP.EK-DPMPTSP/XI/2018 tanggal 27 November 2018
- Uang tunai sejumlah Rp. 850.000,-;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No Q 06389467 tanggal 15 Juni 2020 an Hermanto No Pol A 8477BM merk Mitsubishi;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran 1 (satu) unit Mitsubishi dumtruk Colt Diesel tahun 2019 No Pol A 8477 BM diterima H Zaenal Arifin tanggal 16 November 2021;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi model light truk No Pol A 8477 BM warna kuning hitam No Rangka MHMFE74P5EK116558 No Mesin 4D34TK13489 yang berisi material batuan beserta 1 (satu) kunci;
- 1 (satu) lembar STNK No 18577617 mobil merk Mitsubishi model light truk No Pol A 8477 BM;
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian material jenis batuan dari CV Ria Karya Utama No 16149 tanggal 11 April 2022;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembelian mobil dumtruk tahun 2013 No Pol A 8357 PE tanggal 29 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Pengambilan BPKB dari Trihamas Finance dengan pemberi kuasa Suprapto dan penerima kuasa Harun Arasid;
- 1 (satu) lembar fotocopy formulir setoran angsuran No 033-0027312A tanggal 28 September 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Installment Schedule Agreement No 0330006008 Realization Date 01 Oktober 2019;
- 1 (satu) bundel fotocopy tandaterima pembayaran angsuran mobil dumtruk No Pol A 8357 PE No Kontrak 0330006008;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi model light truk No Pol A 8357 PE warna kuning kombinasi No Rangka MHMFE74P5DK10192 No Mesin 4D34TJ60193 yang berisi material batuan beserta 1 (satu) kunci;
- 1 (satu) lembar STNK No 03248823 mobil merk Mitsubishi model light truk No Pol A 8357 PE;
- 1 (satu) lembar asli nota pembelian material jenis batuan dari CV Ria Karya Utama No 16148 tanggal 11 April 2022;
Putusan PN SERANG Nomor 552/Pid.Sus/2022/PN Srg |
|
Nomor | 552/Pid.Sus/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu CV. Maju Jaya melalui Saksi R. Wahjoe Tjipto Santoso Bin R. Supangkat (Alm) Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu Saksi Deden Susantog . Tetap Terlampir dalam berkas Dirampas Untuk Negara Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu Zaenal Arifin Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yaitu Saksi Harun Arasid 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 552/Pid.Sus/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 552/Pid.Sus/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
35