- Menolak eksepsi Tergugat 1, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 14 (empat belas) Surat Pernyataan Pelepasan Hak ATas Tanah (SPPHAT) Untuk Kepentingan Swasta yang merupakan alas kepemilikan Penggugat atas hamparan di atas tanah objek perkara dengan rincian sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/4060/PHT/95 tertanggal 19 Januari 1995 atas nama Matsani, yang diketahui oleh Parhanudin Rachman selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/4232/PHT/95 tertanggal 27 Maret 1995 atas nama Tiah, yang diketahui oleh Parhanudin Rachman selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/4235/PHT/95 tertanggal 27 Maret 1995 atas nama Brahim Haryanto, yang diketahui oleh Parhanudin Rachman selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/4401/PHT/95 tertanggal 10 April 1995 atas nama Thamrin A.Saleh, yang diketahui oleh Parhanudin Rachman selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/4404/PHT/95 tertanggal 28 April 1995 atas nama Misi yang diketahui oleh Parhanudin Rachman selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/3576/PHT/95 tertanggal 21 Agustus 1995 atas nama Gunawan, yang diketahui oleh Euis Ratna Komala selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/461/PHT/96 tertanggal 1 Maret 1996 atas nama Saman bin Kelan, yang diketahui oleh Yusmanto, SE selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/458/PHT/96 tertanggal 1 Maret 1996 atas nama Enjin, yang diketahui oleh Yusmanto, SE selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/234/PHT/96 tertanggal 8 Mei 1996 atas nama Anih, yang diketahui oleh Euis Ratna Komala selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/415/PHT/96 tertanggal 9 Desember 1996 atas nama Pinah, yang diketahui oleh Euis Ratna Komala selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/413/PHT/96 tertanggal 4 Juni 1997 atas nama Nisin, yang diketahui oleh Euis Ratna Komala selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/420/PHT/96 tertanggal 9 Desember 1996 atas nama Niman, yang diketahui oleh Euis Ratna Komala selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/419/PHT/96 tertanggal 9 Desember 1996 atas nama Sukardi, yang diketahui oleh Euis Ratna Komala selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 03 Desember 1975, Nomor: Ba.12/10812/75) Nomor: 593.82/393/PHT/96 tertanggal 9 Desember 1996 atas nama Tholib, yang diketahui oleh Euis Ratna Komala selaku Kepala Desa Cilangkap dan DRS. Yasin Zainuddin selaku Camat Cimanggis serta diketahui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor.
- Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik sah dan penguasa tanah secara fisik dan secara yuridis atas sebidang tanah berbentuk hamparan seluas 8.020 m2 (delapan ribu dua puluh meter persegi) berdasarkan 14 SPPHAT yang merupakan bagian dari objek perkara yang terletak di Kp. Banjaran Pucung, RT.002/RW.005, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok ?objek perkara? sejak tahun 1995 hingga saat ini ( 26 tahun), dengan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara: Permukiman Warga/tanah milik PT.Karabha Digdaya (SPPHAT atas nama Mahyani);
- Sebelah Timur: SHGB 30 Cilangkap PT. Karabha Digdaya/Perumahan Perhutani;
- Sebelah Selatan: Perkampungan Warga/Jalan Desa;
- Sebelah Barat: Tanah milik PT.Karabha Digdaya (SPPHAT atas nama Munih dan Sanim)/ Gudang Barang Rongsokan.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 sampai Tergugat 5 yang mengajukan klaim kepemilikan tanah atas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah salah menentukan letak objek tanah miliknya/error in objecto, dan telah melakukan pembangunan serta menguasai objek perkara yang merupakan tanah milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 6 sampai Tergugat 8 adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah menguasai objek perkara dan membangun rumah di atas tanah milik Penggugat tanpa hak dan tanpa ijin dari Penggugat;
- Menyatakan seluruh dokumen kepemilikan dan alas hak yang dimiliki Tergugat 1 sampai Tergugat 8 atas objek perkara berikut turutannya tidak berkekuatan hukum sepanjang mengenai objek perkara;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 9 sebagai Ketua RT:002 (yurisdiksi objek perkara) adalah perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengayomi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah kerjanya sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa;
- Melarang Tergugat 9 untuk menerbitkan seluruh dokumen yang dibutuhkan Tergugat 1 sampai Tergugat 8 ataupun yang diajukan oleh kuasanya untuk pengurusan ijin mendirikan bangunan dan/atau surat keterangan domisili sepanjang digunakan pada alamat dan bangunan yang berdiri di atas objek perkara;
- Memerintahkan Tergugat 1 sampai Tergugat 8 atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk menyerahkan tanah sengketa/objek perkara kepada Penggugat secara sukarela;
- Memerintahkan Tergugat 1 sampai Tergugat 8 atau siapapun yang menguasai objek perkara untuk mengosongkan objek dan membongkar seluruh bangunan di atas tanah objek perkara menjadi keadaan seperti semula;
- Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 8 secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materil atas biaya yang dikeluarkan Penggugat untuk membongkar seluruh bangunan di atas objek perkara yang saat ini diketahui berjumlah 5 (lima) bangunan berupa rumah dan pilar dengan ukuran luas rumah yang diambil paling minimal adalah 70 m2/unit rumah, dengan nilai jasa bongkar adalah Rp. 250.000,-/m2, (https://www.99.co/blog/indonesia/jasa-bongkar-rumah/, sehingga total kerugian yang dialami Penggugat untuk membongkar seluruh bangunan rumah adalah :5 rumah x 70 meter x 250.000 menjadi : Rp.87.500.000,- (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Kerugian immateril dengan jumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Tergugat 1 sampai Tergugat 9 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 10.635.000.00 (sepuluh juta enam ratus tiga pulu lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DEPOK Nomor 175/Pdt.G/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 175/Pdt.G/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Divo Ardianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, Br Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yusufalahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.G/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.G/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
144
100