- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan MAIZIR (Tergugat I), ROSMERI (Tergugat II), MUNAIN MUNTAZ (Tergugat III), MUHAMMAD AHDIYAR SYAHRONI (Tergugat IV), ISNAINI (Tergugat V), SRI HARIYADI (Tergugat VI), FAZAR BASKARADI (Tergugat VII), DEDI MULIYADI (Tergugat VIII), NURDIN SALEH (Tergugat IX), GERARD DE SILO YUSUF (Tergugat X), M. REZA BASYUMI (Tergugat XI), KURNIA GINANJAR (Tergugat XII), BUDI NUGROHO (Tergugat XIII) dan MUNNI ENSAR GHANI SELAKU NOTARIS PPAT (Tergugat XIV) telah melakukan tindakan Perbuatan Melawan Hukum atas Tidak Terlaksananya Akta Pembatalan terhadap Akta Jual Beli yang mengkibatkan Kerugian terhadap Penggugat;
- Menyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum Seluruh Akta Jual Beli antara lain:
- Akta Jual Beli No : 2/2007, tanggal 10 Januari 2007 antara MAIZIR (Tergugat I) dengan PT. WISMAMAS CITRARAYA (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 4, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 4/2007, tanggal 26 Januari 2007 antara ROSMERI (Tergugat II) denagn PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 150 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 34, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 10/2007, tanggal 20 Februari 2007 antara MUNAIN MUNTAZ (Tergugat III) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 27, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 11/2007, tanggal 20 Februari 2007 antara MUHAMMAD AHDIYAR SYAHRONI (Tergugat IV) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 32, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 15/2007, tanggal 20 Februari 2007 antara ISNAINI (Tergugat V) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 9, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 16/2007, tanggal 20 Februari 2007 antara SRI HARIYADI (Tergugat VI) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 6, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 17/2007, tanggal 20 Februari 2007 antara FAZAR BASKARADI (Tergugat VII) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 14, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 19/2007, tanggal 14 Maret 2007 antara DEDI MULYADI (Tergugat VIII) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 120 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 18, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 20/2007, tanggal 14 Maret 2007 antara NURDIN SALEH (Tergugat IX) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 28, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 21/2007, tanggal 14 Maret 2007 antara GERARD DE SILO YUSUF (Tergugat X) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 26, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 9/2007, tanggal 20 Februari 2007 antara M REZA BASYUMI (Tergugat XI) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 2, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 23/2007, tanggal 22 Maret 2007 antara KURNIA GINANJAR (Tergugat XII) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 72 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok B5 Nomor 12, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Akta Jual Beli No : 1/2007, tanggal 4 Januari 2007 antara BUDI NUGROHO (Tergugat XIII) dengan PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Munni Ensar Ghani (Tergugat XIV), akibat adanya pembelian kembali terhadap objek sebagian tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB 10.27.03.04.01696, seluas 90 M2, berikut bangunan rumah diatasnya type 27, yang terletak di Jalan Perumahan Wisma Mas Cinere Blok C4 Nomor 22, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok-Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Depok, Kecamatan Limo, dahulu Desa Limo sekarang Kelurahan Limo, setempat dikenal dengan Perumahan Wismamas Cinere, berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bagunan (SHGB) Nomor : 02245/Kel.Limo, Surat Ukur tanggal 07-03-2006, No. 1239/LIMO/2006, seluas 70.329 M2, tercatat atas nama PT. Wismamas Citraraya, dengan Nomor Indentifikasai Bidang Tanah NIB : 10.27.03.04.01696;
- Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Kota Depok) selaku selaku panitia pembebasan jalan Tol Cinere-Jagorawi untuk dapat melakukan pembayaran ganti rugi atas sebahagian bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya terhadap PT. Wismamas Citraraya (Penggugat) selaku pemilik yang sah berdasarkan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 15.855.000,- (lima belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN DEPOK Nomor 166/Pdt.G/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Fausi |
Panitera | Panitera Pengganti: Vera Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pdt.G/2021/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 166/Pdt.G/2021/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
25