- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah pengikatan jual beli tanah beserta bangunannya antara orang tua Penggugat dengan Tergugat atas tanah beserta bangunannya yang terletak di Jalan Mahakam VII No, 139 Rt 04 Rw 12 Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya Depok Jawa Barat, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah type 90/75 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Mahakam VII;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Supriatin;
- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Mujio;
- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Andong;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Mahakam VII No.139 RT.004/RW.012 Kelurahan Bakthijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah type 90/75, luas tanah 90 m (sembilan puluh meter persegi) yang masih tercatat atas nama Suhartono (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Jalan Mahakam VII;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu Supriatin;
- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Mujio;
- Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Andong;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat atas tanah yang terletak di Jalan Mahakam VII No.139 RT.004/RW.012 Kelurahan Bakthijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, sebagimana Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah type 90/75, luas tanah 90 m (sembilan puluh meter persegi) yang masih tercatat atas nama Suhartono (Tergugat) ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok (Turut Tergugat), dari nama semula yaitu Suhartono selaku Tergugat menjadi diatas nama Nina Mariyana (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Depok untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan rumah type 90/75, luas tanah 90 m (sembilan puluh meter persegi) dari pemegang hak semula Suhartono (Tergugat) menjadi nama Nina Mariyana (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng ini sejumlah Rp1.606.000,00(satu juta enam ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 150/Pdt.G/2017/PN DPK |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuanne Marietta R.m |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, Br Hakim Anggota Ramon Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermin Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2017/PN DPK
Statistik6230