- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dari ASMIRAH kepada BURHANUDDIN, tanggal 10 Desember 2013, untuk biaya AJB rumah di Gardenia XI No. 2.
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai Rp. 20.089.000,- (dua puluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dari ASMIRAH kepada BURHANUDDIN, tanggalm 19 Juni 2014, untuk biaya BPHTB rumah type Lemon Gardenia XI No. 2 Perumahan Mapang Hills.
- 1 (satu) lembar Nota PT. Bank Yudha Bhakti Debet pengiriman uang senilai Rp. 29.803.637,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah).
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai Rp. 4.698.182,-Empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah. Dari SUDARSO kepada BURHANUDDIN,tanggal 17 juli 2014, untuk biaya AJB Balik Nama Unit Citrus Gerdenia VIII No.18
- 1 satu lembar slip pengiriman Uang BRI senilai Rp.4.698.182,- empat juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah. Dari AGUNG BUDI PRASETYO ke Rekening BURHANUDDIN, tanggal 09 juni 2014, untuk biaya AJB Mampang Hills Residence Gardenia VIII/20 Depok;
- 1 satu lembar tanda terima uang senilai Rp. 4.825.000,- empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah. dari EDALAS kepada BURHANUDDIN, tanggal 06 september 2014, untuk biaya AJB Type Citrus Gardenia VIII No.46 Perumahan Mampang Hills;
- 1 satu lembar tanda terima uang senilai Rp.5.263.108,- lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan rupiah. dari MARTRIANA ELSA YONNYTA (Isteri dari konsumen AHSIN FUANDI) kepada BURHANUDDIN, tanggal 20 September 2014, untuk biaya AJB unit rumah Jl. Gardenia VIII No. 10;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai Rp. 5.668.182,- (lima juta enam ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dari HERDIAN GANDA WIJAYA kepada BURHANUDDIN , tanggal 10 Juni 2014, untuk biaya AJB type Phyrus Jl. Gardenia V/11;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai Rp. 25.340.909,- (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) dari HARDIAN GANDA WIJAYA kepada BURHANUDDIN, tanggal 25 Oktober 2014, untuk biaya BPHTB unit Gardenia V/11;
- 1 (satu) lembar tanda terima uang senilai Rp. 19.481.818,- (sembilan belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dari IBNU KHADAFI SAYUTI (Abang kandung dari konsumen BOBI SETYAWAN KUSNADI) kepada BURHANUDDIN, tanggal 06 Maret 2015 untuk biaya BPHTB rumah Type Chrus Gardenia VIII/6;
- 1 (satu) lembar bukti transfer BCA uang senilai Rp. 45.971.519 (empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan belas ribu rupiah) dari LINA RUSMIATI KUNTADI (Ibu dari konsumen FIRLIYANYAH) ke rekening BURHANUDDIN ALAMSYAH, tanggal 31 Agustus 2015 untuk biaya BPHTB rumah type Phyrus Gardenia IV No. 2 Perumahan Mampang Hills.
Putusan PN DEPOK Nomor 422/Pid.B/2017/PN DPK |
|
Nomor | 422/Pid.B/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yf. Tri Joko Gp |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulinda T.a.m, Br Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Zumar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa BURHANUDDIN ALAMSYAH Bin HASANUDDIN ABUSAMAH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Pekerjaan? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : dikembalikan kepada PT.Buana Global Propertindomelalui saksi LIE PING ING. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pid.B/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 422/Pid.B/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2017/PN DPK
Statistik6210