- Menyatakan terdakwa HARI BUDI RAHARJO Bin SUDARMAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,6889 gram setelah pemeriksaan Labfor dengan sisa berat netto 1,5750 gram, 3 (Tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,2759 gram setelah pemeriksaan labfor dengan sisa berat netto 2,9685 gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0751 gram setelah pemeriksaan labfor dengan sisa berat netto 1,9098 gram dengan berat netto seluruhnya kristal warna putih 7,0399 gram setelah pemeriksaan labfor dengan sisa berat netto seluruhnya 6,4533 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung GT-E1205T warna hitam;
- 1 (satu) buah kandang burung warna hitam;
Putusan PN DEPOK Nomor 547/Pid.Sus/2017/PN DPK |
|
Nomor | 547/Pid.Sus/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulinda T.a.m |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara, Br Hakim Anggota Yf. Tri Joko Gp |
Panitera | Panitera Pengganti: Nana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 547/Pid.Sus/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 547/Pid.Sus/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 547/Pid.Sus/2017/PN DPK
Statistik484