- Menyatakan Terdakwa ABDUL FATTAH NASUTION Pgl FATTAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI, MENJUAL DAN MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I. DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL FATTAH NASUTION Pgl FATTAH dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket besar narkotika jenis ganja yang diikat dengan tali plastik warna hitam dan diberi tanda angka 1 sampai 5.
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan diberi tanda angka 6.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan merah.
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru tua merk JANSPORT.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih dan keemasan, dengan casing warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih dan merah muda, dengan casing warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru muda tanpa plat nomor polisi.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BB 5081 RK.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Triselly Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2019/PN Lbs
Statistik5212