- Menyatakan Terdakwa Armansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Armansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Armansyah, tersebut dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan, dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa Armansyah untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp547.300.000.00 (lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy surat Mohon Evaluasi Aset dan Dana Desa Sungai Alai Tahun Anggaran 2020 tanggal 09 April 2021.
- 1 (satu) Eksemplar fotocopy Berita Acara Musyawarah Perangkat Desa Sungai Alai dan BPD Sungai Alai Evaluasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Alai Kecamtan Kapuas Kabupaten Sanggau tanggal 16 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy daftar hadir Musyawarah Evaluasi APBDesa Tahun 2020 Tanggal 16 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Rekening Koran Daftar Rincian Transaksi Pemdes Sungai Alai Tanggal 10 November 2020.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Pengeluaran Keuangan Bendahara Mira Rina Melati 105.000.000.-
- 1 (satu) lembar Fotocopy Formulir Konsultasi tanggal 13 Januari 2021
- 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 230 Tahun 2019 tentang Pengesahan dan Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy surat keputusan bupati sanggau nomor 230 tahun 2019 tentang pengesahan dan penetapan anggota badan permusyawaratan desa di kecamatan kapuas kabupaten sanggau periode 2019-2025 atas nama Ratna Neneng tanggal 8 april 2019
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy berita pembinaan dan evaluasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas kabupaten sanggau tanggal 19 oktober 2020
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy slip bank kalbar tanggal 30 desember 2020
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy keputusan kepala desa sungai alai no. 01 tahun 2010 tentang pengangkatan perangkat kepala dusun sei alai desa sungai alai kecamatan Kapuas kabupaten sanggau tangal 2 september 2010
- 1 (Satu) lembar fotocopy surat pernyataan pelantikan nomor: 821.22/1779/BKPSDM-C tanggal 15 oktober 2021
- 1 (Satu) lembar fotocopy petikan keputusan bupati sanggau nomor:821.22/229/BKPSDM-C tentang pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau tanggal 14 oktober 2021
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy percepatan penyaluran keuangan desa tahap III tahun anggaran 2020 nomor:140/2090/DPMPemdes-B tanggal 8 desember 2020
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy peraturan menteri keuangan republic Indonesia nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy peraturan menteri keuangan republik Indonesia no. 40/PMK.07/2020 tentang pengangkatan Perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy peraturan keuangan republic Indonesia nomor 50/PMK.70/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy percepatan penyusunan APBDes tahun anggaran 2021 nomor:140/642/DPMPemdes-B tanggal 23 februari 2021
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy laporan penyaluran keuangan desa tahap III tahun anggaran 2020 nomor:140/142/DPMPemdes-B tanggal 21 januari 2021
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy peraturan bupati sanggau nomor 2 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy permohonan penyaluran dana desa tahap II dan tahap III tahun anggaran 2021 desa sungai alai kecamatan Kapuas nomor:140/2664/DPMPemdes-B tanggal 14 september 2021
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy BLT Tahap ke 2 desa sungai alai tanggal 7 agustus 2020
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy siltap dan tunjangan perangkat desa sungai alai nomor:356/300/2020 tanggal 31 agustus 2020
- 1 (Satu) lembar fotocopy surat penunjukan pejabat kepala desa nomor:141/905.A/Pem tanggal 1 desember 2020
- 1 (Satu) lembar fotocopy surat perintah tugas nomor:414.2/157/BPMPD-B 29 februari 2019
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy surat perintah tugas nomor:414.2/Ktr-19-583/PLD/2020 tanggal 20 desember 2019
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy keputusan bupati sanggau nomor 230 tahun 2019 tentang pengesahan dan penetapan anggota badan permusyawaratan desa di kecamatan kapuas kabupaten sanggau periode 2019-2025
- 1 (Satu) Eksemplar fotocopy keputusan kepala desa sungai alai nomor 5 tahun 2020 tentang pengangkatan perangkat desa sungai alai kecamatan Kapuas kabupaten sanggau tanggal 16 maret 2020
- 1 (satu) lembar Rekering Koran Daftar Rincian Transaksi Pemdes Sungai Alai tanggal 10 November 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor :140 /280/PEM atas nama Mira Rina Melati tanggal 23 September 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Nomor : 140/297/PEM atas nama Armansyah tanggal 22 September 2020.
- 1 (Satu) Eksemplar Surat Keputusan Kepala Desa Sungai Alai Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tanggal 16 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Kwitansi Penerima Bantuan Langsung Tunai BLT Tahap I dengan Jumlah KPM 138 orang dengan daftar hadir terlampir tanggal 25 Juni 2020.
- 1 (Satu) Berkas penyampaian Laporan Pelaksana Kegiatan Penyaluran BLT Bantuan Langsung Tunai Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Alai Sebanyak 138 KPM Nomor : 140/162/Pem tanggal 25 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Kwitansi Penerima Bantuan Langsung Tunai BLT Tahap II dengan Jumlah KPM 138 orang dengan daftar hadir terlampir tanggal 09 Agustus 2020.
- 1 (Satu) Berkas penyampaian Laporan Pelaksana Kegiatan Penyaluran BLT Bantuan Langsung Tunai Tahap II Tahun Anggaran 2020 Desa Sungai Alai Sebanyak 138 KPM Nomor : 140/266/Pem tanggal 09 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Kepada Ketua (AMERRUDIN) BPD Desa Sungai Alai Tunjangan Januari s/d Mei Sesuai dengan SPT tanggal ? Agustus 2020.
- 2 (dua) lembar Daftar Tanda Terima Tunjangan BPD Desa Sungai Alai bulan Januari s-d Mei 2020 tanggal ? Agustus 2020.
- 1 (satu) Buku Peraturan Desa Sungai Alai Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Tahun 2020.
- 1 (satu) bundle SPJ Penarikan Keuangan Bendahara MIRA RINA MELATI Bulan September dan Desember Tahun 2020
- SPJ MANUAL Rp. 105.000.000 (Seratus lima juta);
- SPJ SISKEUDES Rp. 105.000.000 (Seratus lima juta);
- SPJ MANUAL Rp. 206.230.000 (Dua ratus enam juta dua ratus tiga puluh ribu);
- SPJ SISKEUDES Rp. 206.230.000 (Dua ratus enam juta dua ratus tiga puluh ribu).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Retnaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atun Budi Astuti, Br Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Zuhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak desa Sungai Alai ; 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
126
49