- Menyatakan Terdakwa SAHARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta sebagai bandar judi bola guling tanpa ijin dari pihak yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 12 (dua belas) lembar Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah TV Merk LG 42 inc;
- 2 (dua) buah Spekers Merk BMB;
- 1 (satu) buah Amplifier Merk BMB;
- 1 (satu) buah mike merk sure 1;
- 1 (satu) buah papan meja bola guling warnah putih yang terbuat dari kayu dan di tengahnya terdapat angka ? angka 1 s/d 12;
- 2 (dua) buah bola karet berwana kuning;
- 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar kupon pemasangan bola guling warna biru;
- 1 (satu) buah spanduk bola guling yang terdapat angka 1 s/d 12 berwarna hitam, merah, hijau, kuning dan dibagian tengahnya terdapat gambar kuda laut dengan ukuran panjang sekitar 344 cm lebar 63 cm;
- 1 (satu) buah spanduk bola guling yang terdapat angka 1 s/d 12 berwarna hitam, merah, hijau, kuning dan dibagian tengahnya terdapat gambar kuda laut dengan ukuran pajang sekitar 307 cm lebar 70 cm;
- 1 (satu) buah spanduk bola guling yang terdapat angka 1 s/d 12 berwarna hitam, merah, hijau, kuning dan dibagian tengahnya terdapat gambar kuda laut dengan ukuran panjang sekitar 204 cm lebar 71 cm;
- 1 (satu) buah spanduk bola guling yang terdapat angka 1 s/d 12 berwarna hitam, merah, hijau, kuning dan dibagian pinggirannya terdapat gambar kuda laut dengan ukuran panjang sekitar 106 cm lebar 66 cm;
- 1 (satu) buah spanduk bola guling yang terdapat angka 1 s/d 12 berwarna hitam, merah, hijau, kuning dan dibagian pinggirannya terdapat gambar kuda laut dengan ukuran panjang sekitar 100 cm lebar 63 cm;
- 1 (satu) buah spanduk papan nama bola guling berwarna biru bertuliskan Stand Kuda Laut dan bergambar Kuda Laut dengan ukuran panjang sekitar 507 cm dan lebar 84 cm;
- 4 (empat) buah bola lampu merk Philips 42 watt;
- 6 (enam) bungkus gula pasir merk gulaku;
- 5 (lima) bungkus daun teh merk sariwangi;
- 7 (tujuh) kaleng susu putih merk omela;
- 5 (lima) bungkus supermi merk Mie sedap;
- 3 (tiga) jerigen minyak goreng;
- 5 (lima) liter merk Masku;
- 10 (sepuluh) bungkus sabun deterjen merk Daia;
- 1 (satu) buah water pas warna biru;
- 5 (lima) buah kursi tanpa sandaran
Putusan PN SERUI Nomor 9/Pid.B/2017/PN Sru |
|
Nomor | 9/Pid.B/2017/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yance Patiran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, Br Hakim Anggota Andrianus Rizki Febriantomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Yuniarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2017/PN_Sru.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2017/PN_Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2017/PN Sru
Statistik6716