- Menyatakan Terdakwa 1 Wira Rahmat Alias Wira Bin Mahdi Alm dan Terdakwa 2 Saidina Akasa Alias Kasa Bin Mahdi Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pengancaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone OPPO warna gold dengan IMEI 1 : 864877039450776 dan IMEI 2: 864877039450768 dan nomor terpasang 0852 ? 7308 ? 5739;
- 1 (satu) lembar Kartu tanda pengenal (kartu Pers) atas nama Rengki dari Media Berita Raflesia;
- 1 (satu) lembar kartu anggota LSM GRBK-RI atas nama WIRA RAHMAT dengan nomor 020/GRBK-RI/VIII/2019;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna cream.
- 1 (satu) lembar kartu anggota LSM GRBK-RI atas nama Saidina Akasa dengan nomor 019/GRBK-RI/VIII/2019;
- 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI Redmi warna Hitam;
- 1 (satu) bua flasdizk yang berisi rekaman percakapan anatara saudara Yhoba, saudara Rengki, saudara Saidina dan saudara Wira;
- 1 (satu) lembar amplop warna putih yang berisi uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 61/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti April Yani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Rengki Alias Rengki Bin Sopyan Edi Dikembalikan Kepada Terdakwa 1 Wira Rahmat; Dikembalikan Kepada Terdakwa 2 Saidina Akasa; Dikembalikan Kepada Saksi Yobha Ardiansyah Alias Yoba bin Z Effendi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik11030