- Menyatakan Terdakwa CAHAYA SUMITA Alias CAHAYA Binti SALEHAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga Type AV1414F (4x2) M/T Nomor Polisi B-1412-COJ atas nama KAJUM alamat Kp. Sangiang Rt 04 RW 05 Sangiang Jaya periuk Kota tangerang Jenis mobil penumpang warna merah smetalik tahun pembuatan 2017 Nomor Rangka MHYKZE81SHJ302232 Nomor Mesin K14BT1229029 berikut dengan 1 (satu) Kunci Kontak asli mobil beserta dengan 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Nomor 08355239/MJ/2017;
- 1 (satu) Satu unit mobil jenis Honda CR-V Tahun pembuatan 2007 warna abu-abu metalik Nomor Polisi BG-1486-EA Nomor Rangka MHRRE17407J701244 Nomor Mesin R20A1-3903808 atas nama JAYA SEMPURNA dan saat ini telah dimutasikan ke Nomor Polisi D-1622-VCN atas nama NODI PUTRADO berikut dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan bermotor);
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 28/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 28/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sundari Alias Sun Binti Suprapto (Alm); Dikembalikan kepada Saksi Nodi Putrado, SH Alias Nodi Bin Bahtiar; 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik8023