- Menyatakan Terdakwa TIARA JESI RAHMA SARI Als TIARA Binti UJANG SARWI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa TIARA JESI RAHMA SARI Als TIARA Binti UJANG SARWI dari dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa TIARA JESI RAHMA SARI Als TIARA Binti UJANG SARWI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (Satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip merah berisikan narkotika golongan I jenis sabu ? sabu seberat 0,09 gram;
- 1 (satu) bal plastik klip merah;
- 9 (sembilan) buah plastik klip merah bertuliskan KLIP PLASTIK 100 lBR;
- 24 (dua puluh empat) plastic klip merah sisa pakai;
- 2 (dua) buah korek api gas warna kuning biru;
- 1 (satu) buah tutup botol warna hijau terdapat lubang;
- 8 (delapan) buah pipet warna bening berujung runcing / berbentuk skop;
- 6 (enam) buah pipet yang sudah di modifikasi;
- 1 (satu) buah pipet warna kuning yang ujungnya runcing;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah steples;
- 1 (satu) buah solasi bening beserta dudukannya warna merah mudah;
- 1 (satu) buah toples Merek Alaska;
- 1 (satu) unit Hp Android Merk OPPO warna biru ungu;
- Uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 11 lembar.;
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 lembar;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa TIARA JESI RAHMA SARI Als TIARA Binti UJANG SARWI 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/pid.sus/2021/PN Kph
Kasasi : 4868 K/Pid.Sus/2021
Banding : 44/PID.SUS/2021/PT BGL
Statistik779