- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan Sederhana;
- Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti;
- Pemeriksaan Pendahuluan;
- Penetapan Hari Sidang dan pemanggilan Para Pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Plw dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Plw |
|
Nomor | 16/Pdt.G.S/2022/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sev Netral H. Halawa |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sev Netral H. Halawa |
Panitera | Panitera Pengganti Purwati, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan perihal sederhana atau tidaknya gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan formalitas gugatan Penggugat sebagai berikut; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, dalam perkara ini yang menjadiPenggugat adalah ZULKHAIRI, S.H., M.H., S.H.,yaituAdvokat atau Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat kantor di PERUMAHAN GSA BLOK G No. 4 RT02/ RW012 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebagaimana Surat Keterangan Domisili Nomor 100/PEM/X/2022/680 yang dikeluarkan oleh Ridho Afalda, S.STP., M.Si., Lurah Pangkalan Kerinci Timur tanggal 24 Oktober 2022, sementara ituTergugat adalah PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN Cq. DINAS PEKERJAAN UMUM dan PENATAAN RUANG KABUPATEN PELALAWAN (DINAS PUPR KAB. PELALAWAN), yang dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 620/BMSDA/2012/217 tanggal 13 Juni 2012 diwakili oleh HASAN TUA TANJUNG, MT., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Pelalawan masa Tahun Anggaran 2007. Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan atau kontrak pekerjaan mengenai penanganan perkara Tingkat Banding sebagaimana termuat dalam Surat Kuasa Nomor 620/BMSDA/2012/217 tanggal 13 Juni 2012, dalam hal ini Penggugat sebagai Penerima Kuasa dan Tergugat sebagai Pemberi Kuasa, sehingga akibat cidera janji tersebut, Penggugat merasa dirugikan. Dengan demikian, Penggugat dan Tergugat adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum dalam perkara gugatan sederhana ini; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak, sebagai berikut; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, penyelesaian gugatan sederhana meliputi beberapa tahapan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim memeriksa materi gugatan gugatan sederhana berdasarkan syarat yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, antara lain: Pasal 3 (1)Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/ atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materii paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2)Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a.perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b.sengketa hak atas tanah; Pasal 4 (1)Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama; (2)Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3)Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a)Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (4)Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat dan bukti surat Penggugat, Hakim menilai bahwa pada dasarnya gugatan Penggugat telah memenuhi syarat gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan?Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian?, oleh karena itu, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah pembuktian dalam perkara ini sederhana atau tidak, sebagai berikut; Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan yang menjadi bukti kesepakatan/ kontrak pekerjaan adalahSurat Kuasa Khususpenanganan perkaraTingkat Bandingdan ditindaklanjuti Tergugat pada saat pembayaran menggunakan metode prakualifikasi dengan Tergugat menerbitkanSPK Baru(Surat Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Kerja) baru untuk setiap satu kali kegiatan per-berkas perkara pertingkat pengadilan untuk masa satu tahun anggaran (T.A) sampai putusan sebagaimana petunjuk, kehendak dan ketentuan dari Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekaligus berlaku sebagai rujukan harga kegiatan penanganan dan penyelesaian perkaraTingkat Bandingdimaksud. Penggugat selaku Penyedia Jasa dalam pekerjaan Penanganan Penyelesaian Perkara PerdataTingkat Bandingtersebut menerima harga kesepakatan honorarium per-berkas sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) separoh dari harga semestinya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dibolehkan/ ditentukan Perpres 70/2012 per-berkas perkara pertingkat untuk satu kali kegiatan untuk masa satu tahun anggaran (T.A) pada setiap satu tingkat pengadilan yang berlaku di setiap SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa berpedoman/ mengacu pada Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 Pasal 55 tentang SPK (Surat Perintah Kerja) dan pada Bab I-Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 16, 28, menerangkan Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware), bernilai paling tinggi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk satu kali kegiatan untuk masa satu tahun anggaran (T.A) setiap satu tingkat pengadilan per-berkas perkara, melalui penunjukan langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Hukum (Psl 43 ayat (2) Perpres RI Nomor 70 tahun 2012); Menimbang, bahwa Hakim telah melakukan penilaian terhadap bukti surat yang diajukan oleh Penggugat berupa Surat Kuasa Nomor 620/BMSDA/2012/217 tanggal 13 Juni 2012 yang dibuat di bawah tangan yang isinya bahwa HASAN TUA TANJUNG, MT., selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air memberikan kuasa kepada Penggugat khusus bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air, Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Jalan Kabupaten Pelalawan masa Tahun Anggaran 2007 selaku Tergugat Lawan PT. TRIFA ABADI diwakili oleh RUSTAM EFENDI dalam Perkara Perdata Nomor 09/Pdt.G/2012/PN.Plw tertanggal 16 April 2012 di Pengadilan Negeri Pelalawan, dan untuk itu Penerima kuasa diberi hak untuk membuat, menandatangani, mengajukan bantahan dan atau Eksepsi/ Jawaban, Duplik, Bukti-bukti, Saksi-saksi, kesimpulan, memohon/ mengangkat sita, menerima dan menolak keterangan saksi, meminta penetapan-penetapan, putusan, penghentian eksekusi, menerima/ menolak perdamaian, baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri berhak menghadap dan menghadiri persidangan pada setiap tingkat, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, Pejabat Pembesar-pembesar, melihat surat/ akta-akta yang diperlukan untuk itu, serta mempelajari berkas-berkas, berita acara, melakukan segala sesuatu sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata seperti menghadiri persidangan dan lain-lainnya, membuat dan menandatangani kwitansi tanda terima, melakukan dan menerima pembayaran, membuat dan menadatangani kwitansi tanda terima, akte-akte yang diperlukan untuk itu, dan melakukan segala sesuatu demi kepentingan pemberi kuasa sepanjang yang diperkenankan oleh hukum dan perundang-undangan untuk itu, melakukan tindakan layaknya seorang kuasa/ wakil guna kepentingan pemberik kuasa serta mengajukan banding maupun kasasi dan dengan hak membuat menandatangani memori/ kontra memori banding/ kasasi tersebut; Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil gugatan Penggugat dan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, pada dasarnya hubungan antara Penggugat dan Tergugat terbentuk atas suatu kesepakatan Pemberian Kuasa, yaitu Penggugat setuju untuk menerima kuasa dan Tergugat setuju untuk memberikan kuasa. Pemberian Kuasa tersebut termasuk dalam suatu perikatan yang lahir dari perjanjian. Menurut Hakim, Surat Kuasa tersebut tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, maka kesepakatan tersebut menjadi undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa dalam Surat Kuasa tersebut ternyata hanya memuat mengenai kewajiban-kewajiban Penggugat sebagai Penerima Kuasa, sementara itu, tidak diuraikan secara terang mengenai hak yang harus didapatkan Penggugat atas kewajiban tersebut. Demikian juga mengenai kewajiban Tergugat atas kuasa yang diberikan kepada Penggugat tidak diuraikan; Menimbang, bahwa atas dalil-dalil Penggugat baik dalam posita maupun petitum gugatan, untuk membuktikan besarnya nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat cidera janji yang dilakukan oleh Tergugat tentu saja tidak bisa hanya dengan bukti surat berupa Surat Kuasa Nomor 620/BMSDA/2012/217 tanggal 13 Juni 2012 tersebut. Gugatan Wanprestasi pada prinsipnya dimaksudkan untuk menuntut pemenuhan suatu Prestasi, dan Prestasi yang dalam perkara ini adalah terbatas mengenai Pemberian Kuasa sebagaimana Surat Kuasa Nomor 620/BMSDA/2012/217 tanggal 13 Juni 2012 tersebut, sehingga apabila Penggugat secara implisit berdalil bahwa dasar pelaksanaan prestasi oleh Tergugat tidak hanya mencakup isi kesepakatan dalam Surat Kuasa Nomor 620/BMSDA/2012/217 tanggal 13 Juni 2012 tersebut melainkan melibatkan ketentuan Perpres RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah untuk menetukan besarnya honorarium yang harus diterima oleh Penggugat sebagai Penerima Kuasa, menjadikan pembuktian dalam perkara ini tidak mudah dan tidak sederhana lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, pembuktian perkara gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah mudah dan tidak sederhana, oleh karenanya perkara ini seharusnya diselesaikan melalui gugatan biasa; Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena pembutiannya tidak sederhana sebagaiman Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perkara nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Plw harus dicoret dari register perkara; Memperhatikan, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G.S/2022/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G.S/2022/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada