- Fotocopy legalisir 1 (satu) Berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2020 Belanja Langsung No DPA SKP : 1.01-01-16-33-5-2 tanggal 27 Desember 2019 untuk kegiatan DAK fisik bidang Pendidikan sub bidang SD dengan kode kegiatan 1.01.1.01.01.16.
- Fotocopy legalisir 1 (satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/40/2020 tentang Penetapan dan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 10 Februari 2020.
- Fotocopy legalisir 1 (satu) Berkas Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/5/2020 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Perangkat Daerah/Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 14 Januari 2020.
- Fotocopy legalisir 1 (satu) Berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 420/119/I.1/DISDIK/IV/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Nomor 421.1/84/I/2020 tentang Penetapan dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 15 April 2020.
- Fotocopy legalisir 1 (satu) Berkas Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 420/118/III/DISDIK/III/2020 tentang Penetapan Fasilitator Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang Pendidikan sub bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 9 Maret 2020.
- Asli 1 (satu) Berkas Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik (REGULER) Bidang Pendidikan Sub Bidang Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2020 Nomor : 420/21/III/DISDIK/V/2020 Tanggal 04 Mei 2020.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 421.2/031/2020 Tanggal 12 Juni 2020 Perihal : Mohon pembayaran Tahap I DAK Fisik Bidang Pendidikan SD Tahun 2020 beserta Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) Nomor : 420/28/III/DISDIK/VI/2020 Tanggal 12 Juni 2020.
- Asli 1 (satu) berkas pencairan Tahap II Pemberian Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SD Tahun 2020 SD Negeri 2 Bengkuang.
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Nomor : 421.2/038/2020 Tanggal 3 September 2020 Perihal : Permohonan pembayaran Tahap 2 (dua) Dana Bantuan Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Tahun 2020.
- Asli 1 (satu) berkas pencairan Tahap III Pemberian Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan SD Tahun 2020 SD Negeri 2 Bangkuang.
- Asli 1 (satu) Lembar Surat Nomor : 421.2/045/2020 Tanggal Oktober 2020 Perihal : Permohonan pembayaran Tahap 3 (tiga) Dana Bantuan Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan SD Tahun 2020.
- Asli 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1148/SP2D/DISDIK/BL.DAK/2020 Tanggal 18 Juni 2020.
- Asli 1 (satu) berkas Surat Nomor 420/234/I.2/DISDIK/IX/2020 Tanggal 04 September 2020 Perihal : Pengajuan Permohonan penerbitan SP2D LS Pembayaran Tahap II, Rehabilitasi 6 Ruang Kelas dengan Tingkat Kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya di SD Negeri 2 Bangkuang, Keg. DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SD.
- Asli 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2189/SP2D/LS/DISDIK/BL.DAK/2020 Tanggal 15 Oktober 2020.
- Asli 1 (satu) berkas addendum perubahan pekerjaan Nomor : 420/77.D/III/DISDIK/IX/2020 Tanggal 21 September 2020 Sekolah Dasar Negeri 2 Bangkuang Kec. Karau Kuala.
- Asli 1 (satu) berkas Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara.
- Asli 1 (satu) berkas Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020, Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Nomor : 421.1/20/BA-PPHP/XI/DISDIK-2020 Tanggal 18 November 2020.
- Asli 1 (satu) buah eksemplar Rekening Koran Nomor Rekening : 2000201025674 SDN 2 Bangkuang.
- Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/104/2020 Tentang Penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta yang Diselenggarakan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 tanggal 19 Maret 2020.
- 1 (satu) Berkas Dokumen pembayaran Tahap I sebesar Rp 202.500.000,00 Rehabilitasi 6 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya di SD Negeri 2 Bangkuang yang terdiri dari :
- Surat Nomor : 018/BL/DISDIK/TAHUN 2020 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 PPKD Selaku BUD Tanggal 15 Juni 2020 (asli)
- Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor 018/BL/DISDIK Tanggal 15 Juni 2020 Tahun Anggaran 2020 (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 049/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Tanggal 15 Juni 2020 Surat Pengantar (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 049/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Ringkasan (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 049/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Ringkasan SPD (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 049/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Tanggal 15 Juni 2020 Rincian (asli)
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) 1148 Tanggal 15 Juni 2020 (asli)
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1148/SP2D/DISDIK/BL/DAK/2020 Tanggal 18 Juni 2020 (asli)
- Kwitansi terbilang Rp 202.500.000,00 Tanggal 18 Juni 2020 (asli)
- Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) Nomor : 420/28/III/DISDIK/VI/2020 Tanggal 12 Juni 2020 (asli)
- Surat Nomor : 059/BL/DISDIK/TAHUN 2020 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 PPKD Selaku BUD Tanggal 13 September 2020 (asli)
- Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor 059/BL/DISDIK Tanggal 03 September 2020 Tahun Anggaran 2020 (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 103/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Tanggal 4 September 2020 Surat Pengantar (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 103/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Ringkasan (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 103/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Ringkasan SPD (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 103/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Ringkasan SPD (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 103/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Tanggal 4 September 2020 Rincian (asli)
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) 1870 Tanggal 4 September 2020 (asli)
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1870/SP2D/LS/DISDIK/BL DAK/2020 Tanggal 10 September 2020 (asli)
- Kwitansi terbilang Rp 364.500.000,00 Tanggal 4 September 2020 (asli)
- Surat Nomor : 077/BL/DISDIK/TAHUN 2020 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 PPKD Selaku BUD Tanggal 12 Oktober 2020 (asli)
- Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor 077/BL/DISDIK Tanggal 12 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020 (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 129/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Surat Pengantar (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 129/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Ringkasan (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 129/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Ringkasan SPD (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 129/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Ringkasan SPD (asli)
- Surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 129/SPP/DISDIK/LS/BL/DAK/2020 Tahun 2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Rincian (asli)
- Surat Perintah Membayar Langsung (LS) 2189 Tanggal 12 Oktober 2020 (asli)
- Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 2189/SP2D/LS/DISDIK/BL DAK/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 (asli)
- Kwitansi terbilang Rp 243.000.000,00 Tanggal 12 Oktober 2020 (asli)
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Peten Sili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Rejeki Marsinta, Br Hakim Anggota Darjono Abadi |
Panitera | Panitera Pengganti Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hadriansyah, S.Pd.SD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa Hadriansyah, S.Pd.SD dari Dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Hadriansyah, S.Pd.SD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp252.096.763,19 (dua ratus lima puluh dua juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah sembilan belas sen) dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp252.096.763,19 (dua ratus lima puluh dua juta Sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah sembilan belas sen) yang dilakukan dengan cara merampasnya untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan Negara; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 8. Menetapkan barang bukti berupa : 21. 1 (satu) Berkas Dokumen pembayaran Tahap II sebesar Rp 364.500.000,00 Rehabilitasi 6 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya di SD Negeri 2 Bangkuang yang terdiri dari: 22. 1 (satu) Berkas Dokumen pembayaran Tahap III sebesar Rp 243.000.000,00 Rehabilitasi 6 Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotnya di SD Negeri 2 Bangkuang yang terdiri dari : Terlampir dalam berkas perkara 23. Asli 1 (satu) buah Buku SIMPEDA BANK KALTENG Nomor Rekening : 200.0201.02567-4 Nama Nasabah SDN 2 Bangkuang. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu SD Negeri 2 Bangkuang 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sebanyak Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada