- Menyatakan Terdakwa Riky Ria Sandi Alias Riki Bin Rudi Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Yamaha Dengan Nomor Polisi BD 4574 EL warna biru hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha dengan Nomor Polisi BD 4574 EL Warna Merah marun;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Seratus Ribu Rupiah dengan nomor seri uang YEB031609 dan ACU623195;
- 5 (lima) bungkus plastik bening;
- 44 (empat puluh empat) butir Pil jenis HEXYMER warna kuning;
- 1 (satu) bungkus Kotak Rokok Sampoerna mild;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Handphone jenis Xiaomi 5A warna Silver;
- 1 (satu) unit Handphone jenis VIVO Y12 warna Hitam;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Alexander, Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Riky Ria Sandi Alias Riki Bin Rudi Hartono; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Moriki Al Bukhori Alias Mori Bin Hengki Irawan; Dikembalikan Anak Saksi Miko Andreansyah Alias Andre Bin Suryadi; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik6928