- Menyatakan Terdakwa I EGA MILDA SUKRIANDI Als EGA Bin ARDINAL dan Terdakwa II KURNIAWAN JANG JAYA Als JANG Bin EDI YANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Secara bersama-sama?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan dan diganti menjalani perawatan atau pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Medis Yayasan Dharma Wahyu Insani Rejang Lebong masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa rehabilitasi yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop kertas warna putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas yang dilakban warna coklat yang diselipkan di dalam 3 (tiga) lembar kertas buku warna putih dengan berat keseluruhan 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah botol minuman AQUA terdapat dua buah lubang dibagian tutup dan salah satu masih terdapat satu buah pipet bening yang sudah dibengkokkan dan didalam botol minuman terdapat dua buah pipet bening dan satu buah pipet bening yang sudah dibengkokan;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Kph |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikbal Muhammad, S.sos. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Solihin, Br Hakim Anggota Rizki Febrianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Kph
Statistik15228