Putusan PN KEPAHIANG Nomor 113/Pid.B/2020/PN Kph |
|
Nomor | 113/Pid.B/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiominar Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Br Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Rapindo als Ando Bin Mursalin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang berjumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) lembar uang kertas dalam pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 warna biru dengan mika lipat warna Hitam dengan nomor ponsel terpasang 0823-7839-5335 dan nomor yang terdaftar di Aplikasi Whatsapp (WA) 0823-7839-5335. Dikembalikan kepada saksi MAHRIL ANHARI Alias RIL Bin RIDWAN. - 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan mika (kondom HP) warna hitam silver merk SPIGEN dengan nomor ponsel terpasang 0853-6894-9806 dan kontak Whatsapp yang terdaftar 0853-6894-9806. Dikembalikan kepada terdakwa RAPINDO Als ANDO Bin MURSALIN - 12 (dua belas) lembar Screen Capture (Print Screen Shot Layar) obrolan chat melalui Aplikasi Whatsapp dengan Obrolan nomor 0823-7839-5335 (Nomor milik sdr MAHRIL) dengan nomor 0853-6894-9806 (Nomor milik sdr ANDO). Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2020/PN Kph
Statistik14118