- Menyatakan Terdakwa RADEN DAHRIL ALIAS RADEN BIN MATTASIN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong asoi warna hitam berisi 14 (empat belas) paket yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat keseluruhan 27,76 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram, dengan rincian 2 (dua) paket yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas koran, 2 (dua) paket yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas buku dan 10 (sepuluh) paket yang berisikan Narkotika jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kertas bekas kalender;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna merah biru tua;
- Uang kertas sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 109/Pid.Sus/2020/PN Kph |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2020/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiominar Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Hakim Anggota Anton Alexander |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Tri Habibi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2020/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2020/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2020/PN Kph
Statistik5411