- Menyatakan Terdakwa Marga Wahyu Bin Kinan Samsul Tian tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marga Wahyu Bin Kinan Samsul Tian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas Koran didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir seluruhnya 1,6585 gram setelah diperiksa.
- 1 (satu) buah tas warna biru bertuliskan Levis didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas Koran masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir seluruhnya 25,3952 gram setelah diperiksa.
- 1 (satu) buah kotak Handphone bertuliskan Nokia 105 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto akhir 18,0684 gram setelah diperiksa.
Putusan PN DEPOK Nomor 608/Pid.Sus/2017/PN DPK |
|
Nomor | 608/Pid.Sus/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Kesuma Hidayah, Msibr Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario |
Panitera | Panitera Pengganti: Friska Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris total keseluruhan Berat netto akhir seluruhnya Kristal warna putih 45,1221 gram . Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 608/Pid.Sus/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 608/Pid.Sus/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 608/Pid.Sus/2017/PN DPK
Statistik7310