- Menyatakan Terdakwa Baihazi Sakong Alias Boy Bin (Alm) M. Sakong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan dan pemerkosaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baihazi Sakong Alias Boy Bin (Alm) M. Sakong dengan pidana penjara selama 12 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Grand Prime wara putih;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Casio Type LTP 2083 warna silver;
- 1 (satu) buah obeng mini warna hitam;
- 1 (satu) potong sprei warna coklat dengan bercak noda;
- 1 (satu) buah tali tas warna coklat;
- 1 (satu) buah tas warna hitam bertali coklat yang terpotong;
- 1 (satu) potong mukena warna pink;
- 1 (satu) bilah pisau warna ungu merk scanpan;
- 1 (satu) bantal bantal bersarung bantal warna coklat susu bercorak putih;
- 1 (satu) bantal guling bersarung bantal warna coklat susu bercorak putih;
- 1 (satu) lembar kain segi empat warna biru muda bercorak kupu-kupu;
- 1 (satu) potong baju lengan panjang berwarna biru;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Hippo;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN DEPOK Nomor 612/Pid.B/2017/PN DPK |
|
Nomor | 612/Pid.B/2017/PN DPK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Herjunanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Kesuma Hidayah, Msibr Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario |
Panitera | Panitera Pengganti: Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Dwi Putri Resmiati M Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 612/Pid.B/2017/PN_DPK.zip
- Download PDF
- 612/Pid.B/2017/PN_DPK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 612/Pid.B/2017/PN DPK
Statistik3818