- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PEMBANDING II;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN NOMOR 1/PDT.G/2022/PA.PSPK, TANGGAL 21 SEPTEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SHAFAR 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYISEBAGAI BERIKUT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP19.940.000,00 (SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I DAN PEMBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Pspk, tanggal 21 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyisebagai berikut;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp19.940.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 131/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2022/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Darmansyah Hasibuan |
Hakim Anggota | Zulkifli Siregar, Brh. Alimuddin |
Panitera | Rizal Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI ADALAH: 2.1. SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS LEBIH KURANG 376 M2 (TIGA RATUS TUJUH PULUN ENAM METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN, YANG TERLETAK DI JL. HT. RIZAL NURDIN, KELURAHAN SIHITANG, KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN TENGGARA, KOTA PADANGSIDIMPUAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN RUMAH TETTY RUMONDANG; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN AKBID MATORKIS; - SEBELAH SELATAN DENGAN RUMAH KLINIK TETTY RUMONDANG; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN H.T RIZAL NURDIN; 2.2. SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS LEBIH KURANG 71 M2 (TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI 1 (SATU) UNIT RUKO PERMANEN 2 LANTAI, YANG TERLETAK DI KELURAHAN AEK TAMPANG, KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN SELATAN, KOTA PADANGSIDIMPUAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JL. PASAR INPRES; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN UD RISKA; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RAMLAN PULUNGAN; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN PERRIS LUBIS; 2.3. SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS LEBIH KURANG 377 M2 (TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI 1 (SATU) UNIT RUMAH/KLINIK PERMANEN, YANG TERLETAK DI JL. HT. RIZAL NURDIN, KELURAHAN SIHITANG, KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN TENGGARA, KOTA PADANGSIDIMPUAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN RUMAH TETTY RUMONDANG; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN AKBID MATORKIS; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN HASYIM NASUTION; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN JALAN HT. RIZAL NURDIN; 2.4. SEBIDANG TANAH PERKEBUNAN UNTUK PERTANIAN DAN TANAMAN CAMPUR, DENGAN LUAS LEBIH KURANG 11.524 M2 (SEBELAS RIBU LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT METER PERSEGI), YANG TERLETAK DI DESA AEK TUHUL KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA, KOTA PADANGSIDIMPUAN, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH PAYUNGAN; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH YUNAN PULUNGAN; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RAMLAN SIREGAR - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN SUNGAI AEK TUHUL; 2.5. SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS UKURAN LEBIH KURANG 400 M2 (EMPAT RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN BATUNADUA JULU, KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA, KOTA PADANGSIDIMPUAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN PARIT BATU BOLA; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN RAJA INAL SIREGAR; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH TETTY RUMONDANG/ WARUNG; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH YAYASAN MATORKIS; 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI, SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) DI ATAS, MENJADI HAK PENGGUGAT KONVENSI DAN (SEPERDUA) LAGI MENJADI HAK TERGUGAT KONVENSI; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA, SEBAGAIMANA DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) DI ATAS DENGAN KETENTUAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA DIKTUM AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS SECARA RIIL (NATURA) DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA RIIL (NATURA), MAKA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA AKAN DIBAGI SESUAI KETENTUAN DIKTUM AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA OBJEK PERKARA TIDAK BERGERAK TERSEBUT UNTUK SEGERA MENGOSONGKANNYA; 6. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI PADA PETITUM POIN 2.1.3 (TANAH DENGAN LUAS LEBIH KURANG 60 M2), POIN 2.1.6 (TANAH PERTANIAN DENGAN LUAS LEBIH KURANG 21.133 M2) DAN POIN 2.1.7 (TANAH DENGAN LUAS UKURAN LEBIH KURANG 10.250 M2) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAINNYA; DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ADALAH: 2.1. SEBIDANG TANAH SELUAS LEBIH KURANG 300 M2 (TIGA RATUS METER PERSEGI) YANG DI ATASNYA BERDIRI BANGUNAN RUKO PERMANEN DUA PINTU YANG TERLETAK DI DESA BATUNADUA JULU, KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA, KOTA PADANGSIDIMPUAN, PROPINSI SUMATERA UTARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH TURMAN SIREGAR; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN RAYA LINGKAR TIMUR; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SANUSI HUTAGALUNG; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN KEBUN PANJAITAN; 2.2. SEBIDANG TANAH KEBUN SAWIT SELUAS LEBIH KURANG 19.000 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI DESA SILAIYA JULU, KECAMATAN SAYUR MATINGGI, KABUPATEN TAPANULI SELATAN DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUIT: - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN SUNGAI BATANG ANGKOLA; - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN SUNGAI BATANG ANGKOLA; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN RAYA; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH DARWIN NST. DAN SYAWAL NST.; 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) DALAM REKONVENSI DI ATAS MENJADI HAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAGI MENJADI HAK TERGUGAT REKONVENSI; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM AMAR ANGKA 2 (DUA) DALAM REKONVENSI DI ATAS DENGAN KETENTUAN PEMBAGIAN SEBAGAIMANA DIKTUM AMAR ANGKA 3 (TIGA) DALAM REKONVENSI DI ATAS SECARA RIIL (NATURA) DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA RIIL (NATURA) MAKA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA AKAN DIBAGI SESUAI KETENTUAN DIKTUM AMAR ANGKA 3 (TIGA) DALAM REKONVENSI DI ATAS; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA OBJEK PERKARA TIDAK BERGERAK TERSEBUT UNTUK SEGERA MENGOSONGKANNYA; 6. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI PADA PETITUM POIN 2.5 (TANAH KAVLING SELUAS KURANG LEBIH 15.000 M2) DAN POIN 2.6 {TANAH KEBUN SELUAS KURANG LEBIH 1 (SATU) HEKTAR} TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah: 2.1. Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 376 m2 (tiga ratus tujuh pulun enam meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen, yang terletak di Jl. HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Tetty Rumondang; - Sebelah Timur berbatas dengan Akbid Matorkis; - Sebelah Selatan dengan rumah klinik Tetty Rumondang; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan H.T Rizal Nurdin; 2.2. Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit Ruko permanen 2 lantai, yang terletak di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jl. Pasar Inpres; - Sebelah Timur berbatas dengan UD Riska; - Sebelah Selatan berbatas dengan Ramlan Pulungan; - Sebelah Barat berbatas dengan Perris Lubis; 2.3. Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 377 m2 (tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah/klinik permanen, yang terletak di Jl. HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan rumah Tetty Rumondang; - Sebelah Timur berbatas dengan Akbid Matorkis; - Sebelah Selatan berbatas dengan Hasyim Nasution; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Ht. Rizal Nurdin; 2.4. Sebidang tanah perkebunan untuk pertanian dan tanaman campur, dengan luas lebih kurang 11.524 m2 (sebelas ribu lima ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Aek Tuhul Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Payungan; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yunan Pulungan; - Sebelah Selatan berbatas dengan Ramlan Siregar - Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Aek Tuhul; 2.5. Sebidang Tanah dengan luas ukuran lebih kurang 400 m2 (empat ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Parit Batu Bola; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raja Inal Siregar; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Tetty Rumondang/ warung; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Yayasan Matorkis; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, sebagaimana dalam diktum amar angka 2 (dua) di atas, menjadi hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama, sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) di atas dengan ketentuan pembagian sebagaimana diktum amar angka 3 (tiga) di atas secara riil (natura) dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara riil (natura), maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan dibagi sesuai ketentuan diktum amar angka 3 (tiga) di atas; 5. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai harta objek perkara tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi pada petitum poin 2.1.3 (tanah dengan luas lebih kurang 60 m2), poin 2.1.6 (tanah pertanian dengan luas lebih kurang 21.133 m2) dan poin 2.1.7 (tanah dengan luas ukuran lebih kurang 10.250 m2) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah: 2.1. Sebidang tanah seluas lebih kurang 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang di atasnya berdiri bangunan ruko permanen dua pintu yang terletak di Desa Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Turman Siregar; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Lingkar Timur; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sanusi Hutagalung; - Sebelah Barat berbatas dengan kebun Panjaitan; 2.2. Sebidang tanah kebun sawit seluas lebih kurang 19.000 m2 (sembilan belas ribu meter persegi) yang terletak di Desa Silaiya Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan batas batas sebagai berikuit: - Sebelah Utara berbatas dengan Sungai Batang Angkola; - Sebelah Timur berbatas dengan Sungai batang Angkola; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya; - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Darwin Nst. dan Syawal Nst.; 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari dari harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana dalam diktum amar angka 2 (dua) dalam rekonvensi di atas menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum amar angka 2 (dua) dalam rekonvensi di atas dengan ketentuan pembagian sebagaimana diktum amar angka 3 (tiga) dalam rekonvensi di atas secara riil (natura) dan apabila tidak dapat dilakukan dengan cara riil (natura) maka dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya akan dibagi sesuai ketentuan diktum amar angka 3 (tiga) dalam rekonvensi di atas; 5. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai harta objek perkara tidak bergerak tersebut untuk segera mengosongkannya; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi pada petitum poin 2.5 (tanah kavling seluas kurang lebih 15.000 m2) dan poin 2.6 {tanah kebun seluas kurang lebih 1 (satu) Hektar} tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada