- Menyatakan Terdakwa Teddy Layanto Alias Teddy Alias Alung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Teddy Layanto Alias Teddy Alias Alung dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 3 (tiga) x Rp.6.040.354.703,- (Enam milyar empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah) yaitu Rp.18.121.064.109,- (delapan belas milyar seratus dua puluh satu juta enam puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) dengan memperhitungkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.6.040.354.703,- (Enam milyar empat puluh juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga rupiah) ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 18.121.064.109,- (delapan belas milyar seratus dua puluh satu juta enam puluh empat ribu seratus sembilan rupiah) sehingga total jumlahnya adalah sebesar Rp.6.040.354.703,- + Rp.18.121.064.109,- = Rp.24.161.418.812,- (dua puluh empat milyar seratus enam puluh satu juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus dua belas rupiah) sebagai pembayaran pidana denda dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana selama 8 (delapan) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Penawaran Nomor : 001/XII/RZ/17 tanggal 5 Desember 2017. (Asli);
- 2 (dua) lembar Bukti setoran Bank Mandiri tertanggal 11 Oktober 2017. (Asli);
- 1 (satu) set Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dari PT Bintan Alumina Indonesia tahun 2015 dan 2016. (Asli);
- 1 (satu) set Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dari PT Sanindo Prima Perkasa tahun 2019. (Asli);
- 4 (empat) set Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dari PT Sanmas Mekar Abadi tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019. (Asli);
- 3 (tiga) set Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dari PT Mitra Investindo, Tbk tahun 2015, 2016 dan 2017. (Asli).
- 1 (satu) set Bukti Potong dari lawan transaksi.
- 1 (satu) set Perjanjian Kerjasama antara PT BINTAN ALUMINA INDONESIA dengan CV. REZEKI PEMBANGUNAN tertanggal 21 September 2015. (Fotocopy);
- 1 (satu) set Perjanjian Kerjasama antara PT BINTAN ALUMINA INDONESIA dengan CV. REZEKI PEMBANGUNAN tertanggal 19 Oktober 2015. (Fotocopy);
- 1 (satu) set Perjanjian Kerjasama Pengapalan Batu Granit antara PT Mitra Investindo, Tbk dengan CV Rezeki Pembangunan Nomor : No./MITI-RP/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015. (Fotocopy);
- 1 (satu) set Addendum Perjanjian kerjasama antara PT Mitra Investindo, Tbk dengan CV Rezeki Pembangunan tertanggal 4 Januari 2016. (Fotocopy);
- 1 (satu) set Addendum Perjanjian kerjasama antara PT Mitra Investindo, Tbk dengan CV Rezeki Pembangunan tertanggal 1 Juni 2016. (Fotocopy);
- 1 (satu) set Perjanjian Kerjasama Pengapalan Batu Granit antara PT Mitra Investindo, Tbk dengan CV Rezeki Pembangunan Nomor : No.0117/MITI-RP/I/2017 tanggal 2 Januari 2017. (Fotocopy);
- 1 (satu) set Perjanjian kerjasama antara PT Sanmas Mekar Abadi dengan CV Rezeki Pembangunan tertanggal 1 Juni 2016. (Fotocopy);
- 2 (dua) set Rekening Bank Mandiri atas nama ANDY LAYANTO nomor rekening 1090015297708 periode 1 jabuari s.d 9 Oktober 2018, periode 1 Januari s.d. 31 Agustus 2019;
- 25 (dua puluh lima) set Invoice Tagihan Pekerjaan Tahun 2018;
- 17 (tujuh belas) set Invoice Tagihan Pekerjaan Tahun 2019;
- 1 (satu) set Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha;
- 1 (satu) set Fotocopy Akte Pendirian;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP a.n. Teddy Layanto, Kartu NPWP, dan Tanda Terima PKP dari Wajib Pajak;
- 1 (satu) lembar S-284/WPJ.02/KP.0602/1997 perihal Pengukuhan PKP;
- 1 (satu) set Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan atas Pengukuhan PKP Nomor LAP-255/WPJ.02/KP.0605/97;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (PSL) No. PRIN-282/WPJ.02/KP.0605/1997;
- 1 (satu) lembar PEMB-283/WPJ.02/KP.0605/1997 perihal Pemberitahuan Tentang Pemeriksaan Pajak;
- 1 (satu) set ST-02266/THN/WPJ.02/KP.1503/2017;
- 1 (satu) set ST-00250/THN/WPJ.34/KP.0603/2019;
- 1 (satu) set Akte Pendirian CV REZEKI PEMBANGUNAN;
- 1 (satu) set Kartu NPWP dan Surat Pengukuhan PKP;
- 9 (sembilan) set SP2DK;
- 2 (dua) set Berita Acara Permintaan Penjelasaan Atas Data dan/atau Keterangan;
- 1 (satu) set Print out SIDJP;
- 1 (satu) set Akta No. 14 Tanggal 1 Agustus 2013;
- 1 (satu) set SPT Tahunan PT SANMAS MEKAR ABADI Tahun 2016 S.D 2019;
- 1 (satu) set Rekapan Transaksi dengan CV REZEKI PEMBANGUNAN Tahun 2016 S.D 2019;
- 1 (satu) set Bukti Kwitansi, Invoice, Bukti Potong, Rekening Koran Tahun 2016;
- 1 (satu) set Bukti Kwitansi, Invoice, Bukti Potong, Rekening Koran Tahun 2017;
- 1 (satu) set Bukti Kwitansi, Invoice, Bukti Potong, Rekening Koran Tahun 2018;
- 1 (satu) set Bukti Kwitansi, Invoice, Bukti Potong, Rekening Koran Tahun 2019;
- 1 (satu) set 1 Set Sample Kwitansi, Invoice Beserta Laporan Ritasi Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Direktur PT MITRA INVESTINDO Tbk tanggal 17 Januari 2022;
- 1 (satu) set Ijin Usaha Pertambangan Nomor 232/IV/2014 atas nama PT MITRA INVESTINDO Tbk;
- 1 (satu) set Ijin Usaha Pertambangan Nomor 3231/KPTS-18/XI/2018 atas nama PT BINTANG MAHKOTA SUKSES;
- 3 (tiga) set Rekening Koran Bank Mandiri no 109-00-8166889-9 a.n PT MITRA INVESTINDO Tbk periode tahun 2016, 2017, 2018;
- 4 (empat) set SPT Tahunan Tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 beserta Bukti Penerimaan Surat / Bukti Penerimaan Elektronik;
- 1 (satu) set Bukti Pencatatan Transaksi PT. BINTAN BANGUN KARYA;
- 1 (satu) set Rekapan Bukti Potong PT. BINTAN BANGUN KARYA;
- 1 (satu) set Bukti Potong PPh Pasal 23;
- 1 (satu) set Invoice CV. REZEKI PEMBANGUNAN;
- 1 (satu) set Rekening Koran PT. BINTAN BANGUN KARYA Bulan Desember 2018;
- 1 (satu) set Rekening Koran PT. BINTAN BANGUN KARYA Bulan Oktober 2018;
- 1 (satu) set Akta Notaris SUDI, SH Nomor 71 tanggal 14 September 2021, tentang RUPS Luar Biasa PT BINTAN BANGUN KARYA;
- 1 (satu) set SPT Tahunan PPh Tahun 2018 PT SANINDO PRIMA PERKASA;
- 1 (satu) set SPT Tahunan PPh Tahun 2019 PT SANINDO PRIMA PERKASA;
- 1 (satu) set Rekap Transaksi PT SANINDO PRIMA PERKASA dengan CV REZEKI PEMBANGUNAN tahun 2019;
- 1 (satu) set Invoice dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 CV REZEKI PEMBANGUNAN terkait transaksi dengan PT SANINDO PRIMA PERKASA tahun 2019;
- 2 (dua) set Bukti Kwitansi dan Laporan Ritasi Transaksi PT SANINDO PRIMA PERKASA dengan CV REZEKI PEMBANGUNAN tahun 2019;
- 1 (satu) set Rekening koran terkait pembayaran PT SANINDO PRIMA PERKASA ke CV REZEKI PEMBANGUNAN tahun 2019;
- 1 (satu) set Perjanjian Kerja Sama antara PT BINTAN ALUMINA INDONESIA dengan CV REZEKI PEMBANGUNAN;
- 5 (lima) lembar Bukti Potong PPh Pasal 23 atas nama CV REZEKI PEMBANGUNAN;
- 6 (enam) set Kwitansi, Invoice, Rekening Koran bulan September 2015, Oktober 2015, November 2015, Desember 2015, Februari 2016, dan Maret 2016;
- 10 (sepuluh) set Laporan Rekapan Ritasi Pengisian Tongkang Bulan Januari-Oktober 2019;
- 8 (delapan) set Laporan Rekapan Ritasi Pengisian Tongkang Bulan Mei-Desember 2018;
- 2 (dua) set Fotocopy STNK dan foto tampak depan kendaraan.
- Tanah dan/ atau Bangunan atas nama LAIJ FLORENCE dengan jenis dan nomor HAT SHM No. 2553 a.n. Laij Florence yang berlokasi di Jl. Melur Gg. Jambu, Kel. Kijang, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau dengan luas 436 M2.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perpajakan Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isdaryanto, Br Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SAUT MARUDUT TAMBUNAN. TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIRAMPAS NEGARA DAN HASIL PENJUALAN/LELANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI PEMBAYARAN POKOK PAJAK TERUTANG. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2022/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2022/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
121
51