- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ashadi alias Ashadi P. Sinala bin Syahruddin Alias Syarudin P. Sinala) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon istri kedua Pemohon yang bernama Zaskiya Azizah binti Iwan K. Buana;
- Menetapkan harta-harta berupa:
- Rumah Batu Permanen dengan sebidang tanah perumahan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 146, Nama Pemegang Hak Ashadi P. Sinala, dengan luas 266 M2 (dua ratus enam puluh enam meter persegi) dengan Surat Ukur No.Su.102/1976 tangal 22 juli 1976 yang dibeli pada tahun 2007;
- Rumah Batu Permanen dengan sebidang tanah perumahan dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 264, Nama Pemegang Hak, Ashadi P. Sinala, dengan Luas 99 M2 (sembilan puluh sembilan meter persegi) dengan Surat Ukur No. 277/1980, yang dibeli pada tahun 2008;
- Rumah Batu Permanen dengan sebidang tanah perumahan, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01898, Kelurahan Panasakan, Nama Pemegang Hak, Ashadi P. Sinala, dengan luas 508 M2 (lima ratus delapan meter persegi) dengan Surat Ukur Nomor 00062/Panasakan/2013, yang dibeli pada tahun 2016;
- Sebidang Tanah Perumahan Kosong dengan SPORADIK atas nama IRPAN yang terletak di Jalan Syarif Mansyur, RW II, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan luas 381,25 M2 (tiga ratus delapan puluh satu koma dua puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebelah utara Sdr. Hj. Mina, sebelah Timur dengan jalan, sebelah Selatan dengan sungai dan sebelah Barat dengan Tanah Sdr. Anto, yang dibeli pada tahun 2021;
- 1 (satu) set perhiasan emas 60 gram seharga Rp85.500.000,00 (delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar 2022, dan saat ini ada di rumah dalam berangkas Pemohon dan Termohon;
- Harta lainnya berupa barang-barang perabotan rumah tangga dengan rincian sebagai berikut: 1).1 (satu) set meja makan seharga Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2021 dan saat ini dikuasai dan berada di rumah Pemohon dan Termohon, 2). 1 (satu) set lemari hias seharga Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2021; 3). 1 (satu) set lemari warna putih seharga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2015; 4). 1 (satu) set lemari warna hitam seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2016; 5). 1 (satu) set lemari bufet seharga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2017; 6). 1 (satu) paket tempat tidur kayu jati, lemari pakaian, lemari hias seharga Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2021; 7). 2 (dua) set springbed tempat tidur anak-anak seharga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2017; 8). 1 (satu) set kursi tamu warna merah seharga Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2020; 9). 1 (satu) set kursi raja/ratu seharga Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2019; 10). 1 (satu) set kursi tamu warna cokelat seharga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2016; 11). 1 (satu) set kursi tamu sofa warna cokelat seharga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2014; 12). 1 (satu) unit jam dinding duduk seharga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2017; 13). 3 (tiga) set kain gorden jendela dan pintu seharga Rp12.900.000,00 (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2018; 14). 1 (satu) unit brangkas merek Trisbo seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2022; 15). 1 (satu) set perlengkapan dapur berupa piring kaca 20 (dua puluh) lusin, gelas kaca 5 (lima) lusin, sendok 10 (sepuluh) lusin, belanga masak 5 (lima) buah, dan kompor gas 1 (satu) unit, tabung gas 5,5 kg 1 (satu) unit, dengan total harga sekitar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2016; 16). 1 (satu) unit AC (Air Conditioner) merek Nasional PK seharga Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2015; 17). 1 (satu) unit kulkas merek Sharp seharga Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2001; 18). 1 (satu) unit TV 14 Inc. merek Polytron seharga Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh pada sekitar tahun 2019;
- Aset Toko Anugrah Fotocopy berupa uang modal usaha dan barang-barang jualan di Toko Anugrah Fotocopy dengan rincian sebagai berikut: 1). uang kas di Toko sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 2). kertas Fotocopy seharga Rp20.625.000,00 (dua puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 3). 1 (satu) unit Freezer Aice Plus isinya seharga Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4). 1 (satu) unit Freezer Campina Plus isinya seharga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 5). 1 (satu) unit Freezer Wings seharga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); 6). 1 (satu) unit lemari kaca pendingin beserta isinya seharga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 7). 5 (lima) unit mesin Fotocopy beserta kelengkapan lainnya seharga Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah); 8). 1 (satu) paket isi satu rak lemari besi seharga Rp18.750.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 9). 1 (satu) paket isi lemari 1 set dan lemari milenium seharga Rp12.975.000,00 (dua belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 10). 1 (satu) paket isi lemari 1 set dan lemari milenium seharga Rp9.435.000,00 (sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 11). 1 (satu) paket isi lemari 1 set dan lemari milenium seharga Rp4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 12).1 (satu) paket isi lemari tissu dan lemari besi seharga Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); 13). 1 (satu) paket makanan ringan seharga Rp14.695.000,00 (empat belas juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); 14). 1 (satu) paket isi barang lemari besi seharga Rp8.275.000,00 (delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 15). 1 (satu) paket isi lemari gantung seharga Rp8.465.000,00 (delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah); 16). 1 (satu) paket isi lemari gantung seharga Rp8.175.000,00 (delapan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 17). 1 (satu) paket isi lemari printer seharga Rp27.135.000,00 (dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); 18). 1 (satu) paket isi lemari tinta seharga Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 19). 1 (satu) paket printer dan komputer PC seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 20). 1 (satu) paket lemari besi dan berikut isinya seharga Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah); 21). 1 (satu) paket barang jualan baru masuk ke toko Anugrah seharga Rp29.850.000,00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 22). 2 (dua) set alat musik electone Anugrah dan Cantika seharga Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan mobil roda empat, merek Toyota, type Rush 1.5 S, jenis mobil penumpang, model minibus, nama pemilik SAGENA, dengan Nomor Polisi DN 1522 DF dibeli pada tahun 2013;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Honda, model Scooter, dengan Nomor Polisi DN 3770 DS nama pemilik SAGENA, dibeli pada tahun 2016;
Putusan PA TOLITOLI Nomor 318/Pdt.G/2022/PA.Tli |
|
Nomor | 318/Pdt.G/2022/PA.Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulhaeri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanda Trisna Putra, I.br Hakim Anggota Syafiil Anam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Pemohon (Ashadi alias Ashadi P. Sinala bin Syahruddin Alias Syarudin P. Sinala) dan Termohon (Sagena binti Lasangka alias Sangka); 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pdt.G/2022/PA.Tli.zip
- Download PDF
- 318/Pdt.G/2022/PA.Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
69
35