Putusan PN BANGIL Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Asmad Bin Mansur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Yang Beratnya Melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:102 (seratus dua) gram;102 (seratus dua) gram, 102 (seratus dua) gram, 102 (seratus dua) gram, 102 (seratus dua) gram, 52 (lima puluh dua) gram, 52 (lima puluh dua) gram, 52 (lima puluh dua) gram, 52 (lima puluh dua) gram, 52 (lima puluh dua) gram, 52 (lima puluh dua) gram, 52 (lima puluh dua) gram, 51 (lima puluh satu) gram, 51 (lima puluh satu) gram, 51 (lima puluh satu) gram, 51 (lima puluh satu) gram dan 8, 2 (delapan koma dua) gram berat kotor total 1.086, 2 (seribu delapan puluh enam koma dua) gram;1 (satu) buah timbangan elektrik; Dirampas untuk dimusnahkan;Uang tunai Rp. 955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah);2 (dua) buah Handphone warna hitam merk Nokia dan Oppo Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik910