- Menyatakan Terdakwa ALI HAMDI Pgl HAMDI Als AMBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI, MENJUAL DAN MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I. DALAM BENTUK TANAMAN JENIS GANJA YANG BERATNYA MELEBIHI 1 (SATU) KILOGRAM? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALI HAMDI Pgl HAMDI Als AMBI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket besar narkotika jenis ganja yang diikat dengan tali plastik warna hitam dan diberi tanda angka 1 sampai 5.
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan diberi tanda angka 6.
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan merah.
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru tua merk JANSPORT.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih dan keemasan, dengan casing warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih dan merah muda, dengan casing warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru muda tanpa plat nomor polisi.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BB 5081 RK.
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2019/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Walwatri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Abdul Fattah Nasution Pgl Fattah. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2019/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2019/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2019/PN Lbs
Statistik648